Jelang Ramadan 1447 H, Kelab Malam hingga Panti Pijat di Jakarta Wajib Tutup Sementara

Vania Rossa, Adiyoga Priyambodo

Selasa, 17 Februari 2026 | 16:56 WIB
Jelang Ramadan 1447 H, Kelab Malam hingga Panti Pijat di Jakarta Wajib Tutup Sementara
Ilustrasi ramadan. (Pexels)
baca 10 detik
  • Pemprov DKI Jakarta menetapkan aturan operasional industri hiburan melalui Pengumuman Nomor e-0038/PW.01.02 Tahun 2026.
  • Usaha hiburan tertentu, termasuk diskotek, wajib total tutup sehari sebelum Ramadan hingga dua hari setelah Idulfitri 1447 H.
  • Pengecualian diberikan pada hotel bintang empat dan lima, dengan batasan jam operasional ketat bagi kelab malam yang diizinkan buka.

Suara.com - Pemprov DKI Jakarta resmi menetapkan aturan main bagi industri pariwisata menjelang datangnya bulan suci Ramadan dan Hari Raya Idulfitri 1447 Hijriah.

Kebijakan tersebut tertuang dalam Pengumuman Nomor e-0038/PW.01.02 Tahun 2026 yang bertujuan mengatur operasional usaha hiburan di ibu kota.

Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Parekraf) DKI Jakarta, Andhika Permata, menyebut langkah ini krusial untuk menjaga harmoni dan suasana kondusif.

"Pengaturan ini bukan pembatasan semata, melainkan penyesuaian yang proporsional agar kegiatan usaha tetap berjalan dengan tetap menghormati nilai-nilai keagamaan masyarakat," ujarnya, dikutip dari laman resmi Pemprov DKI Jakarta, Selasa (17/2/2026).

Berdasarkan aturan tersebut, sejumlah tempat hiburan seperti kelab malam, diskotek, hingga panti pijat wajib menghentikan operasionalnya secara total pada waktu tertentu.

Larangan beroperasi ini mulai berlaku sejak satu hari sebelum Ramadan hingga satu hari setelah hari kedua Idulfitri.

Selain panti pijat, usaha mandi uap dan arena permainan ketangkasan untuk dewasa juga masuk dalam daftar jenis usaha yang wajib tutup.

Namun, pemerintah memberikan pengecualian bagi tempat hiburan yang berlokasi di hotel bintang empat dan bintang lima serta kawasan komersial tertentu.

Khusus untuk kelab malam yang diperbolehkan buka, jam operasional dibatasi mulai pukul 20.30 WIB hingga maksimal pukul 01.30 WIB.

baca juga

Para pengelola usaha juga diinstruksikan untuk melakukan proses tutup buku atau closed bill satu jam sebelum batas waktu operasional berakhir.

Andhika menegaskan bahwa kebijakan ini selaras dengan tren positif pertumbuhan ekonomi serta tingkat hunian hotel di Jakarta yang kian resilien.

"Kunjungan wisatawan mancanegara melalui pintu masuk utama juga mengalami peningkatan pada periode tertentu, terutama saat musim puncak atau peak season," katanya.

Pemprov juga mewanti-wanti agar seluruh pelaku usaha tidak menampilkan konten berbau erotisme, perjudian, hingga penyalahgunaan narkoba.

Dinas Parekraf memastikan akan menjatuhkan sanksi tegas sesuai peraturan perundang-undangan bagi para pemilik usaha yang kedapatan melanggar regulasi.

