KY akan Periksa 2 Hakim PN Depok yang Jadi Tersangka untuk Penegakan Kode Etik

Bangun Santoso, Dea Hardiningsih Irianto

Kamis, 19 Februari 2026 | 16:14 WIB
KY akan Periksa 2 Hakim PN Depok yang Jadi Tersangka untuk Penegakan Kode Etik
KY akan Periksa 2 Hakim PN Depok yang Jadi Tersangka untuk Penegakan Kode Etik. (Suara.com/Dea)
baca 10 detik
  • Komisi Yudisial akan memeriksa Ketua dan Wakil Ketua PN Depok terkait dugaan suap dalam sengketa lahan PN Depok.
  • KPK telah menahan Ketua PN Depok, Wakil PN Depok, dan tiga tersangka lain terkait kasus suap tersebut.
  • Dugaan suap tersebut berkaitan dengan percepatan eksekusi pengosongan lahan sengketa yang dimenangkan oleh PT Karabha Digdaya.

Suara.com - Komisi Yudisial (KY) akan melakukan pemeriksaan terhadap Ketua dan Wakil Ketua Pengadilan Negeri Depok untuk proses penegakkan kode etik hakim.

Ketua Pengadilan Negeri (PN) Depok I Wayan Eka Mariarta (EKA) dan Wakil PN Depok Bambang Setyawan (BBG) diketahui menjadi tersangka dalam kasus dugaan suap dalam pengurusan sengketa lahan di PN Depok.

“Ya pemeriksaannya biasa. Pemeriksaan kepada hakim yang dalam hal ini menjadi tersangka dan juga para saksi yang mengetahui, mendengar, mengalami secara langsung terkait adanya praktik transaksional itu,” kata Ketua KY Abdul Chair Ramadhan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (19/2/2026).

“Semuanya menjadi alat bukti yang untuk dipergunakan sebagai menetapkan sanksi yang akan diberikan kepada yang bersangkutan dengan alat bukti-alat bukti yang ada,” tambah dia.

Pada kesempatan yang sama, Anggota KY Andi Muhammad Asrun menjelaskan bahwa pihaknya bekerja sama dengan KPK. Ke depannya, lanjut dia, KY akan menindaklanjuti laporan masyarakat soal dugaan tindak pidana hakim ke KPK.

“Jadi akan banyak masuk laporan-laporan masyarakat berupa apa pemerasan atau permintaan uang dari oknum hakim maupun hukum peradilan oknum peradilan, itu akan ditindaklanjuti KPK,” ujar Asrun.

Nantinya, KY akan menjatuhkan putusan etik setelah rangkaian pemeriksaan terhadap dua hakim yang telah berstatus sebagai tersangka.

Abdul Chair menjelaskan bahwa putusan itu merupakan hasil sidang pleno KY yang terdiri dari tiga klaster, yaitu ringan, sedang, dan berat. Adapun putusan berat berupa hukuman pemberhentian dengan tidak hormat.

“Intinya praktik demikian, zero tolerence dan KY selalu optimal untuk melakukan penegakan terhadap kode etik hakim,” tandas Abdul Chair.

baca juga

Sebelumnya, KPK melakukan penahanan terhadap Ketua Pengadilan Negeri (PN) Depok I Wayan Eka Mariarta (EKA) dan Wakil PN Depok Bambang Setyawan (BBG).

Penahanan itu dilakukan usai KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) dalam kasus dugaan suap dalam pengurusan sengketa lahan di PN Depok.

Selain itu, KPK juga menetapkan Juru SIta PN Depok Yohansyah Maruanaya (YOH), Direktur Utama PT Karabha Digdaya (KD) Trisnadi Yulrisman (TRI), dan Head Corporate Legal PT KD Berliana Tri Kusuma (BER) sebagai tersangka.

“KPK selanjutnya melakukan penahanan terhadap para tersangka untuk 20 hari pertama sejak 6 sampai dengan 25 Februari 2025. Penahanan dilakukan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK,” kata Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu di gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (6/2/2026).

Dia menyebut KPK telah mengirimkan surat kepada Mahkamah Agung terkait dengan penahanan terhadap seorang hakim sebagaimana Pasal 101 KUHAP 2026.

Adapun dalam konstruksi perkaranya, Asep menjelaskan bahwa pada 2023, PN Depok mengabulkan gugatan PT KD yang merupakan badan usaha di lingkungan Kementerian Keuangan (Kemenkeu), dalam sengketa dengan masyarakat, lahan seluas 6.500 meter persegi yang berlokasi di Kecamatan Tapos, Kota Depok, Jawa Barat. Putusan tersebut juga telah dilakukan banding dan kasasi, dengan keputusan menguatkan putusan pertama pada PN Depok.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

KPK Perpanjang Larangan ke Luar Negeri Eks Menteri Agama Yaqut Terkait Korupsi Kuota Haji!

KPK Perpanjang Larangan ke Luar Negeri Eks Menteri Agama Yaqut Terkait Korupsi Kuota Haji!

