Aturan Berbuka Puasa di Transjakarta Hingga KRL Selama Bulan Ramadan

Vania Rossa | Adiyoga Priyambodo | Suara.com

Rabu, 18 Februari 2026 | 17:12 WIB
Aturan Berbuka Puasa di Transjakarta Hingga KRL Selama Bulan Ramadan
Ilustrasi buka puasa di Transjakarta. [Suara.com/Alfian Winanto]
  • Transjakarta dan KAI Commuter merilis kebijakan kenyamanan berbuka puasa bagi penumpang selama Ramadan.
  • Transjakarta izinkan makan ringan dan air 10 menit pasca-Magrib; KAI Commuter beri kelonggaran hingga satu jam.
  • KAI Commuter izinkan air mineral, kurma, roti, namun larang makanan beraroma menyengat di dalam gerbong.

Suara.com - PT Transportasi Jakarta (Transjakarta) dan KAI Commuter resmi merilis kebijakan khusus bagi para pelancong yang menjalankan ibadah puasa selama bulan Ramadan.

Kebijakan ini bertujuan untuk memberikan keluwesan serta kenyamanan bagi masyarakat yang masih berada dalam perjalanan saat waktu berbuka puasa tiba.

Untuk layanan Transjakarta, pelanggan diperbolehkan membatalkan puasa menggunakan air minum maupun makanan ringan di dalam bus.

Kepala Departemen Humas dan CSR Transjakarta, Ayu Wardhani, menyampaikan bahwa kebijakan ini dihadirkan sebagai bentuk kepedulian terhadap kebutuhan pelanggan.

"Kami ingin memastikan pelanggan tetap dapat menjalankan ibadah puasa dengan nyaman, termasuk saat waktu berbuka tiba di tengah perjalanan. Tentunya, kami juga mengajak pelanggan untuk tetap menjaga kebersihan dan kenyamanan bersama,” ujar Ayu dalam keterangan tertulis, Rabu (18/2/2026).

Durasi waktu yang diberikan untuk makan dan minum di dalam armada Transjakarta adalah maksimal 10 menit setelah berkumandangnya azan Magrib.

Pelanggan juga dapat menuju area ritel yang tersedia di sejumlah halte Transjakarta untuk membeli penganan berbuka puasa.

Sementara itu, operator KAI Commuter juga menerapkan aturan serupa dengan spesifikasi jenis konsumsi yang lebih mendetail bagi para penggunanya.

Penumpang KRL diperkenankan mengonsumsi air mineral dalam kemasan atau tumbler, buah kurma, serta makanan ringan seperti roti di dalam gerbong.

Namun, pengelola melarang keras penumpang menyantap nasi dengan lauk-pauk, makanan siap saji, maupun kuliner yang menebar aroma menyengat.

Minuman seperti kopi, soda, sirup, hingga es buah juga masuk dalam daftar larangan demi menjaga ketertiban serta keasrian di dalam kereta.

Berbeda dengan Transjakarta, batas waktu untuk membatalkan puasa di atas KRL diberikan kelonggaran hingga satu jam setelah waktu berbuka tiba.

Guna mempermudah akses air minum, KAI Commuter menyediakan fasilitas water station gratis di area stasiun bagi penumpang yang membawa wadah minum sendiri.

"Mari kita jalankan ibadah puasa dengan penuh hikmah dan saling menghormati sesama pengguna Commuter Line," bunyi pernyataan resmi mereka di akun media sosialnya.

