Bendera Gerindra Masih Mejeng di Flyover Jakarta, Satpol PP DKI: Berizin hingga 8 Februari

Jum'at, 06 Februari 2026 | 16:48 WIB
Bendera Gerindra Masih Mejeng di Flyover Jakarta, Satpol PP DKI: Berizin hingga 8 Februari
Atribut salah satu partai politik yakni Gerindra terpantau masih terpasang di kawasan flyover dan sejumlah jalan protokol di Jakarta. (Suara.com/Adiyoga)
Baca 10 detik
  • Pemprov DKI menindaklanjuti arahan Presiden terkait penertiban atribut partai politik yang mengganggu estetika kota.
  • Atribut Partai Gerindra masih terpasang karena sudah memperoleh izin resmi hingga tanggal 8 Februari 2026.
  • Satpol PP akan menertibkan atribut tersebut secara mandiri jika partai belum mencopotnya setelah batas waktu berakhir.

Suara.com - Pemprov DKI Jakarta sudah menindaklanjuti arahan Presiden Prabowo Subianto terkait penertiban atribut partai politik yang mengganggu estetika kota.

Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, telah menyatakan kesiapan jajarannya untuk merapikan spanduk serta atribut politik di seluruh penjuru ibu kota.

Namun, berdasarkan pantauan hingga Jumat (6/2/2026), atribut salah satu partai politik yakni Gerindra terpantau masih terpasang di kawasan flyover dan sejumlah jalan protokol di Jakarta.

Menanggapi hal tersebut, Kepala Satpol PP DKI Jakarta, Satriadi Gunawan, memberikan klarifikasi mengenai alasan atribut tersebut belum ditertibkan.

Satriadi menjelaskan bahwa pihak partai bersangkutan telah menempuh prosedur perizinan secara resmi kepada Pemprov.

"Gerindra, sudah mengajukan izin. Hanya Gerindra yang sudah, dan itu sampai tanggal 8 (Februari)," ujarnya saat dihubungi Suara.com melalui sambungan telepon.

Pemasangan bendera dan atribut berkaitan dengan rangkaian agenda besar yang sedang diselenggarakan oleh internal partai.

"Izinnya ada untuk HUT, Rakernas dan lain-lain," tambah Satriadi, menjelaskan peruntukan izin tersebut.

Lebih lanjut, Satriadi memaparkan aturan teknis yang kini menjadi acuan pemasangan atribut partai di ruang publik seperti flyover maupun jalan protokol.

Baca Juga: Ingatkan Seluruh Kader Gerindra, Sugiono: Pejuang Politik Harus Bela Kaum Lemah dan Miskin

"Kan ada kebijakan 4-2, 4 hari sebelum dan 2 hari sesudah. Jadi bahasanya bukan dilarang ya, tapi ditertibkan," jelasnya.

Pihak Satpol PP DKI Jakarta menegaskan akan tetap melakukan tindakan tegas jika batas waktu perizinan tersebut telah habis.

Jika melampaui tenggat waktu yang ditentukan namun atribut masih terpasang, petugas akan langsung turun tangan melakukan pembersihan di lapangan.

"Iya, kami beri waktu dulu untuk membersihkan secara mandiri. Nanti misal tanggal 9 (Februari) belum dicopot, kami yang tertibkan. Nanti benderanya disimpan di kantor kecamatan masing-masing," pungkas Satriadi Gunawan.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Tahu Kalian Tentang Game of Thrones? Ada Karakter Kejutan dari Prekuelnya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kalau Masalah Hidupmu Diangkat Jadi Film Indonesia, Judul Apa Paling Cocok?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Satu Frekuensi Selera Musikmu dengan Pasangan?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA Kelas 12 SMA Soal Matematika dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Inggris Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Beneran Orang Solo Apa Bukan?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pemula atau Suhu, Seberapa Tahu Kamu soal Skincare?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: Soal Matematika Kelas 6 SD dengan Jawaban dan Pembahasan Lengkap
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Tahu Kamu Soal Transfer Mauro Zijlstra ke Persija Jakarta? Yuk Uji Pengetahuanmu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Fun Fact Nicholas Mjosund, Satu-satunya Pemain Abroad Timnas Indonesia U-17 vs China
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 10 Soal Matematika Materi Aljabar Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI