Jelang Ramadan 1447 H, Kelab Malam hingga Panti Pijat di Jakarta Wajib Tutup Sementara

Vania Rossa, Adiyoga Priyambodo

Selasa, 17 Februari 2026 | 16:56 WIB
Jelang Ramadan 1447 H, Kelab Malam hingga Panti Pijat di Jakarta Wajib Tutup Sementara
Ilustrasi ramadan. (Pexels)
baca 10 detik
  • Pemprov DKI Jakarta menetapkan aturan operasional industri hiburan melalui Pengumuman Nomor e-0038/PW.01.02 Tahun 2026.
  • Usaha hiburan tertentu, termasuk diskotek, wajib total tutup sehari sebelum Ramadan hingga dua hari setelah Idulfitri 1447 H.
  • Pengecualian diberikan pada hotel bintang empat dan lima, dengan batasan jam operasional ketat bagi kelab malam yang diizinkan buka.

Suara.com - Pemprov DKI Jakarta resmi menetapkan aturan main bagi industri pariwisata menjelang datangnya bulan suci Ramadan dan Hari Raya Idulfitri 1447 Hijriah.

Kebijakan tersebut tertuang dalam Pengumuman Nomor e-0038/PW.01.02 Tahun 2026 yang bertujuan mengatur operasional usaha hiburan di ibu kota.

Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Parekraf) DKI Jakarta, Andhika Permata, menyebut langkah ini krusial untuk menjaga harmoni dan suasana kondusif.

"Pengaturan ini bukan pembatasan semata, melainkan penyesuaian yang proporsional agar kegiatan usaha tetap berjalan dengan tetap menghormati nilai-nilai keagamaan masyarakat," ujarnya, dikutip dari laman resmi Pemprov DKI Jakarta, Selasa (17/2/2026).

Berdasarkan aturan tersebut, sejumlah tempat hiburan seperti kelab malam, diskotek, hingga panti pijat wajib menghentikan operasionalnya secara total pada waktu tertentu.

Larangan beroperasi ini mulai berlaku sejak satu hari sebelum Ramadan hingga satu hari setelah hari kedua Idulfitri.

Selain panti pijat, usaha mandi uap dan arena permainan ketangkasan untuk dewasa juga masuk dalam daftar jenis usaha yang wajib tutup.

Namun, pemerintah memberikan pengecualian bagi tempat hiburan yang berlokasi di hotel bintang empat dan bintang lima serta kawasan komersial tertentu.

Khusus untuk kelab malam yang diperbolehkan buka, jam operasional dibatasi mulai pukul 20.30 WIB hingga maksimal pukul 01.30 WIB.

baca juga

Para pengelola usaha juga diinstruksikan untuk melakukan proses tutup buku atau closed bill satu jam sebelum batas waktu operasional berakhir.

Andhika menegaskan bahwa kebijakan ini selaras dengan tren positif pertumbuhan ekonomi serta tingkat hunian hotel di Jakarta yang kian resilien.

"Kunjungan wisatawan mancanegara melalui pintu masuk utama juga mengalami peningkatan pada periode tertentu, terutama saat musim puncak atau peak season," katanya.

Pemprov juga mewanti-wanti agar seluruh pelaku usaha tidak menampilkan konten berbau erotisme, perjudian, hingga penyalahgunaan narkoba.

Dinas Parekraf memastikan akan menjatuhkan sanksi tegas sesuai peraturan perundang-undangan bagi para pemilik usaha yang kedapatan melanggar regulasi.

"Melalui kebijakan ini, Pemprov DKI berharap sektor pariwisata tetap tumbuh sehat dan berkelanjutan, sejalan dengan nilai toleransi, ketertiban, dan harmoni sosial yang menjadi karakter Jakarta sebagai kota global dan pusat kegiatan nasional," tandas Andhika.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Ramadan di Depan Mata, Pramono Anung Wanti-wanti Warga DKI Tak Gadai KJP Buat Penuhi Kebutuhan

Ramadan di Depan Mata, Pramono Anung Wanti-wanti Warga DKI Tak Gadai KJP Buat Penuhi Kebutuhan

News | Kamis, 12 Februari 2026 | 11:37 WIB

Stok Aman Jelang Ramadan dan Idulfitri: DKI Jakarta Siapkan 182 Ribu Ton Beras

Stok Aman Jelang Ramadan dan Idulfitri: DKI Jakarta Siapkan 182 Ribu Ton Beras

News | Rabu, 11 Februari 2026 | 18:38 WIB

Gegap Gempita Jakarta Sambut Imlek: Ada 'Kuda Raksasa' hingga Festival Barongsai di Sudirman-Thamrin

Gegap Gempita Jakarta Sambut Imlek: Ada 'Kuda Raksasa' hingga Festival Barongsai di Sudirman-Thamrin

News | Jum'at, 06 Februari 2026 | 15:18 WIB

Terkini

Acer Siapkan Perlindungan 5 Tahun untuk Laptop Predator, Gamer Bisa Berburu Tiket ke Vietnam

Acer Siapkan Perlindungan 5 Tahun untuk Laptop Predator, Gamer Bisa Berburu Tiket ke Vietnam

Tekno | Sabtu, 03 Oktober 2026 | 16:22 WIB

Isu Ijazah Gibran Disinyalir Tutupi Riuhnya Reshuffle Kabinet, Pengamat UngkapPermainan Politik

Isu Ijazah Gibran Disinyalir Tutupi Riuhnya Reshuffle Kabinet, Pengamat UngkapPermainan Politik

Jogja | Sabtu, 03 Oktober 2026 | 16:20 WIB

5 HP Rp3 Jutaan dengan Baterai Jumbo dan Performa Ngebut

5 HP Rp3 Jutaan dengan Baterai Jumbo dan Performa Ngebut

Your Say | Sabtu, 03 Oktober 2026 | 16:20 WIB

Menimba Memori dan Pemanfaatan Air yang Krusial lewat Fasad Sumur Timba

Menimba Memori dan Pemanfaatan Air yang Krusial lewat Fasad Sumur Timba

Your Say | Sabtu, 03 Oktober 2026 | 16:17 WIB

Mundur dari Jadwal, Ini Bocoran Tuntutan Partai Non-Parlemen yang Bakal Disodorkan ke Pimpinan DPR

Mundur dari Jadwal, Ini Bocoran Tuntutan Partai Non-Parlemen yang Bakal Disodorkan ke Pimpinan DPR

News | Sabtu, 03 Oktober 2026 | 16:16 WIB

3 Rekomendasi Raket Nyamuk Awet Mulai Rp70 Ribuan Sesuai Review Pengguna

3 Rekomendasi Raket Nyamuk Awet Mulai Rp70 Ribuan Sesuai Review Pengguna

Lifestyle | Sabtu, 03 Oktober 2026 | 16:15 WIB

Urutan Skincare Malam untuk Memperbaiki Skin Barrier yang Rusak Parah

Urutan Skincare Malam untuk Memperbaiki Skin Barrier yang Rusak Parah

Lifestyle | Sabtu, 03 Oktober 2026 | 16:10 WIB

Bupati Karawang Tegaskan Mutasi ASN Tanpa Pungutan: Tak Ada Jual-Beli Jabatan

Bupati Karawang Tegaskan Mutasi ASN Tanpa Pungutan: Tak Ada Jual-Beli Jabatan

Jabar | Sabtu, 03 Oktober 2026 | 16:05 WIB

Dilantik Jadi Wantimpres, Intip Gaji dan Fasilitas Mewah yang Dikantongi Rocky Gerung per Bulan

Dilantik Jadi Wantimpres, Intip Gaji dan Fasilitas Mewah yang Dikantongi Rocky Gerung per Bulan

News | Sabtu, 03 Oktober 2026 | 16:01 WIB

Arti Kode Error Yamaha Aerox 155 dan Harga Sparepart Resminya

Arti Kode Error Yamaha Aerox 155 dan Harga Sparepart Resminya

Otomotif | Sabtu, 03 Oktober 2026 | 16:00 WIB

×