- MAKI melaporkan Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu ke Dewas KPK terkait pengalihan tahanan Gus Yaqut.
- Laporan MAKI menyoroti dugaan intervensi pihak luar dan perbedaan keterangan pejabat KPK mengenai kesehatan Yaqut.
- Asep Guntur Rahayu menyambut laporan MAKI ke Dewas KPK sebagai bentuk kepedulian masyarakat terhadap kasus korupsi haji.
Suara.com - Deputi Penindakan dan Eksekusi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Asep Guntur Rahayu, menjadi salah satu pihak yang dilaporkan Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) kepada Dewan Pengawas (Dewas) KPK.
Laporan tersebut disampaikan MAKI berkaitan dengan pengalihan tahanan yang sempat menjadikan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas alias Gus Yaqut sebagai tahanan rumah.
Asep menganggap laporan tersebut sebagai bentuk kepedulian masyarakat mengawal penanganan dugaan korupsi pada pembagian kuota dan penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama (Kemenag) pada tahun 2023-2024.
"Saya secara pribadi mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya atas laporan dari MAKI ke Dewas KPK terkait penanganan kasus korupsi kuota haji," kata Asep kepada wartawan, Kamis (26/3/2026).
Asep mengatakan laporan tersebut sudah disampaikan melalui saluran yang tepat sehingga dia mempersilakan Dewas KPK menindaklanjuti.
"Bagi saya pribadi pelaporan tersebut sebagai bentuk kepedulian dari masyarakat, dalam hal ini MAKI, terhadap pemberantasan tindak pidana korupsi yang sedang kami lakukan," ujar Asep.
"Dan yang terpenting laporan tersebut di sampaikan melalui saluran yang benar dalam hal ini ke Dewas KPK," tambah dia.
Kemarin, Koordinator MAKI Boyamin Saiman melaporkan pejabat KPK kepada Dewas KPK. Adapun pejabat yang dimaksud ialah lima pimpinan KPK, Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu, dan Juru Bicara KPK Budi Prasetyo.
“(Yang dilaporkan ke Dewas KPK) semua Pimpinan, Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, dan Juru Bicara,” kata Boyamin di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (25/3/2026).
Boyamin mengatakan ada beberapa pokok pengaduan yang disampaikan ke Dewan Pengawas KPK.
Pertama, dia menyebut pimpinan KPK diduga membiarkan KPK diintervensi pihak luar dalam melakukan pengalihan tahanan rumah Yaqut dan tidak melaporkan intervensi tersebut kepada Dewas KPK.
Selain itu, Boyamin juga menyoroti perbedaan pernyataan antara pejabat KPK terkait kondisi kesehatan Yaqut saat dialihkan menjadi tahanan rumah.
Menurutnya, Budi telah memberikan keterangan yang berbeda dengan Asep soal kesehatan Yaqut.
“Juru Bicara KPK Budi Prasetyo memberikan keterangan tersangka YCQ dalam keadaan sehat saat dialihkan penahanannya menjadi tahanan rumah, hal ini bertentangan dengan Deputi Penindakan KPK Asep Guntur yang menyatakan YCQ dalam keadaan sakit gerd dan asma,” tutur Boyamin.
Kemudian, Boyamin mengatakan keputusan pengalihan penahanan yang diduga diambil tidak secara kolektif kolegial oleh pimpinan KPK sehingga dia menilai keputusan itu tidak sah dan cacat hukum.
Lebih lanjut, MAKI menyoroti aspek keterbukaan informasi yang dinilai tidak dijalankan KPK dalam proses pengalihan tersebut. Boyamin membandingkan dengan proses penahanan yang dilakukan secara terbuka di hadapan publik.
“Berbeda pada saat dilakukan penahanan terdapat berupa publikasi tersangka Yaqut Cholil Qoumas ditampilkan di lobi KPK yang kemudian digiring masuk mobil dengan sorotan kamera wartawan,” tandas Boyamin.
Sebelumnya, KPK mengungkapkan bahwa penyidik sempat melakukan pengalihan penahanan terhadap Mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas alias Gus Yaqut.
“Penyidik melakukan pengalihan jenis penahanan terhadap tersangka Saudara YCQ, dari penahanan di Rutan KPK menjadi tahanan rumah, sejak hari Kamis (19/3) malam kemarin,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Sabtu (21/3/2026).
Menurut Budi, pengalihan ini atas permohonan dari pihak keluarga pada 17 Maret 2026. Kemudian, KPK menelaah dan mengabulkan permohonan tersebut dengan mempertimbangkan Pasal 108 ayat (1) dan (11), Undang-undang Nomor 20 tahun 2025 tentang KUHAP.
“Pelaksanaannya yakni dengan melakukan pengalihan jenis penahanannya,” ujar Budi.
“Selama melaksanakan pengalihan penahanan tersebut, KPK tetap melakukan pengawasan melekat dan pengamanan kepada yang bersangkutan,” tambah dia.
KPK memastikan proses pengalihan penahanan untuk sementara waktu ini sesuai ketentuan dan prosedur penyidikan maupun penahanan terhadap seorang tersangka.
Budi juga memastikan proses penanganan perkara terhadap Gus Yaqut akan tetap berjalan sesuai ketentuan perundangan yang berlaku.
Diketahui, KPK telah menetapkan dua orang tersangka yaitu mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (YCQ) alias Gus Yaqut dan mantan staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz (IAA) alias Gus Alex.
Gus Yaqut dan Gus Alex menjadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi pada pembagian kuota dan penyelenggaraan haji di Kementerian Agama tahun 2023-2024.
Keduanya diduga melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.