Mensos Gus Ipul Tegaskan Penonaktifan PBI-JKN Bukan Perintah Presiden: Itu Bisa Menyesatkan

Bangun Santoso

Jum'at, 13 Februari 2026 | 13:42 WIB
Mensos Gus Ipul Tegaskan Penonaktifan PBI-JKN Bukan Perintah Presiden: Itu Bisa Menyesatkan
Menteri Sosial Saifullah Yusuf (Gus Ipul). (Suara.com/Lilis)
baca 10 detik
  • Menteri Sosial mengklarifikasi penonaktifan PBI-JKN adalah prosedur pemutakhiran data, bukan instruksi langsung dari Presiden.
  • Pemutakhiran data mengacu pada Instruksi Presiden Nomor 4/2025 tentang Penggunaan Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional.
  • Pemutakhiran data menunjukkan ketidaktepatan sasaran, dengan 54 juta jiwa rentan belum terdaftar sebagai penerima bantuan.

Suara.com - Menteri Sosial Saifullah Yusuf memberikan klarifikasi tegas mengenai isu yang berkembang di tengah masyarakat terkait kepesertaan Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan Nasional (PBI-JKN).

Pria yang akrab disapa Gus Ipul ini menekankan bahwa kebijakan penonaktifan sejumlah peserta bantuan iuran kesehatan tersebut sama sekali tidak didasarkan pada instruksi Presiden.

Langkah tersebut murni merupakan bagian dari prosedur teknis dalam pemutakhiran data penerima manfaat agar bantuan lebih tepat sasaran.

Pernyataan ini muncul sebagai respons atas adanya klaim dari salah satu kepala daerah yang memberikan informasi disebut keliru kepada publik.

Dalam sebuah konferensi pers yang digelar di Jakarta pada Jumat (13/2/2026), Saifullah Yusuf mengungkapkan bahwa pihaknya telah mengidentifikasi adanya pernyataan dari seorang wali kota yang menyebutkan seolah-olah penonaktifan PBI-JKN adalah perintah langsung dari Presiden.

Hal ini dinilai dapat menimbulkan kegaduhan dan kesalahpahaman di tingkat akar rumput, terutama bagi warga yang sangat bergantung pada layanan BPJS Kesehatan gratis.

"Hari ini saya kirim surat kepada wali kota dimaksud untuk meluruskan pernyataannya karena itu bisa menyesatkan," kata dia, namun tidak menjelaskan secara rinci siapa wali kota yang dimaksud itu. Langkah administratif ini diambil untuk memastikan bahwa informasi yang sampai ke masyarakat tetap akurat dan tidak dipolitisasi.

Gus Ipul menjelaskan bahwa landasan hukum utama dalam pengelolaan data kemiskinan saat ini adalah Instruksi Presiden Nomor 4/2025.

Aturan tersebut mengatur tentang Penggunaan Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) sebagai satu-satunya rujukan data bagi kementerian, lembaga, hingga pemerintah daerah dalam menjalankan berbagai program bantuan sosial.

baca juga

Jadi, Inpres tersebut merupakan panduan manajerial data, bukan sebuah perintah spesifik untuk menghapus kepesertaan warga dari layanan kesehatan.

Dalam pelaksanaannya, Kementerian Sosial bekerja sama erat dengan Badan Pusat Statistik (BPS) untuk melakukan verifikasi dan validasi lapangan.

Penonaktifan peserta dilakukan berdasarkan hasil pemutakhiran data DTSEN, terutama bagi mereka yang status sosial ekonominya dianggap telah mengalami peningkatan.

Fokus utama bantuan ini adalah kelompok masyarakat yang berada pada desil 1 sampai desil 5, yang dikategorikan sebagai kelompok paling rentan dan sangat membutuhkan uluran tangan negara.

Secara teknis, pemerintah telah menetapkan kuota nasional untuk PBI-JKN sebanyak 96,8 juta jiwa. Jumlah ini kemudian didistribusikan ke berbagai kabupaten dan kota di seluruh Indonesia.

Gus Ipul juga mengingatkan para kepala daerah bahwa mereka memiliki peran aktif dalam proses ini. Jika di suatu daerah ditemukan kekurangan kuota atau ada warga rentan yang belum terdata, kepala daerah memiliki kewenangan untuk mengajukan usulan penambahan kepada Kementerian Sosial.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

RSCM Pastikan Pasien Tetap Dilayani Meski Status BPJS PBI Nonaktif

RSCM Pastikan Pasien Tetap Dilayani Meski Status BPJS PBI Nonaktif

News | Jum'at, 13 Februari 2026 | 09:15 WIB

Layanan BPJS PBI Tetap Aktif, Ibu di Bogor Bersyukur Anaknya Bisa Rutin Cuci Darah

Layanan BPJS PBI Tetap Aktif, Ibu di Bogor Bersyukur Anaknya Bisa Rutin Cuci Darah

