Tim Hukum: KPK Tak Punya Cukup Bukti Menetapkan Gus Yaqut sebagai Tersangka Korupsi Haji

Erick Tanjung, Dea Hardiningsih Irianto

Selasa, 03 Maret 2026 | 13:15 WIB
Tim Hukum: KPK Tak Punya Cukup Bukti Menetapkan Gus Yaqut sebagai Tersangka Korupsi Haji
Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas alias Gus Yaqut. (Suara.com/Dea)
baca 10 detik
  • Kuasa hukum Gus Yaqut nilai penetapan tersangka KPK cacat prosedur hukum.
  • Tim hukum tuding KPK belum kantongi bukti audit saat jerat Gus Yaqut.
  • Praperadilan Gus Yaqut persoalkan keabsahan tiga Sprindik korupsi kuota haji tambahan.

Suara.com - Tim penasihat hukum mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas alias Gus Yaqut, menuding Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak memiliki bukti yang cukup saat menetapkan kliennya sebagai tersangka. Argumen tersebut disampaikan dalam sidang perdana praperadilan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (3/3/2026).

Gus Yaqut mengajukan praperadilan guna menguji keabsahan status tersangkanya dalam kasus dugaan korupsi pembagian kuota dan penyelenggaraan haji di Kementerian Agama (Kemenag) periode 2023–2024. Objek gugatan ini meliputi tiga Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) yang diterbitkan KPK pada Agustus 2025, November 2025, dan Januari 2026.

Kuasa hukum Yaqut, Melissa Anggraini, menyatakan bahwa penetapan tersangka tersebut melanggar ketentuan Pasal 90 ayat (1) KUHP baru. Ia menekankan bahwa standar minimal dua alat bukti bukan sekadar soal kuantitas, melainkan harus berupa bukti yang sah, relevan, dan sudah tersedia sebelum penetapan status tersangka dilakukan.

“Berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi, perkara yang disangkakan harus memenuhi delik materiil, yang mensyaratkan adanya kerugian negara yang nyata dan pasti (actual loss), bukan sekadar potensi,” ujar Melissa.

Ia berpendapat bahwa alat bukti sah terkait kerugian negara wajib berupa laporan hasil audit atau perhitungan dari lembaga yang berwenang, seperti BPK.

“Pada saat penetapan tersangka dilakukan, penyidik belum mengantongi laporan audit kerugian negara tersebut. Oleh karenanya, penetapan tersangka ini tidak sah dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat,” tambah Melissa.

Dalam kasus ini, KPK menjerat Yaqut Cholil Qoumas (YCQ) dan mantan staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz (IAA), atas dugaan pelanggaran Pasal 2 atau Pasal 3 UU Tipikor.

Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, sebelumnya memaparkan bahwa dugaan korupsi ini berawal dari pembagian kuota haji tambahan sebanyak 20.000 jemaah untuk tahun 2024. Merujuk UU Nomor 8 Tahun 2019, pembagian kuota seharusnya dialokasikan 92 persen untuk jemaah reguler dan 8 persen untuk jemaah khusus.

“Secara aturan, pembagiannya adalah 18.400 untuk reguler dan 1.600 untuk khusus. Namun, fakta di lapangan menunjukkan pembagian dilakukan merata masing-masing 10.000 jemaah. Ini yang menjadi titik utama perbuatan melawan hukumnya,” jelas Asep.

baca juga

Penyimpangan proporsi kuota ini diduga menguntungkan berbagai agen perjalanan haji khusus, karena biaya keberangkatannya jauh lebih tinggi dibandingkan kuota reguler. Kuota tersebut dilaporkan didistribusikan kepada biro-biro perjalanan berdasarkan asosiasi dan skala usaha masing-masing travel.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Sebut KPK Gunakan Pasal 'Kedaluwarsa', Pengacara Gus Yaqut Minta Status Tersangka Dibatalkan!

