- Anggota Komisi III DPR RI, Abdullah, menanggapi klaim Presiden Jokowi bahwa revisi UU KPK 2019 murni inisiatif DPR.
- Abdullah menegaskan keterlibatan tim pemerintah dalam pembahasan revisi UU KPK menunjukkan pembahasan bersama dengan DPR.
- Secara konstitusi, UU tetap berlaku setelah 30 hari pengesahan meskipun tidak ada tanda tangan Presiden Jokowi.
Suara.com - Anggota Komisi III DPR RI, Abdullah, memberikan tanggapan kritis terhadap pernyataan Presiden ke-7 RI, Joko Widodo, alias Jokowi mengenai proses revisi Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK.
Abdullah tidak sepakat dengan klaim yang menyebutkan bahwa revisi UU KPK tersebut murni inisiatif DPR tanpa peran Presiden.
“Pernyataan Presiden ke 7 Joko Widodo yang intinya merasa tidak berperan dalam pengesahan UU KPK 2019 atau UU Nomor 19 Tahun 2019 Tentang KPK tidak tepat,” ujar Abduh dalam keterangannya dikutip, Senin (16/2/2026).
Abdullah menjelaskan, bahwa dalam prosesnya, Presiden Jokowi saat itu mengirimkan tim resmi untuk mewakili pemerintah dalam pembahasan revisi undang-undang tersebut.
Menurutnya, keterlibatan tim pemerintah membuktikan bahwa revisi UU KPK merupakan hasil pembahasan bersama antara DPR dan pemerintah.
Ia juga memberikan klarifikasi hukum terkait sikap Jokowi yang tidak menandatangani naskah revisi UU KPK.
Menurutnya, bahwa secara konstitusi, tidak adanya tanda tangan Presiden bukan berarti sebuah penolakan atau ketiadaan andil.
“Hal ini sesuai dengan Pasal 20 ayat (2) UUD 1945 yang berbunyi, setiap rancangan undang-undang dibahas oleh Dewan Perwakilan Rakyat dan Presiden untuk mendapat persetujuan bersama," ujarnya.
Lebih lanjut, ia memaparkan bahwa mekanisme hukum di Indonesia telah mengatur dengan jelas mengenai pengesahan undang-undang yang telah disepakati bersama di parlemen.
Baca Juga: Jokowi Setuju UU KPK Kembali ke Versi Lama, Johanis Tanak: UU Bukan Barang yang Bisa Dipinjam
"Kemudian, soal tidak ditandatanganinya UU KPK terbaru oleh beliau, hal tersebut tidak berpengaruh apa-apa karena berdasarkan Pasal 20 ayat (5) UUD 1945, UU tetap berlaku 30 hari setelah disahkan dengan atau tanpa tanda tangan Presiden," imbuhnya.
Dengan dasar konstitusi tersebut, Abdullah menilai tidak relevan jika keterlibatan pemerintah dalam revisi UU KPK 2019 seolah-olah dikesampingkan hanya karena alasan administratif tanda tangan.
Sebelumnya, Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Abraham Samad minta kepada Presiden Prabowo Subianto mengembalikan Undang-undang (UU) KPK lama.
Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi) pun merespon usulan pengembalian UU KPK lama. Jokowi menyebut tidak masalah dan menyambut baik.
"Ya saya setuju, bagus," terangnya saat ditemui usai menyaksikan pertandingan Persis Solo melawan Madura United di Stadion Manahan Solo, Jumat (13/2/2026).
Jokowi menjelaskan bahwa dulu revisi KPK itu merupakan inisiatif Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
"Karena itu dulu inisiatif DPR loh. Jangan keliru, inisiatif DPR," ungkap dia.
Jokowi mengaku memang revisi UU KPK itu dilakukan di masa pemerintahannya. Namun, Jokowi menegaskan waktu itu tidak menandatangani revisi UU KPK tersebut.
“Saat itu, atas inisiatif DPR RI direvisi. Tapi saya tidak pernah tanda tangan,” tandasnya.