"Melalui kebijakan ini, Pemprov DKI berharap sektor pariwisata tetap tumbuh sehat dan berkelanjutan, sejalan dengan nilai toleransi, ketertiban, dan harmoni sosial yang menjadi karakter Jakarta sebagai kota global dan pusat kegiatan nasional," tandas Andhika.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Ramadan di Depan Mata, Pramono Anung Wanti-wanti Warga DKI Tak Gadai KJP Buat Penuhi Kebutuhan

Ramadan di Depan Mata, Pramono Anung Wanti-wanti Warga DKI Tak Gadai KJP Buat Penuhi Kebutuhan

News | Kamis, 12 Februari 2026 | 11:37 WIB

Stok Aman Jelang Ramadan dan Idulfitri: DKI Jakarta Siapkan 182 Ribu Ton Beras

Stok Aman Jelang Ramadan dan Idulfitri: DKI Jakarta Siapkan 182 Ribu Ton Beras

News | Rabu, 11 Februari 2026 | 18:38 WIB

Gegap Gempita Jakarta Sambut Imlek: Ada 'Kuda Raksasa' hingga Festival Barongsai di Sudirman-Thamrin

Gegap Gempita Jakarta Sambut Imlek: Ada 'Kuda Raksasa' hingga Festival Barongsai di Sudirman-Thamrin

News | Jum'at, 06 Februari 2026 | 15:18 WIB

Terkini

Bukan Provokasi, Boikot Pajak Dinilai jadi Hak Pembangkangan Sipil

Bukan Provokasi, Boikot Pajak Dinilai jadi Hak Pembangkangan Sipil

News | Jum'at, 03 Juli 2026 | 21:20 WIB

Minta Bantuan Dana Parpol Naik, ICW Tantang Partai Buka Laporan Keuangan

Minta Bantuan Dana Parpol Naik, ICW Tantang Partai Buka Laporan Keuangan

News | Jum'at, 03 Juli 2026 | 20:59 WIB

Perludem Usul Sistem e-Banpol, Publik Bisa Pantau Penggunaan Dana Partai Secara Real-Time

Perludem Usul Sistem e-Banpol, Publik Bisa Pantau Penggunaan Dana Partai Secara Real-Time

News | Jum'at, 03 Juli 2026 | 20:37 WIB

Vonis Seumur Hidup untuk Priyo, Eksekutor Keji yang Habisi 5 Nyawa di Indramayu

Vonis Seumur Hidup untuk Priyo, Eksekutor Keji yang Habisi 5 Nyawa di Indramayu

News | Jum'at, 03 Juli 2026 | 20:35 WIB

Korban Penyekapan 3 Tahun Bakal Jalani Operasi Bertahap, Begini Kondisinya Kini

Korban Penyekapan 3 Tahun Bakal Jalani Operasi Bertahap, Begini Kondisinya Kini

News | Jum'at, 03 Juli 2026 | 20:05 WIB

Bayar Rp200 Ribu Sebulan Bisa Naik Transjakarta Setiap Hari? Begini Skemanya

Bayar Rp200 Ribu Sebulan Bisa Naik Transjakarta Setiap Hari? Begini Skemanya

News | Jum'at, 03 Juli 2026 | 19:54 WIB

PBNU Masih Survei Lokasi Muktamar ke-35 NU, Persiapan Teknis Terus Dikebut

PBNU Masih Survei Lokasi Muktamar ke-35 NU, Persiapan Teknis Terus Dikebut

News | Jum'at, 03 Juli 2026 | 19:42 WIB

'Daripada Liburan Mending Melawan', Ibu-ibu di Jogja Geruduk Bundaran UGM Gugat Kebijakan Korup

'Daripada Liburan Mending Melawan', Ibu-ibu di Jogja Geruduk Bundaran UGM Gugat Kebijakan Korup

News | Jum'at, 03 Juli 2026 | 19:35 WIB

Dalami Amplop dari Bupati Kuansing, KPK Buka Peluang Periksa Menhut Raja Juli

Dalami Amplop dari Bupati Kuansing, KPK Buka Peluang Periksa Menhut Raja Juli

News | Jum'at, 03 Juli 2026 | 19:11 WIB

PLN Klaim Pemadaman Listrik di Kalbar Bukan karena Krisis Batu Bara, Ini Penyebabnya

PLN Klaim Pemadaman Listrik di Kalbar Bukan karena Krisis Batu Bara, Ini Penyebabnya

News | Jum'at, 03 Juli 2026 | 18:59 WIB

×