- Pemprov DKI Jakarta resmi menyesuaikan jam kerja ASN selama Ramadan berdasarkan Surat Edaran Gubernur Nomor 1/SE/2026.
- Senin sampai Kamis jam kerja 08.00–15.00 WIB, sementara Jumat berakhir pukul 15.30 WIB untuk salat Jumat.
- Terdapat opsi jam kerja fleksibel, namun tidak berlaku bagi pegawai yang melayani masyarakat secara langsung.
Suara.com - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta resmi merilis aturan mengenai penyesuaian jam kerja bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) selama bulan Ramadan nanti.
Kebijakan ini dituangkan secara resmi melalui Surat Edaran Gubernur DKI Jakarta Nomor 1/SE/2026 sebagai panduan operasional selama bulan puasa.
Untuk hari Senin hingga Kamis, para abdi negara di lingkungan Jakarta dijadwalkan mulai bertugas pada pukul 08.00 dan mengakhiri pekerjaan pukul 15.00 WIB.
Waktu istirahat pada hari-hari tersebut diberikan selama 30 menit, tepatnya mulai pukul 12.00 hingga 12.30 WIB.
Sementara itu pada hari Jumat, jam kerja dimulai pukul 08.00 dan berakhir pada pukul 15.30 WIB dengan durasi istirahat yang lebih panjang untuk mengakomodasi ibadah salat Jumat.
Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DKI Jakarta, Premi Lasari, memberikan penekanan khusus agar perubahan jadwal ini tidak menggerus kualitas pengabdian kepada warga.
'Penyesuaian jam kerja selama Ramadan mengatur waktu kerja ASN agar tetap efektif. Prinsipnya, disiplin dan kinerja tetap terjaga, serta pelayanan publik tidak boleh menurun,” ujar Premi, mengutip dari laman resmi Pemprov DKI Jakarta, Rabu (18/2/2026).
Selain jadwal reguler, Pemprov DKI juga membuka ruang bagi penerapan skema jam kerja fleksibel atau flexible working hour bagi pegawai tertentu.
ASN yang menggunakan sistem kerja reguler dapat memulai tugas 60 menit lebih awal atau lebih lambat dari jam masuk yang ditetapkan.
Baca Juga: Pedagang Takjil Tetap Boleh Jualan di Trotoar Jakarta Selama Ramadan, Satpol PP: Kami Tata
Meskipun jam masuk bergeser, para pegawai wajib memastikan akumulasi waktu kerja efektif tetap memenuhi standar 6,5 jam per hari di luar waktu istirahat.
Namun, fleksibilitas ini mutlak tidak berlaku bagi pegawai yang memberikan pelayanan langsung atau tatap muka kepada masyarakat.
Sektor esensial seperti layanan kesehatan, transportasi, keamanan, hingga penanggulangan darurat tetap diinstruksikan beroperasi secara prima selama 24 jam.
Premi mengingatkan seluruh jajarannya untuk tetap memegang teguh profesionalisme dalam kondisi fisik yang sedang berpuasa.
"Pelayanan publik tidak boleh terganggu. Kinerja harus tetap terukur dan akuntabel," tegasnya.
Melalui pengaturan ini, pemerintah berharap seluruh ASN dapat menyeimbangkan kewajiban pekerjaan dengan kelancaran ibadah selama bulan suci.