- KPK melakukan OTT terhadap Kepala KPP Madya Banjarmasin, Mulyono, terkait dugaan korupsi restitusi PPN perkebunan.
- Penangkapan ini diduga mengungkap praktik kongkalikong antara oknum pajak dan pihak swasta terkait pencairan restitusi.
- OTT ini merupakan kali kedua KPK menyasar pejabat pajak pada tahun 2026, menegaskan kerawanan korupsi di sektor tersebut.
Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali membuat geger dengan melancarkan Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang menyasar pejabat tinggi di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak.
Kali ini, giliran Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Banjarmasin, Mulyono, yang berhasil diciduk tim penyidik.
KPK mengonfirmasi bahwa operasi senyap ini berkaitan langsung dengan dugaan praktik kotor dalam proses pengembalian kelebihan pembayaran pajak, atau yang lebih dikenal sebagai restitusi Pajak Pertambahan Nilai (PPN), khususnya di sektor perkebunan yang subur di wilayah tersebut.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, memberikan keterangan resmi yang menguatkan dugaan adanya permainan culas di balik meja otoritas pajak.
"Ini terkait dengan perpajakan, yaitu dalam proses restitusi PPN atau pajak pertambahan nilai di sektor perkebunan yang berproses di KPP Madya Banjarmasin," ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (4/2/2026).
Modus 'Main Mata' Restitusi PPN Terbongkar
Dalam penjelasannya, KPK mensinyalir adanya sebuah kongkalikong atau pengaturan sistematis untuk memanipulasi proses restitusi PPN.
Praktik ini diduga kuat melibatkan oknum pejabat pajak yang 'bermain mata' dengan pihak swasta untuk memuluskan pencairan dana restitusi dengan imbalan sejumlah uang.
Restitusi PPN sejatinya adalah hak bagi wajib pajak (perusahaan) untuk meminta kembali kelebihan pajak yang telah mereka setorkan ke negara.
Baca Juga: KPK OTT Pegawai Pajak dan Bea Cukai Sekaligus, Purbaya: Saya Dampingi Tapi Tak Intervensi
Namun, celah inilah yang kerap dimanfaatkan oleh oknum tidak bertanggung jawab. Mereka bisa mempercepat proses, menyetujui klaim yang tidak seharusnya, atau bahkan 'mengamankan' audit pajak dengan 'uang pelicin'.
"Kemudian ada dugaan penerimaan yang dilakukan oleh para oknum di KPP Madya Banjarmasin," kata Budi Prasetyo sebagaimana dilansir Antara.
Dalam operasi yang berlangsung pada Selasa siang itu, KPK tidak hanya mengamankan Mulyono. Tim juga menangkap seorang aparatur sipil negara (ASN) lain di lingkungan KPP Madya Banjarmasin serta satu orang dari pihak swasta yang diduga sebagai penyuap.
Sektor Pajak Kembali Jadi Sorotan
OTT di Banjarmasin ini seolah menjadi penegasan bahwa sektor perpajakan masih menjadi salah satu area paling rawan korupsi di Indonesia.
Penangkapan ini merupakan OTT keempat yang dilakukan KPK sepanjang tahun 2026, dan menjadi kali kedua lembaga antirasuah itu secara spesifik menyasar lingkungan kantor pajak.
Publik tentu masih ingat dengan kasus serupa yang belum lama ini diungkap. Pada 9-10 Januari 2026, KPK juga melakukan OTT yang menyeret pejabat di KPP Madya Jakarta Utara.
Dalam kasus di Jakarta itu, KPK menetapkan lima orang tersangka, termasuk Kepala KPP Madya Jakarta Utara Dwi Budi (DWB), Kepala Seksi Pengawas dan Konsultasi Agus Syaifudin (AGS), Tim Penilai Askob Bahtiar (ASB), serta konsultan pajak Abdul Kadim Sahbudin (ABD) dan staf perusahaan Edy Yulianto (EY).
Terulangnya kasus korupsi di kantor pajak ini menjadi alarm keras bagi pemerintah, khususnya Kementerian Keuangan, untuk melakukan pembenahan dan pengawasan internal yang lebih ketat agar kepercayaan publik terhadap institusi pemungut pajak negara tidak semakin tergerus.