- Equator Renewables Asia (ERA) mengamankan pendanaan USD 50 juta untuk proyek surya dan hidrogen hijau di Indonesia.
- Investasi ini bertujuan mendukung dekarbonisasi Indonesia dan Singapura melalui pengembangan kawasan industri berkelanjutan.
- Proyek energi bersih lintas negara menghadapi hambatan regulasi perizinan Indonesia yang mempengaruhi kepastian investasi.
Suara.com - Upaya mempercepat transisi energi bersih di Indonesia kembali mendapat dorongan baru. Perusahaan pengembang energi terbarukan Equator Renewables Asia (ERA) berhasil mengamankan pendanaan sebesar 50 juta dolar Singapura atau sekitar Rp600 miliar untuk mengembangkan proyek tenaga surya dan hidrogen hijau di Indonesia.
Perusahaan yang didirikan oleh Frank Phuan, salah satu pendiri Sunseap Group, itu menggandeng sejumlah investor strategis, termasuk perusahaan agribisnis Indonesia KPN Corporation dan perusahaan pelayaran asal Singapura Tsao Pao Chee (TPC).
Kedua investor tersebut menyumbang sekitar 30 juta dolar Singapura, sementara sisanya berasal dari Phuan dan tim manajemen ERA.
Pendanaan ini disebut menjadi bagian dari ambisi ERA untuk mendukung dekarbonisasi di kawasan, khususnya Indonesia dan Singapura, sekaligus mendorong pengembangan kawasan industri berkelanjutan atau sustainable industrial zones (SIZ).
“Pendanaan ini merupakan bagian dari misi kami untuk membantu Singapura dan Indonesia melakukan dekarbonisasi, sekaligus mendukung pengembangan kawasan industri berkelanjutan,” kata Phuan.
Namun, di balik masuknya investasi baru ini, tantangan besar masih membayangi. Sejumlah proyek energi surya lintas negara antara Indonesia dan Singapura justru mengalami keterlambatan, terutama karena hambatan regulasi.
Beberapa pengembang yang terlibat dalam proyek ekspor listrik dari Batam ke Singapura dilaporkan kesulitan mendapatkan pembiayaan, meskipun kedua negara telah menandatangani kesepakatan kerja sama pada 2023.
Proyek-proyek tersebut mencakup pembangunan pembangkit listrik tenaga surya skala besar, fasilitas penyimpanan energi, hingga kabel transmisi bawah laut, yang ditargetkan mulai beroperasi pada 2028.
Namun, ketentuan perizinan di Indonesia yang mengharuskan pembaruan izin setiap lima tahun menjadi salah satu faktor utama yang menghambat kepastian investasi.
Phuan mengakui bahwa dinamika regulasi tersebut menjadi bagian dari tantangan yang harus dihadapi. Meski demikian, ia menegaskan bahwa proyek ERA tetap berjalan beriringan dengan proses pembahasan kebijakan antara pemerintah Indonesia dan Singapura.
“Proyek kami tetap berjalan paralel dengan diskusi kebijakan antara kedua pemerintah untuk memfinalisasi kerangka regulasi perdagangan energi terbarukan lintas negara,” ujarnya.
Saat ini, ERA tengah mengembangkan portofolio proyek di Kepulauan Riau, termasuk Batam, Bintan, dan Karimun. Total kapasitas yang direncanakan mencapai 2,2 gigawatt-peak (GWp) untuk tenaga surya, dilengkapi dengan 3,2 gigawatt-hour (GWh) sistem penyimpanan energi, serta inisiatif pengembangan hidrogen hijau.
Dana yang baru diperoleh akan difokuskan untuk pengembangan lokasi proyek, persiapan awal pembangunan pembangkit listrik skala besar, serta studi kelayakan dan proyek percontohan untuk hidrogen hijau.
Meski menjanjikan, pengembangan proyek energi bersih di kawasan ini juga tidak lepas dari tantangan sosial. Proyek Rempang Eco-City, misalnya, sempat memicu penolakan masyarakat akibat isu relokasi warga.
Menanggapi hal tersebut, Phuan menegaskan bahwa seluruh proyek ERA akan melalui kajian dampak lingkungan dan sosial secara menyeluruh.