Lifestyle | Jum'at, 13 Februari 2026 | 08:59 WIB

Kemensos dan BPS Lakukan Groundcheck 11 Juta PBI-JKN yang Dinonaktifkan, Target Tuntas Dua Bulan

Kemensos dan BPS Lakukan Groundcheck 11 Juta PBI-JKN yang Dinonaktifkan, Target Tuntas Dua Bulan

News | Kamis, 12 Februari 2026 | 21:26 WIB

Gus Ipul Minta Pendamping PKH Datangi 11 Juta Peserta PBI yang Dinonaktifkan

Gus Ipul Minta Pendamping PKH Datangi 11 Juta Peserta PBI yang Dinonaktifkan

News | Kamis, 12 Februari 2026 | 17:59 WIB

Kenapa BPJS PBI Tiba-Tiba Tidak Aktif? Segera Cek Status Kepesertaan Secara Online

Kenapa BPJS PBI Tiba-Tiba Tidak Aktif? Segera Cek Status Kepesertaan Secara Online

Lifestyle | Kamis, 12 Februari 2026 | 16:24 WIB

3 Cara Mudah Cek Status dan Reaktivasi BPJS PBI yang Tidak Aktif

3 Cara Mudah Cek Status dan Reaktivasi BPJS PBI yang Tidak Aktif

Lifestyle | Kamis, 12 Februari 2026 | 14:15 WIB

Temui Mensos, Rieke Diah Pitaloka Dorong Data Tunggal Akurat demi Bansos Tepat Sasaran

Temui Mensos, Rieke Diah Pitaloka Dorong Data Tunggal Akurat demi Bansos Tepat Sasaran

News | Kamis, 12 Februari 2026 | 11:38 WIB

Terkini

Taruna Akmil akan Dampingi Siswa Sekolah Rakyat Belajar Mandiri di Asrama Selama 5 Hari

Taruna Akmil akan Dampingi Siswa Sekolah Rakyat Belajar Mandiri di Asrama Selama 5 Hari

News | Senin, 29 Juni 2026 | 23:37 WIB

Tak Lagi 'Macan Ompong', RUU HAM Beri Komnas HAM Kewenangan Penyidikan

Tak Lagi 'Macan Ompong', RUU HAM Beri Komnas HAM Kewenangan Penyidikan

News | Senin, 29 Juni 2026 | 21:35 WIB

Menuju Kota Global, Jakarta Kejar Target Bebas Buang Air Sembarangan

Menuju Kota Global, Jakarta Kejar Target Bebas Buang Air Sembarangan

News | Senin, 29 Juni 2026 | 20:44 WIB

Jangan Terkecoh! Pendakian Gunung Merapi Masih Ditutup, Abaikan Ajakan di Medsos

Jangan Terkecoh! Pendakian Gunung Merapi Masih Ditutup, Abaikan Ajakan di Medsos

News | Senin, 29 Juni 2026 | 20:41 WIB

Jadi Otak Penyekapan, Bos Percetakan di Senen Perintahkan Anak Buah Pasung Kaki Korban

Jadi Otak Penyekapan, Bos Percetakan di Senen Perintahkan Anak Buah Pasung Kaki Korban

News | Senin, 29 Juni 2026 | 20:22 WIB

Bertemu Dony Oskaria, KPK Minta Pejabat BUMN Bandel Tak Lapor LHKPN Disanksi

Bertemu Dony Oskaria, KPK Minta Pejabat BUMN Bandel Tak Lapor LHKPN Disanksi

News | Senin, 29 Juni 2026 | 19:43 WIB

Gelar Budaya Jokowi Disorot, Dinilai Jadi 'Senjata' Politik Incar Masyarakat Paternalistik

Gelar Budaya Jokowi Disorot, Dinilai Jadi 'Senjata' Politik Incar Masyarakat Paternalistik

News | Senin, 29 Juni 2026 | 19:36 WIB

Satu Tahun Menuju 5 Abad, Apakah Jakarta Sudah Layak Kota Global?

Satu Tahun Menuju 5 Abad, Apakah Jakarta Sudah Layak Kota Global?

News | Senin, 29 Juni 2026 | 19:24 WIB

Sekjen Golkar: Pasar Tak akan Goyang Hanya Karena Gaya Pidato Prabowo

Sekjen Golkar: Pasar Tak akan Goyang Hanya Karena Gaya Pidato Prabowo

News | Senin, 29 Juni 2026 | 19:10 WIB

Rp1,1 Triliun Anggaran Pendidikan Jakarta Tak Terserap, DPRD: Harusnya Bisa untuk Sekolah Gratis

Rp1,1 Triliun Anggaran Pendidikan Jakarta Tak Terserap, DPRD: Harusnya Bisa untuk Sekolah Gratis

News | Senin, 29 Juni 2026 | 19:04 WIB

×