Tim Hukum: KPK Tak Punya Cukup Bukti Menetapkan Gus Yaqut sebagai Tersangka Korupsi Haji

Erick Tanjung | Dea Hardiningsih Irianto | Suara.com

Selasa, 03 Maret 2026 | 13:15 WIB
Tim Hukum: KPK Tak Punya Cukup Bukti Menetapkan Gus Yaqut sebagai Tersangka Korupsi Haji
Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas alias Gus Yaqut. (Suara.com/Dea)
  • Kuasa hukum Gus Yaqut nilai penetapan tersangka KPK cacat prosedur hukum.
  • Tim hukum tuding KPK belum kantongi bukti audit saat jerat Gus Yaqut.
  • Praperadilan Gus Yaqut persoalkan keabsahan tiga Sprindik korupsi kuota haji tambahan.

Suara.com - Tim penasihat hukum mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas alias Gus Yaqut, menuding Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak memiliki bukti yang cukup saat menetapkan kliennya sebagai tersangka. Argumen tersebut disampaikan dalam sidang perdana praperadilan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (3/3/2026).

Gus Yaqut mengajukan praperadilan guna menguji keabsahan status tersangkanya dalam kasus dugaan korupsi pembagian kuota dan penyelenggaraan haji di Kementerian Agama (Kemenag) periode 2023–2024. Objek gugatan ini meliputi tiga Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) yang diterbitkan KPK pada Agustus 2025, November 2025, dan Januari 2026.

Kuasa hukum Yaqut, Melissa Anggraini, menyatakan bahwa penetapan tersangka tersebut melanggar ketentuan Pasal 90 ayat (1) KUHP baru. Ia menekankan bahwa standar minimal dua alat bukti bukan sekadar soal kuantitas, melainkan harus berupa bukti yang sah, relevan, dan sudah tersedia sebelum penetapan status tersangka dilakukan.

“Berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi, perkara yang disangkakan harus memenuhi delik materiil, yang mensyaratkan adanya kerugian negara yang nyata dan pasti (actual loss), bukan sekadar potensi,” ujar Melissa.

Ia berpendapat bahwa alat bukti sah terkait kerugian negara wajib berupa laporan hasil audit atau perhitungan dari lembaga yang berwenang, seperti BPK.

“Pada saat penetapan tersangka dilakukan, penyidik belum mengantongi laporan audit kerugian negara tersebut. Oleh karenanya, penetapan tersangka ini tidak sah dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat,” tambah Melissa.

Dalam kasus ini, KPK menjerat Yaqut Cholil Qoumas (YCQ) dan mantan staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz (IAA), atas dugaan pelanggaran Pasal 2 atau Pasal 3 UU Tipikor.

Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, sebelumnya memaparkan bahwa dugaan korupsi ini berawal dari pembagian kuota haji tambahan sebanyak 20.000 jemaah untuk tahun 2024. Merujuk UU Nomor 8 Tahun 2019, pembagian kuota seharusnya dialokasikan 92 persen untuk jemaah reguler dan 8 persen untuk jemaah khusus.

“Secara aturan, pembagiannya adalah 18.400 untuk reguler dan 1.600 untuk khusus. Namun, fakta di lapangan menunjukkan pembagian dilakukan merata masing-masing 10.000 jemaah. Ini yang menjadi titik utama perbuatan melawan hukumnya,” jelas Asep.

Penyimpangan proporsi kuota ini diduga menguntungkan berbagai agen perjalanan haji khusus, karena biaya keberangkatannya jauh lebih tinggi dibandingkan kuota reguler. Kuota tersebut dilaporkan didistribusikan kepada biro-biro perjalanan berdasarkan asosiasi dan skala usaha masing-masing travel.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Sebut KPK Gunakan Pasal 'Kedaluwarsa', Pengacara Gus Yaqut Minta Status Tersangka Dibatalkan!

Sebut KPK Gunakan Pasal 'Kedaluwarsa', Pengacara Gus Yaqut Minta Status Tersangka Dibatalkan!

