Tim Hukum: KPK Tak Punya Cukup Bukti Menetapkan Gus Yaqut sebagai Tersangka Korupsi Haji

Erick Tanjung | Dea Hardiningsih Irianto | Suara.com

Selasa, 03 Maret 2026 | 13:15 WIB
Tim Hukum: KPK Tak Punya Cukup Bukti Menetapkan Gus Yaqut sebagai Tersangka Korupsi Haji
Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas alias Gus Yaqut. (Suara.com/Dea)
  • Kuasa hukum Gus Yaqut nilai penetapan tersangka KPK cacat prosedur hukum.
  • Tim hukum tuding KPK belum kantongi bukti audit saat jerat Gus Yaqut.
  • Praperadilan Gus Yaqut persoalkan keabsahan tiga Sprindik korupsi kuota haji tambahan.

Suara.com - Tim penasihat hukum mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas alias Gus Yaqut, menuding Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak memiliki bukti yang cukup saat menetapkan kliennya sebagai tersangka. Argumen tersebut disampaikan dalam sidang perdana praperadilan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (3/3/2026).

Gus Yaqut mengajukan praperadilan guna menguji keabsahan status tersangkanya dalam kasus dugaan korupsi pembagian kuota dan penyelenggaraan haji di Kementerian Agama (Kemenag) periode 2023–2024. Objek gugatan ini meliputi tiga Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) yang diterbitkan KPK pada Agustus 2025, November 2025, dan Januari 2026.

Kuasa hukum Yaqut, Melissa Anggraini, menyatakan bahwa penetapan tersangka tersebut melanggar ketentuan Pasal 90 ayat (1) KUHP baru. Ia menekankan bahwa standar minimal dua alat bukti bukan sekadar soal kuantitas, melainkan harus berupa bukti yang sah, relevan, dan sudah tersedia sebelum penetapan status tersangka dilakukan.

“Berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi, perkara yang disangkakan harus memenuhi delik materiil, yang mensyaratkan adanya kerugian negara yang nyata dan pasti (actual loss), bukan sekadar potensi,” ujar Melissa.

Ia berpendapat bahwa alat bukti sah terkait kerugian negara wajib berupa laporan hasil audit atau perhitungan dari lembaga yang berwenang, seperti BPK.

“Pada saat penetapan tersangka dilakukan, penyidik belum mengantongi laporan audit kerugian negara tersebut. Oleh karenanya, penetapan tersangka ini tidak sah dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat,” tambah Melissa.

Dalam kasus ini, KPK menjerat Yaqut Cholil Qoumas (YCQ) dan mantan staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz (IAA), atas dugaan pelanggaran Pasal 2 atau Pasal 3 UU Tipikor.

Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, sebelumnya memaparkan bahwa dugaan korupsi ini berawal dari pembagian kuota haji tambahan sebanyak 20.000 jemaah untuk tahun 2024. Merujuk UU Nomor 8 Tahun 2019, pembagian kuota seharusnya dialokasikan 92 persen untuk jemaah reguler dan 8 persen untuk jemaah khusus.

“Secara aturan, pembagiannya adalah 18.400 untuk reguler dan 1.600 untuk khusus. Namun, fakta di lapangan menunjukkan pembagian dilakukan merata masing-masing 10.000 jemaah. Ini yang menjadi titik utama perbuatan melawan hukumnya,” jelas Asep.

Penyimpangan proporsi kuota ini diduga menguntungkan berbagai agen perjalanan haji khusus, karena biaya keberangkatannya jauh lebih tinggi dibandingkan kuota reguler. Kuota tersebut dilaporkan didistribusikan kepada biro-biro perjalanan berdasarkan asosiasi dan skala usaha masing-masing travel.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Sebut KPK Gunakan Pasal 'Kedaluwarsa', Pengacara Gus Yaqut Minta Status Tersangka Dibatalkan!

Sebut KPK Gunakan Pasal 'Kedaluwarsa', Pengacara Gus Yaqut Minta Status Tersangka Dibatalkan!

