KPK Ungkap Modus Baru Gratifikasi Hakim PN Depok, Rp 2,5 Miliar Disamarkan Lewat Money Changer

Vania Rossa, Faqih Fathurrahman

Selasa, 10 Februari 2026 | 19:14 WIB
KPK Ungkap Modus Baru Gratifikasi Hakim PN Depok, Rp 2,5 Miliar Disamarkan Lewat Money Changer
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (30/1/2026). [Suara.com/Dea]
baca 10 detik
  • KPK menyelidiki dugaan gratifikasi senilai Rp2,5 miliar yang diterima Wakil PN Depok, Bambang Setyawan, dari *money changer*.
  • Informasi gratifikasi ini bersumber dari PPATK, dan KPK sedang mendalami keterkaitan dana tersebut dengan profesi hakim.
  • Gratifikasi yang diterima melalui tempat penukaran mata uang asing ini diduga merupakan modus baru sebagai upaya kamuflase sumber uang.

Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap soal gratifikasi yang diterima oleh Wakil Pengadilan Negeri Depok, Bambang Setyawan.

Bambang menerima aliran dana tersebut melalui tempat penukaran mata uang asing atau money changer. Total uang yang diterima Bambang saat itu senilai Rp2,5 miliar.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo mengatakan informasi soal aliran dana tersebut bersumber dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

“Dalam perkara tersebut KPK mendapatkan data dan informasi dari PPATK bahwa ada dugaan penerimaan oleh yang BBG yang bersumber dari penukaran valuta asing,” kata Budi, di KPK, Selasa (10/2/2026).

Budi menyampaikan, pihaknya saat ini masih menelusuri soal uang tersebut, apakah ada kaitannya dengan profesi Bambang sebagai hakim, atau di luar profesi tersebut.

“Nanti kita akan telusuri, mengapa ada penerimaan dari valuta asing. Apakah ada kaitannya dengan profesinya ya sebagai Hakim? Atau di luar itu? Atau kemudian ada dugaan gratifikasi lainnya juga,” ucapnya.

Gratifikasi melalui tempat penukaran mata uang asing, kata Budi, merupakan modus baru dalam perkara ini.

Ini, lanjut Budi, merupakan kamuflase yang digunakan untuk menutupi sumber uang tersebut.

“Nah ini kan juga menjadi modus baru ya. Uang masuk melalui perusahaan penukaran valuta asing, money changer,” ungkapnya.

baca juga

“Apakah kemudian ini untuk menutupi sumber uangnya dari mana gitu kan, untuk kamuflase uang masuk, nah seperti apa itu nanti kita akan dalami,” tambahnya.

Namun Budi mengaku, jika pihaknya belum mengetahui mata uang asing apa yang dikirim pemberi suap terhadap Bambang. Lantaran saat itu, mata uang senilai Rp2,5 miliar sudah dalam pecahan rupiah.

“Masih akan didalami ya. Karena kan ini kan masuknya Rupiah kan jadinya kan, tapi dari sumber penukaran uang tersebut,” tandasnya.

KPK sebelumnya, melakukan OTT di wilayah Depok, Jawa Barat, Kamis (5/2/2026).

Dalam operasi tersebut, tim penyidik mengamankan adanya perpindahan uang dari pihak swasta kepada aparat penegak hukum, yang diduga merupakan seorang hakim.

Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa penangkapan dilakukan saat para pelaku sedang melakukan transaksi atau delivery uang.

“Telah terjadi penangkapan terhadap pelaku tindak pidana korupsi yang tertangkap tangan sedang melakukan kegiatan. Kami masih mendalami apakah ini bentuknya penyuapan atau pemerasan. Namun, yang jelas ada sejumlah uang yang berpindah dari pihak swasta kepada aparat penegak hukum,” ujar Asep di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (6/2/2026) malam.

Wakil Ketua KPK, Fitroh Rohcahyanto, membenarkan bahwa pihak yang diamankan adalah aparat penegak hukum yang bertugas di Pengadilan Negeri (PN) Depok. Berdasarkan informasi yang dihimpun, salah satu pihak yang terjaring operasi senyap ini adalah Wakil Ketua PN Depok, Bambang Setyawan.

Fitroh juga mengonfirmasi bahwa OTT ini berkaitan dengan dugaan kasus suap dengan barang bukti uang tunai mencapai ratusan juta rupiah.

“Ya, berkaitan dengan suap. Ada ratusan juta rupiah yang diamankan,” kata Fitroh.

Hingga saat ini, KPK masih melakukan pemeriksaan intensif dan belum merinci secara detail konstruksi perkara serta identitas seluruh pihak yang ditangkap.

