- JPU KPK mempersoalkan legal standing Advokat Munarman saat membela Noel di Pengadilan Tipikor Jakarta pada 2 Februari 2026.
- Keberatan JPU didasari putusan MA yang memvonis Munarman 3 tahun penjara terkait kasus terorisme.
- Majelis hakim memutuskan legal standing Munarman sah karena surat kuasa dan KTA masih berlaku.
“Jadi, kalau dalam hal ini, apakah saudara pernah dilakukan pemeriksaan Dewan Kehormatan Advokat?” tanya dia kemudian.
“Tidak pernah majelis. Izin tambahan lagi majelis, satu lagi, saya baru saja dua bulan lalu itu melakukan legalisir berita acara sumpah saya, dan Pengadilan Tinggi tempat saya mendapatkan profesi sebagai advokat itu tidak keberatan sama sekali dan mengeluarkan legalisir tersebut,” tutur Munarman.
“Jadi, sekiranya saudara tetap keberatan, keberatan itu tercatat dalam berita acara. Jadi, kalau pun nanti ada upaya hukum atas perkara ini, nanti Pengadilan Tinggi pun akan menilai itu, bagaimana kapasitas dan legal standing dari advokat terdakwa, karena kaitannya juga berita acara sumpah itu kan dari Pengadilan Tinggi,” balas hakim.
Menanggapi itu, jaksa KPK kembali menyinggung ketentuan pemberhentian advokat dalam UU 18/2003.
“Izin majelis, kita kaitkan dengan bunyi Pasal 10 di Undang-undang Advokat itu, alasan berhenti di antaranya di ayat 1 huruf b ayat satunya itu “dijatuhi pidana yang telah mempunyai hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan hukuman 4 tahun atau lebih,” kata jaksa.
“Nah, dalam ayat 2-nya, advokat yang diberhentikan berdasarkan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat 1, tidak berhak menjalankan profesi advokat. Nah, kita mengacu kepada Undang-undang ini,” sambung jaksa.
“Namun, kami di sini menanyakan apakah ada surat dari kantor advokat, dari pengacara advokat Murnaman ini, menyatakan bahwa berdasarkan putusan ini dan sesuai dengan bunyi Undang-undang ini dipersilakan untuk beracara seperti yang disebut dalam Undang-undang,” ucap jaksa lagi.
Kemudian, Munarman kembali menjelaskan proses pemberhentian, cara, prosedur dan tata kelola serta ketentuan untuk pemberhentian advokat, yaitu melalui proses organisasi advokat tempat dia bernaung.
Kedua, pemberhentian advokat bisa terjadi ketika Berita Acara Sumpah (BAS) dicabut. Munarman memberikan contoh sebagaimana kasus di Pengadilan Negeri Jakarta Utara.
“Jadi, tidak ada otomatis orang berhenti karena menjalani proses hukum. Proses organisasi pemberhentian melalui Mahkamah Kehormatannya dan pencabutan Berita Acara Sumpahnya,” ujar Munarman.
“Bahwa disinggung oleh advokat terdakwa Ebenenzer Gerungan bahwa pemberhentian yang terjadi di Utara itu ada disusul pemberitahuan ke sejumlah pengadilan negeri, bahwa advokat atas nama X dicabut izinnya sehingga kami punya informasi yang tidak kami dapat dari para pihak di persidangan,” timpal hakim.
“Sehingga demikian oleh karena sampai dengan saat ini majelis tidak mendapatkan informasi baik dari instansi kami secara vertikal maupun ada bukti pencabutan atas Berita Acara Sumpah dari Pengadilan Tinggi dan dari organisasi profesi yang bersangkutan juga tidak ada pencabutan KTA. Apa pun hak penuntut umum untuk mengutarakan penilaiannya menjadi hak penuntut umum dan dicatat dalam berita acara persidangan hari ini. Begitu ya, cukup,” tandas hakim.