Kedua operator transportasi massal ini kompak mengimbau seluruh pengguna untuk senantiasa menjaga higienitas dengan membuang sampah pada tempat yang telah disediakan.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Jadwal KRL Selama Ramadan Tak Berubah, 1.065 Perjalanan Setiap Hari

Jadwal KRL Selama Ramadan Tak Berubah, 1.065 Perjalanan Setiap Hari

Bisnis | Rabu, 18 Februari 2026 | 15:52 WIB

Boleh Buka Puasa di KRL Saat Ramadan 1447 H, Ini Aturan dari KAI Commuter

Boleh Buka Puasa di KRL Saat Ramadan 1447 H, Ini Aturan dari KAI Commuter

News | Rabu, 18 Februari 2026 | 13:04 WIB

Masjid Gedhe Kauman Siapkan 1.500 Takjil Setiap Hari, Gulai Kambing Jadi Menu Wajib Tiap Kamis

Masjid Gedhe Kauman Siapkan 1.500 Takjil Setiap Hari, Gulai Kambing Jadi Menu Wajib Tiap Kamis

News | Rabu, 18 Februari 2026 | 10:40 WIB

Terkini

Polisi 'Nyicil' Periksa 321 Tersangka Judol Hayam Wuruk, Sehari Jatah 40 Orang

Polisi 'Nyicil' Periksa 321 Tersangka Judol Hayam Wuruk, Sehari Jatah 40 Orang

News | Selasa, 19 Mei 2026 | 19:07 WIB

Poin Revisi UU HAM, Wamen HAM: Pembela HAM Tidak Bisa Dikriminalisasi

Poin Revisi UU HAM, Wamen HAM: Pembela HAM Tidak Bisa Dikriminalisasi

News | Selasa, 19 Mei 2026 | 18:58 WIB

Bongkar LHKPN AKP Deky: Kasat Narkoba yang Dipecat karena Beking Bandar Ternyata Punya Harta Rp1 M

Bongkar LHKPN AKP Deky: Kasat Narkoba yang Dipecat karena Beking Bandar Ternyata Punya Harta Rp1 M

News | Selasa, 19 Mei 2026 | 18:58 WIB

Siti Zuhro Tagih Komitmen Reformasi Polri: Jajaran Harus Setia pada NKRI, Bukan pada Prabowo

Siti Zuhro Tagih Komitmen Reformasi Polri: Jajaran Harus Setia pada NKRI, Bukan pada Prabowo

News | Selasa, 19 Mei 2026 | 18:51 WIB

Balas Ancaman Trump, Iran: Teluk Oman akan Jadi Pemakaman AL AS

Balas Ancaman Trump, Iran: Teluk Oman akan Jadi Pemakaman AL AS

News | Selasa, 19 Mei 2026 | 18:42 WIB

Sang Adik Ditangkap Tentara Israel, Presiden Irlandia: Saya Sangat Bangga Padanya

Sang Adik Ditangkap Tentara Israel, Presiden Irlandia: Saya Sangat Bangga Padanya

News | Selasa, 19 Mei 2026 | 18:27 WIB

KPK Diam-diam Periksa Eks Anak Buah Budi Karya dalam Kasus Korupsi DJKA

KPK Diam-diam Periksa Eks Anak Buah Budi Karya dalam Kasus Korupsi DJKA

News | Selasa, 19 Mei 2026 | 18:22 WIB

Jakarta Mau Jual Obligasi Daerah, Warga Kini Bisa Ikut Bangun Ibu Kota

Jakarta Mau Jual Obligasi Daerah, Warga Kini Bisa Ikut Bangun Ibu Kota

News | Selasa, 19 Mei 2026 | 18:17 WIB

Kasad Maruli Tegaskan Pembubaran Nobar Film 'Pesta Babi' Permintaan Pemda, Bukan Instruksi TNI

Kasad Maruli Tegaskan Pembubaran Nobar Film 'Pesta Babi' Permintaan Pemda, Bukan Instruksi TNI

News | Selasa, 19 Mei 2026 | 18:13 WIB

Prof Siti Zuhro: Elit Jadi Penghambat Kemajuan, Visi Prabowo Harus Dibuktikan

Prof Siti Zuhro: Elit Jadi Penghambat Kemajuan, Visi Prabowo Harus Dibuktikan

News | Selasa, 19 Mei 2026 | 18:13 WIB