- Menko PM Muhaimin Iskandar menyatakan penyempurnaan tata kelola sedang dilakukan sebelum kebijakan penghapusan tunggakan BPJS diterapkan.
- Kebijakan ini bertujuan membebaskan masyarakat kurang mampu dari beban tunggakan iuran agar layanan kesehatan terjamin.
- Masyarakat kurang mampu yang terhapus tunggakannya akan diarahkan menjadi peserta aktif skema Penerima Bantuan Iuran (PBI).
Menurutnya, penghapusan tunggakan iuran JKN menjadi salah satu instrumen untuk memutus mata rantai kemiskinan dan memperkuat ketahanan sosial-ekonomi masyarakat.
Ke depan, masyarakat kurang mampu yang telah dibantu melalui penghapusan tunggakan dan memenuhi kriteria akan diarahkan masuk ke dalam skema Penerima Bantuan Iuran (PBI), sehingga perlindungan kesehatannya dapat berkelanjutan.
“Kita pastikan tidak ada warga yang kehilangan proteksi kesehatan hanya karena ketidakmampuan membayar,” tegas Cak Imin.
Melalui kebijakan ini, pemerintah menegaskan komitmennya menghadirkan negara dalam menjamin akses kesehatan bagi seluruh warga.