Pernah Dipidana Kasus Terorisme, Jaksa Pertanyakan Izin Beracara Munarman di Sidang Noel Ebenezer

Bangun Santoso, Dea Hardiningsih Irianto

Senin, 02 Februari 2026 | 15:25 WIB
Pernah Dipidana Kasus Terorisme, Jaksa Pertanyakan Izin Beracara Munarman di Sidang Noel Ebenezer
Mantan juru bicara Front Pembela Islam (FPI) Munarman (tengah) menemui pendukungnya usai bebas dari penjara di Rutan Salemba, Jakarta, Senin (30/10/2023). [Suara.com/Alfian Winanto]
baca 10 detik
  • JPU KPK mempersoalkan legal standing Advokat Munarman saat membela Noel di Pengadilan Tipikor Jakarta pada 2 Februari 2026.
  • Keberatan JPU didasari putusan MA yang memvonis Munarman 3 tahun penjara terkait kasus terorisme.
  • Majelis hakim memutuskan legal standing Munarman sah karena surat kuasa dan KTA masih berlaku.

“Jadi, kalau dalam hal ini, apakah saudara pernah dilakukan pemeriksaan Dewan Kehormatan Advokat?” tanya dia kemudian.

“Tidak pernah majelis. Izin tambahan lagi majelis, satu lagi, saya baru saja dua bulan lalu itu melakukan legalisir berita acara sumpah saya, dan Pengadilan Tinggi tempat saya mendapatkan profesi sebagai advokat itu tidak keberatan sama sekali dan mengeluarkan legalisir tersebut,” tutur Munarman.

“Jadi, sekiranya saudara tetap keberatan, keberatan itu tercatat dalam berita acara. Jadi, kalau pun nanti ada upaya hukum atas perkara ini, nanti Pengadilan Tinggi pun akan menilai itu, bagaimana kapasitas dan legal standing dari advokat terdakwa, karena kaitannya juga berita acara sumpah itu kan dari Pengadilan Tinggi,” balas hakim.

Menanggapi itu, jaksa KPK kembali menyinggung ketentuan pemberhentian advokat dalam UU 18/2003.

“Izin majelis, kita kaitkan dengan bunyi Pasal 10 di Undang-undang Advokat itu, alasan berhenti di antaranya di ayat 1 huruf b ayat satunya itu “dijatuhi pidana yang telah mempunyai hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan hukuman 4 tahun atau lebih,” kata jaksa.

“Nah, dalam ayat 2-nya, advokat yang diberhentikan berdasarkan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat 1, tidak berhak menjalankan profesi advokat. Nah, kita mengacu kepada Undang-undang ini,” sambung jaksa.

“Namun, kami di sini menanyakan apakah ada surat dari kantor advokat, dari pengacara advokat Murnaman ini, menyatakan bahwa berdasarkan putusan ini dan sesuai dengan bunyi Undang-undang ini dipersilakan untuk beracara seperti yang disebut dalam Undang-undang,” ucap jaksa lagi.

Kemudian, Munarman kembali menjelaskan proses pemberhentian, cara, prosedur dan tata kelola serta ketentuan untuk pemberhentian advokat, yaitu melalui proses organisasi advokat tempat dia bernaung.

Kedua, pemberhentian advokat bisa terjadi ketika Berita Acara Sumpah (BAS) dicabut. Munarman memberikan contoh sebagaimana kasus di Pengadilan Negeri Jakarta Utara.

baca juga

“Jadi, tidak ada otomatis orang berhenti karena menjalani proses hukum. Proses organisasi pemberhentian melalui Mahkamah Kehormatannya dan pencabutan Berita Acara Sumpahnya,” ujar Munarman.

“Bahwa disinggung oleh advokat terdakwa Ebenenzer Gerungan bahwa pemberhentian yang terjadi di Utara itu ada disusul pemberitahuan ke sejumlah pengadilan negeri, bahwa advokat atas nama X dicabut izinnya sehingga kami punya informasi yang tidak kami dapat dari para pihak di persidangan,” timpal hakim.

“Sehingga demikian oleh karena sampai dengan saat ini majelis tidak mendapatkan informasi baik dari instansi kami secara vertikal maupun ada bukti pencabutan atas Berita Acara Sumpah dari Pengadilan Tinggi dan dari organisasi profesi yang bersangkutan juga tidak ada pencabutan KTA. Apa pun hak penuntut umum untuk mengutarakan penilaiannya menjadi hak penuntut umum dan dicatat dalam berita acara persidangan hari ini. Begitu ya, cukup,” tandas hakim.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Didakwa Korupsi, Noel Malah Ngaku Ingin Jadi Pimpinan atau Jubir KPK

Didakwa Korupsi, Noel Malah Ngaku Ingin Jadi Pimpinan atau Jubir KPK

News | Senin, 02 Februari 2026 | 15:10 WIB

Tak Terima Diminta Jubir KPK untuk Fokus Jalani Sidang, Noel: Juru Nyinyir!

Tak Terima Diminta Jubir KPK untuk Fokus Jalani Sidang, Noel: Juru Nyinyir!