News | Kamis, 19 Februari 2026 | 15:10 WIB

DPR Tegaskan Belum Ada Usulan untuk Kembalikan UU KPK ke Versi Lama

DPR Tegaskan Belum Ada Usulan untuk Kembalikan UU KPK ke Versi Lama

News | Kamis, 19 Februari 2026 | 15:09 WIB

Skandal Suap Eks Bupati Kukar, KPK Sebut 3 Perusahaan Ini Jadi Alat Gratifikasi Rita Widyasari

Skandal Suap Eks Bupati Kukar, KPK Sebut 3 Perusahaan Ini Jadi Alat Gratifikasi Rita Widyasari

News | Kamis, 19 Februari 2026 | 14:38 WIB

Ketua KY Abdul Chair Ramadhan Tegaskan Zero Tolerance Terkait OTT Hakim PN Depok di KPK

Ketua KY Abdul Chair Ramadhan Tegaskan Zero Tolerance Terkait OTT Hakim PN Depok di KPK

News | Kamis, 19 Februari 2026 | 14:23 WIB

Ibu Niko Al Hakim Minta Doa Agar Sang Anak Putus dari Ananda Zhafira

Ibu Niko Al Hakim Minta Doa Agar Sang Anak Putus dari Ananda Zhafira

Entertainment | Kamis, 19 Februari 2026 | 09:37 WIB

KPK akan Dalami Dugaan Gratifikasi Jet Pribadi Menag dari Ketum Hanura OSO

KPK akan Dalami Dugaan Gratifikasi Jet Pribadi Menag dari Ketum Hanura OSO

News | Rabu, 18 Februari 2026 | 20:57 WIB

KPK Minta Menag Nasaruddin Umar Klarifikasi Jet Pribadi OSO: Jangan Tunggu Dipanggil

KPK Minta Menag Nasaruddin Umar Klarifikasi Jet Pribadi OSO: Jangan Tunggu Dipanggil

News | Rabu, 18 Februari 2026 | 20:08 WIB

Terkini

32 Kantor Imigrasi Berganti Nama, Optimalkan Layanan kepada Masyarakat

32 Kantor Imigrasi Berganti Nama, Optimalkan Layanan kepada Masyarakat

Sumut | Selasa, 06 Oktober 2026 | 14:19 WIB

9 Merek Sepeda MTB yang Bagus dari Pemula hingga Premium

9 Merek Sepeda MTB yang Bagus dari Pemula hingga Premium

Lifestyle | Selasa, 06 Oktober 2026 | 14:18 WIB

Menguak Episentrum Ledakan Pakuwon City: Tabung Elpiji 50 Kg dan Kompor Diangkut Labfor

Menguak Episentrum Ledakan Pakuwon City: Tabung Elpiji 50 Kg dan Kompor Diangkut Labfor

Jatim | Selasa, 06 Oktober 2026 | 14:17 WIB

Apa Itu Omakase? Kenali Konsep Makan ala Jepang Ini dan Cara Menikmatinya

Apa Itu Omakase? Kenali Konsep Makan ala Jepang Ini dan Cara Menikmatinya

Lifestyle | Selasa, 06 Oktober 2026 | 14:17 WIB

Rasisme di Like a Winding Sheet: Siapa yang Salah, Siapa yang Kena Marah?

Rasisme di Like a Winding Sheet: Siapa yang Salah, Siapa yang Kena Marah?

Your Say | Selasa, 06 Oktober 2026 | 14:15 WIB

Kolaborasi 7 Cabor, UniGames Segera Bergulir pada 611 Desember 2026

Kolaborasi 7 Cabor, UniGames Segera Bergulir pada 611 Desember 2026

Sport | Selasa, 06 Oktober 2026 | 14:12 WIB

Pesan Tegas Roy Hardi di Hari Pertama Pimpin Polda Jateng: Berantas Begal, Narkoba hingga Curanmor!

Pesan Tegas Roy Hardi di Hari Pertama Pimpin Polda Jateng: Berantas Begal, Narkoba hingga Curanmor!

Jawa Tengah | Selasa, 06 Oktober 2026 | 14:11 WIB

Cara Cek Personal Color di ChatGPT, Ini Kumpulan Prompt yang Bisa Dipakai

Cara Cek Personal Color di ChatGPT, Ini Kumpulan Prompt yang Bisa Dipakai

Lifestyle | Selasa, 06 Oktober 2026 | 14:10 WIB

Saham Apple hingga Nvidia Segera Bisa Dibeli 24 Jam Lewat Kripto, Ini Rinciannya

Saham Apple hingga Nvidia Segera Bisa Dibeli 24 Jam Lewat Kripto, Ini Rinciannya

Bisnis | Selasa, 06 Oktober 2026 | 14:04 WIB

Toyota Land Cruiser FJ Siap Tahan Laju Mobil Listrik China di Asia

Toyota Land Cruiser FJ Siap Tahan Laju Mobil Listrik China di Asia

Otomotif | Selasa, 06 Oktober 2026 | 14:03 WIB

×