Operasi di Depok ini menambah daftar panjang aksi nyata KPK di tahun 2026, di mana lembaga antirasuah tersebut tercatat telah melakukan enam kali OTT sepanjang awal tahun ini. Lima operasi sebelumnya meliputi:

1. Kasus dugaan korupsi pemeriksaan pajak pada Direktorat Jenderal Pajak (2021-2026);

2. Kasus pemerasan dan gratifikasi yang menjerat Wali Kota Madiun, Maidi;

3. Kasus pemerasan perangkat desa oleh Bupati Pati, Sudewo;

4. Kasus restitusi pajak di KPP Banjarmasin, Kalimantan Selatan;

5. Kasus korupsi importasi barang di Direktorat Jenderal Bea Cukai.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Jejak Uang Panas Bupati Sudewo, KPK Endus Aliran Dana Masuk-Keluar di Koperasi Artha Bahana Syariah

Jejak Uang Panas Bupati Sudewo, KPK Endus Aliran Dana Masuk-Keluar di Koperasi Artha Bahana Syariah

News | Selasa, 10 Februari 2026 | 18:13 WIB

Kejaksaan Singapura Segera Putuskan Ekstradisi Paulus Tannos, KPK Tunggu Ringkasan Sidang

Kejaksaan Singapura Segera Putuskan Ekstradisi Paulus Tannos, KPK Tunggu Ringkasan Sidang

News | Selasa, 10 Februari 2026 | 17:59 WIB

Jelang Lebaran, Menpan RB Ingatkan ASN Jaga Integritas dan Tolak Bingkisan Gratifikasi

Jelang Lebaran, Menpan RB Ingatkan ASN Jaga Integritas dan Tolak Bingkisan Gratifikasi

News | Selasa, 10 Februari 2026 | 16:23 WIB

Terkini

5 Pasal UU Cipta Kerja Ini Digugat ke MK, Dinilai Pinggirkan Hak Perempuan

5 Pasal UU Cipta Kerja Ini Digugat ke MK, Dinilai Pinggirkan Hak Perempuan

News | Kamis, 13 Agustus 2026 | 15:28 WIB

3 Tanda Kamu Punya Feng Shui Kuat Menurut Grace Tahir, Pernah Mengalaminya?

3 Tanda Kamu Punya Feng Shui Kuat Menurut Grace Tahir, Pernah Mengalaminya?

Lifestyle | Kamis, 13 Agustus 2026 | 15:27 WIB

Jelang FIFA ASEAN Cup 2026, Kevin Diks Tegas Sistem Empat Bek Lebih Cocok

Jelang FIFA ASEAN Cup 2026, Kevin Diks Tegas Sistem Empat Bek Lebih Cocok

Bola | Kamis, 13 Agustus 2026 | 15:26 WIB

Siapa Bos Gendut? Gembong Narkoba Kampung Bahari Tertangkap BNN

Siapa Bos Gendut? Gembong Narkoba Kampung Bahari Tertangkap BNN

News | Kamis, 13 Agustus 2026 | 15:25 WIB

Muhammadiyah Buka Suara Soal Tantangan Hafal Alquran Berhadiah Miras di Festival Musik Ancol

Muhammadiyah Buka Suara Soal Tantangan Hafal Alquran Berhadiah Miras di Festival Musik Ancol

News | Kamis, 13 Agustus 2026 | 15:21 WIB

Xavi Resmi Jadi Bos Belanda, Eks Barcelona Itu Janjikan Oranje Bakal Kembali Total Football

Xavi Resmi Jadi Bos Belanda, Eks Barcelona Itu Janjikan Oranje Bakal Kembali Total Football

Bola | Kamis, 13 Agustus 2026 | 15:15 WIB

Bolehkah Memakai Serum Vitamin C dan Niacinamide Bersamaan?

Bolehkah Memakai Serum Vitamin C dan Niacinamide Bersamaan?

Lifestyle | Kamis, 13 Agustus 2026 | 15:15 WIB

4 Ide OOTD Contemporary Streetwear ala S.Coups SEVENTEEN, Keren Tanpa Ribet

4 Ide OOTD Contemporary Streetwear ala S.Coups SEVENTEEN, Keren Tanpa Ribet

Your Say | Kamis, 13 Agustus 2026 | 15:15 WIB

Danantara Bangun Pabrik Magnet Permanen, untuk Komponen EV hingga Senjata Canggih

Danantara Bangun Pabrik Magnet Permanen, untuk Komponen EV hingga Senjata Canggih

Bisnis | Kamis, 13 Agustus 2026 | 15:12 WIB

KPA Tangerang Temukan 203 Kasus HIV hingga April 2026, Layanan Deteksi Diperluas

KPA Tangerang Temukan 203 Kasus HIV hingga April 2026, Layanan Deteksi Diperluas

News | Kamis, 13 Agustus 2026 | 15:10 WIB

×