News | Selasa, 03 Maret 2026 | 12:54 WIB

Fadia Arafiq Siapanya Fairuz A Rafiq? Bupati Pekalongan Terjaring OTT KPK Bukan Orang Sembarangan

Fadia Arafiq Siapanya Fairuz A Rafiq? Bupati Pekalongan Terjaring OTT KPK Bukan Orang Sembarangan

Lifestyle | Selasa, 03 Maret 2026 | 12:48 WIB

Fadia Arafiq dari Partai Apa? Terjaring OTT KPK di Jawa Tengah

Fadia Arafiq dari Partai Apa? Terjaring OTT KPK di Jawa Tengah

Lifestyle | Selasa, 03 Maret 2026 | 13:07 WIB

Terkini

WNA Filipina di Palopo Ditahan Imigrasi karena Miliki e-KTP Indonesia

WNA Filipina di Palopo Ditahan Imigrasi karena Miliki e-KTP Indonesia

News | Selasa, 19 Mei 2026 | 20:34 WIB

Dudung Warning Oknum di Program MBG: Jangan Jual Titip dan Cari Keuntungan

Dudung Warning Oknum di Program MBG: Jangan Jual Titip dan Cari Keuntungan

News | Selasa, 19 Mei 2026 | 20:28 WIB

Wapres Gibran Panggil KSP Dudung, Bahas Persoalan MBG

Wapres Gibran Panggil KSP Dudung, Bahas Persoalan MBG

News | Selasa, 19 Mei 2026 | 20:26 WIB

Bandingkan Aturan Kuota Haji Muhadjir vs Gus Yaqut, KPK Temukan Anomali 'Separuh-separuh'

Bandingkan Aturan Kuota Haji Muhadjir vs Gus Yaqut, KPK Temukan Anomali 'Separuh-separuh'

News | Selasa, 19 Mei 2026 | 20:20 WIB

Status Jabatan Sekda Tangsel Menggantung, BKN Didesak Segera Keluarkan Surat Pengukuhan

Status Jabatan Sekda Tangsel Menggantung, BKN Didesak Segera Keluarkan Surat Pengukuhan

News | Selasa, 19 Mei 2026 | 19:51 WIB

KAI Tutup 7 Titik Maut Perlintasan Liar di Jakarta, Ini Daftar Lokasinya

KAI Tutup 7 Titik Maut Perlintasan Liar di Jakarta, Ini Daftar Lokasinya

News | Selasa, 19 Mei 2026 | 19:39 WIB

Segera Naik Sidang, KPK Limpahkan Perkara Bupati Pati Sudewo ke Tahap Penuntutan

Segera Naik Sidang, KPK Limpahkan Perkara Bupati Pati Sudewo ke Tahap Penuntutan

News | Selasa, 19 Mei 2026 | 19:38 WIB

'Jangan Kaget Bunda, HP Sudah Dibuang ke Laut', Pesan Terakhir Andi Angga Sebelum Ditangkap Israel

'Jangan Kaget Bunda, HP Sudah Dibuang ke Laut', Pesan Terakhir Andi Angga Sebelum Ditangkap Israel

News | Selasa, 19 Mei 2026 | 19:37 WIB

Menhan Sjafrie Sebut Manfaat Batalyon Teritorial Pembangunan: Tumpas Begal Hingga Jadi Imam Masjid

Menhan Sjafrie Sebut Manfaat Batalyon Teritorial Pembangunan: Tumpas Begal Hingga Jadi Imam Masjid

News | Selasa, 19 Mei 2026 | 19:34 WIB

Mengapa Rupiah Melemah Bikin Warga Desa Ikut Susah? Menepis Logika 'Orang Desa Tak Pakai Dolar'

Mengapa Rupiah Melemah Bikin Warga Desa Ikut Susah? Menepis Logika 'Orang Desa Tak Pakai Dolar'

News | Selasa, 19 Mei 2026 | 19:31 WIB