News | Senin, 02 Februari 2026 | 14:07 WIB

Ngaku Cuma Mengingatkan Tapi Dapat Respon Negatif dari Purbaya, Noel: Sekelas Menteri Saja Idiot!

Ngaku Cuma Mengingatkan Tapi Dapat Respon Negatif dari Purbaya, Noel: Sekelas Menteri Saja Idiot!

News | Senin, 02 Februari 2026 | 14:02 WIB

KPK Dalami Keterlibatan Eks Menaker Hanif Dhakiri di Kasus Pemerasan RPTKA

KPK Dalami Keterlibatan Eks Menaker Hanif Dhakiri di Kasus Pemerasan RPTKA

News | Senin, 02 Februari 2026 | 11:44 WIB

Tanggapi Pernyataan Noel Soal Purbaya Bakal 'Di-Noel-kan', Ketua KPK: Kita Tak Pernah Target Ini Itu

Tanggapi Pernyataan Noel Soal Purbaya Bakal 'Di-Noel-kan', Ketua KPK: Kita Tak Pernah Target Ini Itu

News | Rabu, 28 Januari 2026 | 18:38 WIB

Purbaya Skakmat Peringatan Noel: Gue Enggak Terima Duit, Gaji Gue Gede!

Purbaya Skakmat Peringatan Noel: Gue Enggak Terima Duit, Gaji Gue Gede!

Video | Rabu, 28 Januari 2026 | 10:46 WIB

5 Fakta Pernyataan Nyeleneh Noel di Sidang Pemerasan: Sebut Nama Purbaya hingga Minta Dihukum Mati

5 Fakta Pernyataan Nyeleneh Noel di Sidang Pemerasan: Sebut Nama Purbaya hingga Minta Dihukum Mati

News | Selasa, 27 Januari 2026 | 13:31 WIB

Terkini

Minta Bantuan Dana Parpol Naik, ICW Tantang Partai Buka Laporan Keuangan

Minta Bantuan Dana Parpol Naik, ICW Tantang Partai Buka Laporan Keuangan

News | Jum'at, 03 Juli 2026 | 20:59 WIB

Perludem Usul Sistem e-Banpol, Publik Bisa Pantau Penggunaan Dana Partai Secara Real-Time

Perludem Usul Sistem e-Banpol, Publik Bisa Pantau Penggunaan Dana Partai Secara Real-Time

News | Jum'at, 03 Juli 2026 | 20:37 WIB

Vonis Seumur Hidup untuk Priyo, Eksekutor Keji yang Habisi 5 Nyawa di Indramayu

Vonis Seumur Hidup untuk Priyo, Eksekutor Keji yang Habisi 5 Nyawa di Indramayu

News | Jum'at, 03 Juli 2026 | 20:35 WIB

Korban Penyekapan 3 Tahun Bakal Jalani Operasi Bertahap, Begini Kondisinya Kini

Korban Penyekapan 3 Tahun Bakal Jalani Operasi Bertahap, Begini Kondisinya Kini

News | Jum'at, 03 Juli 2026 | 20:05 WIB

Bayar Rp200 Ribu Sebulan Bisa Naik Transjakarta Setiap Hari? Begini Skemanya

Bayar Rp200 Ribu Sebulan Bisa Naik Transjakarta Setiap Hari? Begini Skemanya

News | Jum'at, 03 Juli 2026 | 19:54 WIB

PBNU Masih Survei Lokasi Muktamar ke-35 NU, Persiapan Teknis Terus Dikebut

PBNU Masih Survei Lokasi Muktamar ke-35 NU, Persiapan Teknis Terus Dikebut

News | Jum'at, 03 Juli 2026 | 19:42 WIB

'Daripada Liburan Mending Melawan', Ibu-ibu di Jogja Geruduk Bundaran UGM Gugat Kebijakan Korup

'Daripada Liburan Mending Melawan', Ibu-ibu di Jogja Geruduk Bundaran UGM Gugat Kebijakan Korup

News | Jum'at, 03 Juli 2026 | 19:35 WIB

Dalami Amplop dari Bupati Kuansing, KPK Buka Peluang Periksa Menhut Raja Juli

Dalami Amplop dari Bupati Kuansing, KPK Buka Peluang Periksa Menhut Raja Juli

News | Jum'at, 03 Juli 2026 | 19:11 WIB

PLN Klaim Pemadaman Listrik di Kalbar Bukan karena Krisis Batu Bara, Ini Penyebabnya

PLN Klaim Pemadaman Listrik di Kalbar Bukan karena Krisis Batu Bara, Ini Penyebabnya

News | Jum'at, 03 Juli 2026 | 18:59 WIB

Said Iqbal Beri Deadline Disnakertransgi DKI, Senin Harus Ada Keputusan Soal Kasus Mau Print

Said Iqbal Beri Deadline Disnakertransgi DKI, Senin Harus Ada Keputusan Soal Kasus Mau Print

News | Jum'at, 03 Juli 2026 | 18:54 WIB

×