Ia menegaskan, Pemda Sidoarjo akan memperkuat kapasitas sumber daya manusia, mempercepat integrasi data, serta mengawal implementasi DTSEN di lapangan.
“Sehingga (dengan langkah tersebut) DTSEN benar-benar menjadi alat untuk memutus mata rantai kemiskinan dan mengurangi kerentahan sosial,” kata Subandi.
DTSEN merupakan basis data yang menggambarkan kondisi sosial ekonomi setiap individu dan keluarga di Indonesia. Data ini dipadankan dengan data kependudukan dan diperbarui secara berkala untuk menjaga ketepatan sasaran kebijakan. DTSEN dibentuk melalui penggabungan Registrasi Sosial Ekonomi (Regsosek), Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), serta Data Pensasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (P3KE). Integrasi tersebut menjadikan DTSEN sebagai acuan utama penetapan bantuan sosial nasional.
Hingga Januari 2026, DTSEN memuat 289.060.513 data individu. Seluruh data dikelompokkan ke dalam 10 desil kesejahteraan, mulai dari desil 1 kelompok prasejahtera hingga desil 10 kelompok sejahtera. Klasifikasi ini membantu pemerintah menetapkan prioritas secara lebih akurat, memastikan bantuan sosial menjangkau masyarakat yang membutuhkan sekaligus mendorong kemandirian bagi kelompok yang telah berdaya.
Seiring kondisi sosial ekonomi masyarakat yang dinamis, pemutakhiran data menjadi kunci agar bantuan sosial tetap tepat sasaran. Untuk itu, Kementerian Sosial membuka ruang partisipasi publik dalam pembaruan DTSEN melalui dua jalur, yakni jalur formal dan jalur partisipatif.
Pada jalur formal, masyarakat dapat berkoordinasi dengan RT atau RW untuk mengajukan pembaruan data melalui operator Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial Next Generation (SIKS-NG) di desa, kelurahan, atau Dinas Sosial. Usulan tersebut dibahas dalam musyawarah desa atau kelurahan, kemudian dilakukan pemeriksaan lapangan oleh pendamping PKH dan Dinas Sosial. Selanjutnya, data ditetapkan oleh kepala daerah.
Sementara itu, jalur partisipatif memungkinkan masyarakat berperan langsung melalui aplikasi Cek Bansos, pelaporan kepada pendamping Program Keluarga Harapan, layanan Command Center 021-171, serta layanan WhatsApp 08877-171-171. Seluruh usulan dari kedua jalur tersebut akan diverifikasi oleh BPS untuk diperingkat ulang dan diperbarui secara berkala setiap tiga bulan.***