Jokowi Setuju UU KPK Kembali ke Versi Lama, ICW: Upaya Cuci Tangan dari Kesalahan Lama

Senin, 16 Februari 2026 | 18:45 WIB
Jokowi Setuju UU KPK Kembali ke Versi Lama, ICW: Upaya Cuci Tangan dari Kesalahan Lama
Presiden ke-7 Jokowi saat ditemui di Stadion Manahan Solo. (Suara.com/Ari Welianto)
Baca 10 detik
  • ICW menilai persetujuan Presiden Jokowi mengembalikan UU KPK lama adalah upaya "mencuci tangan" dari kontribusi pelemahan KPK.
  • Wana Alamsyah dari ICW menyoroti Jokowi mendelegasikan pembahasan revisi UU KPK pada September 2019.
  • Jokowi menyatakan revisi UU KPK adalah usulan DPR dan ia tidak menandatangani undang-undang hasil revisi tersebut.

Suara.com - Indonesia Corruption Watch (ICW) merespons pernyataan Presiden Ketujuh Joko Widodo yang mengaku setuju untuk mengembalikan UU KPK lama.

Kepala Divisi Hukum dan Investigasi ICW, Wana Alamsyah, menyebut pernyataan Jokowi tersebut penuh paradoks dan merupakan upaya “mencuci tangan” dari kesalahan lama.

Sebab, kata Wana, Jokowi merupakan salah satu kontributor terbesar dalam pelemahan KPK, yang proses revisinya berlangsung sangat singkat, kurang lebih hanya 13 hari.

“Pertama, pada tanggal 11 September 2019 ia mengeluarkan Surat Presiden dan mendelegasikan Menkumham dan MenpanRB mewakili dari sisi eksekutif untuk membahas tentang revisi UU KPK,” kata Wana kepada wartawan, Senin (16/2/2026).

“Kedua, mantan Presiden Jokowi tidak mengeluarkan Perppu ketika ada protes besar di September 2019. Padahal ia memiliki hak untuk melakukan hal tersebut,” tambah dia.

Sebelumnya, Presiden ke-7 RI Joko Widodo menyatakan sependapat dengan usulan mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi, Abraham Samad, agar Undang-Undang KPK dikembalikan ke ketentuan lama.

Jokowi menuturkan, regulasi KPK versi sebelumnya merupakan produk yang lahir dari inisiatif Dewan Perwakilan Rakyat.

Ia juga menjelaskan bahwa revisi UU KPK dilakukan ketika dirinya menjabat sebagai presiden atas usulan DPR. Namun, Jokowi menegaskan bahwa dirinya tidak menandatangani undang-undang hasil revisi tersebut.

Pada saat proses pembahasan RUU KPK berlangsung, situasi kala itu diwarnai polemik luas serta gelombang aksi demonstrasi. Para demonstran bahkan menggaungkan istilah “Reformasi Dikorupsi” sebagai bentuk penolakan terhadap pengesahan UU KPK yang baru.

Baca Juga: Jokowi Mau UU KPK Kembali ke Versi Lama, Eks Penyidik: Publik Tak Butuh Gimick

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI