- Menteri Sosial mengklarifikasi penonaktifan PBI-JKN adalah prosedur pemutakhiran data, bukan instruksi langsung dari Presiden.
- Pemutakhiran data mengacu pada Instruksi Presiden Nomor 4/2025 tentang Penggunaan Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional.
- Pemutakhiran data menunjukkan ketidaktepatan sasaran, dengan 54 juta jiwa rentan belum terdaftar sebagai penerima bantuan.
Masyarakat yang mendapati status kepesertaannya nonaktif tidak perlu panik secara berlebihan. Kementerian Sosial memastikan bahwa masih ada ruang bagi warga untuk melakukan reaktivasi atau pengaktifan kembali.
Pemerintah telah menyediakan mekanisme dan saluran khusus agar warga yang benar-benar membutuhkan tetap bisa mendapatkan hak layanan kesehatan mereka kembali setelah melalui verifikasi ulang.
"Jadi keputusan penetapan maupun penonaktifan peserta PBI-JKN merupakan kewenangan Menteri Sosial dengan berpedoman pada DTSEN, sehingga tidak ada perintah Presiden untuk menonaktifkan kepesertaan bantuan iuran tersebut," ujarnya sebagaimana dilansir Antara.
Persoalan ketepatan sasaran memang menjadi fokus utama Kementerian Sosial dalam rapat-rapat koordinasi, termasuk saat berkonsultasi dengan pimpinan DPR RI.
Berdasarkan pemutakhiran DTSEN tahun 2025, ditemukan fakta bahwa distribusi bantuan iuran kesehatan ini masih mengalami anomali.
Banyak warga yang seharusnya berhak menerima justru belum terakomodasi, sementara mereka yang secara ekonomi sudah lebih mapan masih menikmati fasilitas tersebut.
Data terbaru menunjukkan ketimpangan yang cukup signifikan. Penduduk pada kelompok desil 1 hingga 5 yang seharusnya menjadi prioritas utama penerima PBI-JKN ternyata masih banyak yang belum terdaftar.
Di sisi lain, terdapat penduduk yang masuk dalam kategori desil 6 hingga 10, atau kelompok masyarakat dengan kondisi ekonomi yang lebih baik, justru masih tercatat sebagai penerima bantuan iuran.
Angka ketidaktepatan sasaran ini tergolong besar. Jumlah penduduk desil 1 - 5 yang belum menerima PBI JKN tercatat mencapai lebih dari 54 juta jiwa, sedangkan penduduk pada desil 6 - 10 dan kelompok non-desil yang masih tercatat sebagai penerima mencapai lebih dari 15 juta jiwa.
Kondisi inilah yang mendorong Kementerian Sosial untuk terus melakukan pembersihan data agar anggaran negara benar-benar dirasakan oleh mereka yang paling membutuhkan di berbagai pelosok kota besar maupun daerah terpencil di Indonesia.