Pejabat Pajak Jadi Direksi 12 Perusahaan, Eks Penyidik KPK Sebut Ada Konflik Kepentingan

Erick Tanjung, Dea Hardiningsih Irianto

Kamis, 12 Februari 2026 | 19:31 WIB
Pejabat Pajak Jadi Direksi 12 Perusahaan, Eks Penyidik KPK Sebut Ada Konflik Kepentingan
Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Banjarmasin, Mulyono, resmi mengenakan rompi oranye tahanan KPK, Kamis (5/2/2026). [Suara.com/Dea]
baca 10 detik
  • Eks penyidik KPK soroti rangkap jabatan tersangka korupsi pajak di Banjarmasin.
  • Mulyono diduga menjabat direksi 12 perusahaan saat jadi pejabat pajak Banjarmasin.
  • KPK tahan pejabat pajak Banjarmasin terkait suap restitusi senilai Rp1,5 miliar.

Suara.com - Mantan Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Praswad Nugraha, menanggapi informasi mengenai Kepala KPP Madya Banjarmasin, Mulyono, yang diduga menjabat sebagai direksi di 12 perusahaan. Mulyono saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK dalam kasus dugaan korupsi terkait restitusi pajak di KPP Banjarmasin, Kalimantan Selatan, setelah terjaring Operasi Tangkap Tengah (OTT).

Praswad menegaskan bahwa larangan rangkap jabatan bagi pejabat publik telah diatur secara jelas dalam Pasal 17 Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.

“Rangkap jabatan oleh pejabat pajak bukan sekadar persoalan etik, melainkan ranah konflik kepentingan serius yang berpotensi pidana,” ujar Praswad dalam keterangannya, Kamis (12/2/2026).

Menurutnya, posisi sebagai petugas pajak sekaligus pengurus perusahaan menciptakan situasi di mana seseorang menilai, mengawasi, dan melaporkan kewajiban pajak kepada dirinya sendiri. Hal ini merusak prinsip objektivitas, independensi, dan akuntabilitas penyelenggaraan negara.

Praswad menambahkan, jika perusahaan tersebut bergerak di bidang konsultan pajak, maka potensi pelanggarannya jauh lebih berat, serupa dengan kasus mantan pejabat pajak Rafael Alun Trisambodo.

“Jabatan korporasi dapat digunakan sebagai sarana penyamaran (layering) aliran dana hasil kejahatan. Fenomena ini patut dibaca sebagai indikasi korupsi sistemik, bukan sekadar pelanggaran individu,” tuturnya.

Ia mendesak KPK dan PPATK untuk menelusuri secara menyeluruh keterkaitan jabatan direksi tersebut dengan pola aliran dana dan kepemilikan aset.

Praswad meyakini kasus ini merupakan puncak gunung es dari praktik kotor yang lebih luas di lingkungan otoritas pajak. Jika dibiarkan, praktik ini akan memicu kebocoran penerimaan negara secara sistemik dan meruntuhkan kepercayaan publik.

Detail Kasus OTT Banjarmasin

baca juga

KPK sebelumnya telah menahan Mulyono (MLY) bersama dua orang lainnya, yakni fungsional pemeriksa pajak KPP Madya Banjarmasin, Dian Jaya Demega (DJD), dan Manajer Keuangan PT Buana Karya Bhakti (BKB), Venasius Jemarus Genggor alias Venzo (VNZ).

“Para tersangka ditahan untuk 20 hari pertama, terhitung sejak 5 hingga 24 Februari 2026, di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK,” jelas Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, di Jakarta, Kamis (5/2/2026).

Kasus ini bermula pada November 2025, saat Mulyono bertemu pihak PT BKB dan menjanjikan pengabulan permohonan restitusi PPN dengan imbalan ‘uang apresiasi’. PT BKB menyepakati permintaan tersebut dengan nilai Rp1,5 miliar.

Pada Desember 2025, KPP Madya Banjarmasin menerbitkan surat keputusan pengembalian kelebihan pajak senilai Rp48,3 miliar. Setelah dana cair pada Januari 2026, pihak PT BKB mencairkan uang suap menggunakan invoice fiktif.

Dari total Rp1,5 miliar tersebut, Mulyono diduga mendapat bagian Rp800 juta, Dian Rp200 juta, dan Venzo Rp500 juta. Dalam prosesnya, Dian menerima uang bersih sebesar Rp180 juta setelah Venzo meminta jatah potong 10 persen.

Atas perbuatannya, Mulyono dan Dian disangkakan melanggar Pasal 12 a dan Pasal 12 b UU Tipikor serta Pasal 606 ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 2026. Sementara itu, Venzo diduga melanggar Pasal 605 dan Pasal 606 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2026.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Saut Situmorang: OTT Bea Cukai Tak Mengejutkan, Tanpa Reformasi Sistem Hasilnya Akan Stagnan

Saut Situmorang: OTT Bea Cukai Tak Mengejutkan, Tanpa Reformasi Sistem Hasilnya Akan Stagnan

News | Kamis, 12 Februari 2026 | 16:59 WIB

IPK Indonesia Anjlok ke Skor 34, Hasbiallah Ilyas: Alarm Keras, KPK Harus Evaluasi Total

IPK Indonesia Anjlok ke Skor 34, Hasbiallah Ilyas: Alarm Keras, KPK Harus Evaluasi Total

News | Kamis, 12 Februari 2026 | 12:35 WIB

KPK Periksa Pj Gubernur Riau hingga Bupati Inhu, Dalami Aliran Uang Kasus OTT Abdul Wahid

KPK Periksa Pj Gubernur Riau hingga Bupati Inhu, Dalami Aliran Uang Kasus OTT Abdul Wahid

News | Kamis, 12 Februari 2026 | 11:31 WIB

Terkini

Apakah 18 Agustus 2026 Cuti Bersama? Cek SKB 3 Menteri dan Pengumuman Pemerintah

Apakah 18 Agustus 2026 Cuti Bersama? Cek SKB 3 Menteri dan Pengumuman Pemerintah

Lifestyle | Rabu, 12 Agustus 2026 | 14:09 WIB

Khali the Killer Malam Ini di Trans TV: Dilema Pembunuh Bayaran demi Biaya Berobat Nenek

Khali the Killer Malam Ini di Trans TV: Dilema Pembunuh Bayaran demi Biaya Berobat Nenek

Entertainment | Rabu, 12 Agustus 2026 | 14:09 WIB

Demutualisasi Siap Dilakukan, Bos BEI Sudah Punya Calon Investor Mau Caplok Saham Bursa

Demutualisasi Siap Dilakukan, Bos BEI Sudah Punya Calon Investor Mau Caplok Saham Bursa

Bisnis | Rabu, 12 Agustus 2026 | 14:08 WIB

Kota Serang Darurat Tenaga Pengajar, Puluhan SD dan SMP Kekurangan 300 Guru

Kota Serang Darurat Tenaga Pengajar, Puluhan SD dan SMP Kekurangan 300 Guru

Banten | Rabu, 12 Agustus 2026 | 14:08 WIB

Selama Ini Diam! Robert Rene Alberts Kasih Penjelasan Lengkap Soal Sengketa dengan Persib

Selama Ini Diam! Robert Rene Alberts Kasih Penjelasan Lengkap Soal Sengketa dengan Persib

Bola | Rabu, 12 Agustus 2026 | 14:08 WIB

Menhut Raja Juli: Indonesia Masuk Fase El Nino Godzilla, Mirip 2015

Menhut Raja Juli: Indonesia Masuk Fase El Nino Godzilla, Mirip 2015

Bisnis | Rabu, 12 Agustus 2026 | 14:04 WIB

Resiliensi Pesisir Tejakula: Restorasi Ekologi Bawah Laut Desa Les

Resiliensi Pesisir Tejakula: Restorasi Ekologi Bawah Laut Desa Les

Your Say | Rabu, 12 Agustus 2026 | 14:02 WIB

4 Rekomendasi Parfum Pria Lokal yang Disukai Wanita, Aroma Tahan Lama Bikin Terpikat

4 Rekomendasi Parfum Pria Lokal yang Disukai Wanita, Aroma Tahan Lama Bikin Terpikat

Lifestyle | Rabu, 12 Agustus 2026 | 14:01 WIB

Cara Cek Desil Pakai NIK, Begini Langkah Mudahnya

Cara Cek Desil Pakai NIK, Begini Langkah Mudahnya

Lifestyle | Rabu, 12 Agustus 2026 | 14:00 WIB

Novel Pengakuan Pariyem, Identitas Perempuan di Tengah Stratifikasi Sosial

Novel Pengakuan Pariyem, Identitas Perempuan di Tengah Stratifikasi Sosial

Your Say | Rabu, 12 Agustus 2026 | 14:00 WIB

×