Sebut KPK Gunakan Pasal 'Kedaluwarsa', Pengacara Gus Yaqut Minta Status Tersangka Dibatalkan!

News | Selasa, 03 Maret 2026 | 12:54 WIB

Fadia Arafiq Siapanya Fairuz A Rafiq? Bupati Pekalongan Terjaring OTT KPK Bukan Orang Sembarangan

Fadia Arafiq Siapanya Fairuz A Rafiq? Bupati Pekalongan Terjaring OTT KPK Bukan Orang Sembarangan

Lifestyle | Selasa, 03 Maret 2026 | 12:48 WIB

Fadia Arafiq dari Partai Apa? Terjaring OTT KPK di Jawa Tengah

Fadia Arafiq dari Partai Apa? Terjaring OTT KPK di Jawa Tengah

Lifestyle | Selasa, 03 Maret 2026 | 13:07 WIB

Terkini

Beli Paket Data Dapat Cashback Rp17 Ribu di BRImo, Ini Cara Klaimnya

Beli Paket Data Dapat Cashback Rp17 Ribu di BRImo, Ini Cara Klaimnya

Bri | Selasa, 18 Agustus 2026 | 12:56 WIB

IHSG Betah di Level 6.400 pada Sesi I, Saham INET Melesat

IHSG Betah di Level 6.400 pada Sesi I, Saham INET Melesat

Bisnis | Selasa, 18 Agustus 2026 | 12:51 WIB

78 Tahun Berkarya, OT Group Gelar Upacara Kemerdekaan Demi Wujudkan Semangat Kebangsaan

78 Tahun Berkarya, OT Group Gelar Upacara Kemerdekaan Demi Wujudkan Semangat Kebangsaan

Lifestyle | Selasa, 18 Agustus 2026 | 12:50 WIB

7 Cara Mengatasi Shio Ciong Tahun Ini agar Tetap Aman dan Beruntung

7 Cara Mengatasi Shio Ciong Tahun Ini agar Tetap Aman dan Beruntung

Lifestyle | Selasa, 18 Agustus 2026 | 12:45 WIB

11 Calon Hakim Agung dan 3 Cakim Ad Hoc Disahkan DPR, Ini Daftar Namanya

11 Calon Hakim Agung dan 3 Cakim Ad Hoc Disahkan DPR, Ini Daftar Namanya

News | Selasa, 18 Agustus 2026 | 12:43 WIB

Respons Bencana NTT, DPR RI Kirim Perwakilan dan Siapkan Langkah Darurat

Respons Bencana NTT, DPR RI Kirim Perwakilan dan Siapkan Langkah Darurat

News | Selasa, 18 Agustus 2026 | 12:37 WIB

Eliano Reijnders Tak Mau Santai Usai Bela Timnas Indonesia, Bali United Jadi Sasaran Berikutnya

Eliano Reijnders Tak Mau Santai Usai Bela Timnas Indonesia, Bali United Jadi Sasaran Berikutnya

Bola | Selasa, 18 Agustus 2026 | 12:36 WIB

BRI Eco Culture Market 2026 Bali: Perkuat Daya Saing UMKM Lokal, Makin Dikenal Wisatawan Global

BRI Eco Culture Market 2026 Bali: Perkuat Daya Saing UMKM Lokal, Makin Dikenal Wisatawan Global

Bisnis | Selasa, 18 Agustus 2026 | 12:36 WIB

Jangan Terkecoh Visual! Pengamat Ungkap Makna di Balik Momen Mesra Jokowi-Prabowo

Jangan Terkecoh Visual! Pengamat Ungkap Makna di Balik Momen Mesra Jokowi-Prabowo

News | Selasa, 18 Agustus 2026 | 12:36 WIB

Menggugat Pendekatan Reaktif Pemerintah Atasi Karhutla

Menggugat Pendekatan Reaktif Pemerintah Atasi Karhutla

Your Say | Selasa, 18 Agustus 2026 | 12:34 WIB

×