News | Selasa, 03 Maret 2026 | 12:54 WIB

Fadia Arafiq Siapanya Fairuz A Rafiq? Bupati Pekalongan Terjaring OTT KPK Bukan Orang Sembarangan

Fadia Arafiq Siapanya Fairuz A Rafiq? Bupati Pekalongan Terjaring OTT KPK Bukan Orang Sembarangan

Lifestyle | Selasa, 03 Maret 2026 | 12:48 WIB

Fadia Arafiq dari Partai Apa? Terjaring OTT KPK di Jawa Tengah

Fadia Arafiq dari Partai Apa? Terjaring OTT KPK di Jawa Tengah

Lifestyle | Selasa, 03 Maret 2026 | 13:07 WIB

Terkini

Prajurit TNI Gugur di Lebanon, Said Abdullah Desak PBB Seret Israel ke Mahkamah Pidana Internasional

Prajurit TNI Gugur di Lebanon, Said Abdullah Desak PBB Seret Israel ke Mahkamah Pidana Internasional

News | Sabtu, 04 April 2026 | 11:02 WIB

Perkuat Hak Saksi dan Korban, Komisi XIII DPR dan Pemerintah Mulai Bahas RUU PSDK dengan 491 DIM

Perkuat Hak Saksi dan Korban, Komisi XIII DPR dan Pemerintah Mulai Bahas RUU PSDK dengan 491 DIM

News | Sabtu, 04 April 2026 | 10:40 WIB

Halmahera Tengah Membara, Wagub Malut dan Petinggi TNI-Polri Turun Tangan Redam Bentrok Antarwarga

Halmahera Tengah Membara, Wagub Malut dan Petinggi TNI-Polri Turun Tangan Redam Bentrok Antarwarga

News | Sabtu, 04 April 2026 | 08:15 WIB

Tragedi Maut di Proyek TB Simatupang: Niat Menolong Berujung Petaka, 4 Pekerja Tewas

Tragedi Maut di Proyek TB Simatupang: Niat Menolong Berujung Petaka, 4 Pekerja Tewas

News | Sabtu, 04 April 2026 | 07:46 WIB

Plt Ketum PPAD Komaruddin: Purnawirawan TNI AD Harus Jadi Perekat Persatuan, Tak Mudah Terprovokasi

Plt Ketum PPAD Komaruddin: Purnawirawan TNI AD Harus Jadi Perekat Persatuan, Tak Mudah Terprovokasi

News | Sabtu, 04 April 2026 | 07:28 WIB

KPK Wanti-wanti Investasi Rp6,74 Triliun di Kawasan Industri, Ini Titik Rawan yang Disorot

KPK Wanti-wanti Investasi Rp6,74 Triliun di Kawasan Industri, Ini Titik Rawan yang Disorot

News | Sabtu, 04 April 2026 | 07:11 WIB

BPKP Tegaskan Kerugian Rp1,5 T Kasus Korupsi Chromebook Nyata, Ini Penjelasannya

BPKP Tegaskan Kerugian Rp1,5 T Kasus Korupsi Chromebook Nyata, Ini Penjelasannya

News | Jum'at, 03 April 2026 | 23:40 WIB

Tiba Besok di Halim, Jenazah Kopda Farizal Rhomadhon Bakal Disambut Upacara Nasional Pimpinan TNI

Tiba Besok di Halim, Jenazah Kopda Farizal Rhomadhon Bakal Disambut Upacara Nasional Pimpinan TNI

News | Jum'at, 03 April 2026 | 22:18 WIB

Tragedi Maut di Basement TB Simatupang: Niat Tolong Rekan, 4 Pekerja Tewas Terjebak Gas Beracun

Tragedi Maut di Basement TB Simatupang: Niat Tolong Rekan, 4 Pekerja Tewas Terjebak Gas Beracun

News | Jum'at, 03 April 2026 | 22:05 WIB

Kecelakaan Maut di Kalideres: Ani Maryati Meninggal Dunia Usai Tersenggol Iring-iring Truk TNI

Kecelakaan Maut di Kalideres: Ani Maryati Meninggal Dunia Usai Tersenggol Iring-iring Truk TNI

News | Jum'at, 03 April 2026 | 21:36 WIB