Mendekati Masa Tenggat, KPK Ingatkan Penyelenggara Negara Segera Laporkan LHKPN

Erick Tanjung | Dea Hardiningsih Irianto | Suara.com

Kamis, 26 Maret 2026 | 12:16 WIB
Mendekati Masa Tenggat, KPK Ingatkan Penyelenggara Negara Segera Laporkan LHKPN
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo. (Suara.com/Yaumal)
  • KPK minta penyelenggara negara laporkan kekayaan sebelum tenggat 31 Maret 2026.
  • Tingkat kepatuhan LHKPN baru enam puluh tujuh persen jelang batas akhir.
  • Wajib lapor diingatkan lapor LHKPN tepat waktu demi transparansi kekayaan pejabat.

Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi mengimbau seluruh Penyelenggara Negara maupun Wajib Lapor (WL) untuk segera menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara atau LHKPN. Laporan tersebut diharapkan dapat diserahkan secara benar, lengkap, dan tepat waktu sebelum batas akhir pada 31 Maret 2026.

Imbauan ini merujuk pada Peraturan KPK (Perkom) Nomor 3 Tahun 2024 yang mewajibkan setiap penyelenggara negara untuk melaporkan kekayaannya serta bersedia diperiksa sebelum, selama, dan setelah masa jabatan berakhir.

“Kewajiban ini berlaku bagi pimpinan lembaga negara, jajaran kabinet, pimpinan lembaga pemerintah dan nonstruktural, kepala daerah, hakim, hingga direksi BUMN dan BUMD di seluruh Indonesia,” ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, dalam keterangan resminya, Rabu (25/3/2026).

Budi memaparkan bahwa hingga 11 Maret 2026, tingkat kepatuhan penyampaian LHKPN Tahun Pelaporan 2025 baru mencapai 67,98 persen. Data tersebut menunjukkan masih terdapat lebih dari 96 ribu wajib lapor dari total 431.468 orang yang belum memenuhi kewajibannya.

“Capaian tersebut diharapkan terus meningkat sebelum tenggat berakhir. LHKPN merupakan instrumen vital untuk mendorong transparansi dan akuntabilitas dalam penyelenggaraan negara,” tambah Budi.

Setiap laporan yang masuk akan diverifikasi secara administratif oleh KPK. Jika dinyatakan lengkap, laporan tersebut akan dipublikasikan. Namun, apabila laporan dinilai belum lengkap, PN/WL wajib melakukan perbaikan dan menyampaikannya kembali paling lambat 14 hari kalender setelah menerima pemberitahuan.

Seluruh proses pengisian dan penyampaian LHKPN dilakukan secara daring melalui laman resmi elhkpn.kpk.go.id. Masyarakat juga diberikan akses untuk memantau laporan yang telah dinyatakan lengkap sebagai bentuk keterbukaan informasi publik.

Lebih lanjut, Budi menegaskan bahwa kepatuhan pelaporan LHKPN merupakan cerminan tanggung jawab pribadi penyelenggara negara. Dan ini komitmen institusi dalam membangun integritas, sekaligus bagian dari upaya kolektif mewujudkan pemerintahan yang bersih dan bebas korupsi.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Tak Masalah Dilaporkan ke Dewas KPK, Deputi Penindakan dan Eksekusi: Bentuk Kepedulian Masyarakat

Tak Masalah Dilaporkan ke Dewas KPK, Deputi Penindakan dan Eksekusi: Bentuk Kepedulian Masyarakat

News | Kamis, 26 Maret 2026 | 11:24 WIB

Kasus Korupsi Kuota Haji, KPK Kuliti Peran Gus Yaqut dan Gus Alex

Kasus Korupsi Kuota Haji, KPK Kuliti Peran Gus Yaqut dan Gus Alex

News | Rabu, 25 Maret 2026 | 17:30 WIB

Diperiksa 3 Jam, Eks Menag Gus Yaqut Ogah Beberkan Materi Pemeriksaan: Saya Capek

Diperiksa 3 Jam, Eks Menag Gus Yaqut Ogah Beberkan Materi Pemeriksaan: Saya Capek

News | Rabu, 25 Maret 2026 | 17:20 WIB

Terkini

Krisis Energi, Presiden Korsel Minta Warga Mandi Jangan Lama-lama, Cas HP Hanya Siang

Krisis Energi, Presiden Korsel Minta Warga Mandi Jangan Lama-lama, Cas HP Hanya Siang

News | Kamis, 26 Maret 2026 | 12:03 WIB

Viral Tuduhan Buang Sampah ke Kali Pesanggrahan, DLH DKI: Itu Titik Penampungan Resmi

Viral Tuduhan Buang Sampah ke Kali Pesanggrahan, DLH DKI: Itu Titik Penampungan Resmi

News | Kamis, 26 Maret 2026 | 11:59 WIB

Studi: Karbon Biru Bisa Tekan Emisi Dunia, Mengapa Banyak Negara Belum Menggunakannya?

Studi: Karbon Biru Bisa Tekan Emisi Dunia, Mengapa Banyak Negara Belum Menggunakannya?

News | Kamis, 26 Maret 2026 | 11:55 WIB

Iran Tolak Proposal Trump, Ajukan 5 Syarat Termasuk Ganti Rugi Perang dan Kontrol Selat Hormuz

Iran Tolak Proposal Trump, Ajukan 5 Syarat Termasuk Ganti Rugi Perang dan Kontrol Selat Hormuz

News | Kamis, 26 Maret 2026 | 11:46 WIB

Pulau Terancam Diduduki, Iran Beri Peringatan Keras kepada Negara-Negara Tetangga

Pulau Terancam Diduduki, Iran Beri Peringatan Keras kepada Negara-Negara Tetangga

News | Kamis, 26 Maret 2026 | 11:35 WIB

Krisis PPPK di NTT: 9.000 Pegawai Terancam Putus Kontrak Masal

Krisis PPPK di NTT: 9.000 Pegawai Terancam Putus Kontrak Masal

News | Kamis, 26 Maret 2026 | 11:30 WIB

Di Balik Cloud Storage, Ada Biaya Lingkungan yang Harus Kita Bayar

Di Balik Cloud Storage, Ada Biaya Lingkungan yang Harus Kita Bayar

News | Kamis, 26 Maret 2026 | 11:30 WIB

Jerman 'Impor' Tenaga Kerja India: Solusi di Tengah Tsunami Pensiun

Jerman 'Impor' Tenaga Kerja India: Solusi di Tengah Tsunami Pensiun

News | Kamis, 26 Maret 2026 | 11:25 WIB

Tak Masalah Dilaporkan ke Dewas KPK, Deputi Penindakan dan Eksekusi: Bentuk Kepedulian Masyarakat

Tak Masalah Dilaporkan ke Dewas KPK, Deputi Penindakan dan Eksekusi: Bentuk Kepedulian Masyarakat

News | Kamis, 26 Maret 2026 | 11:24 WIB

Israel Perluas Serangan ke Lebanon, Begini Sejarahnya!

Israel Perluas Serangan ke Lebanon, Begini Sejarahnya!

News | Kamis, 26 Maret 2026 | 11:21 WIB