Baca 10 detik
- Seorang pelajar meninggal dunia akibat kecelakaan di Jalan Matraman Raya, Jakarta Timur, pada Senin pagi (9/2/2026) sekitar pukul 06.00 WIB.
- Kecelakaan fatal tersebut diduga kuat dipicu oleh kondisi infrastruktur jalan yang buruk, khususnya tambalan lubang tidak rata di lokasi tersebut.
- Korban kecelakaan akibat jalan rusak berhak menuntut ganti rugi sesuai UU No. 22 Tahun 2009 setelah membuat laporan polisi dan dokumentasi.
Simpan Bukti Biaya Simpan seluruh kuitansi perbaikan kendaraan dari bengkel resmi serta seluruh tagihan pengobatan medis jika terdapat cedera fisik.
Landasan Hukum Penyelenggaraan Jalan
Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 secara tegas mengatur tanggung jawab pemerintah:
Pasal 24: Penyelenggara jalan wajib segera memperbaiki kerusakan yang berpotensi memicu kecelakaan.
Pasal 273: Terdapat sanksi pidana atau kewajiban ganti rugi melalui putusan pengadilan bagi penyelenggara jalan yang membiarkan jalan rusak hingga menelan korban.