Diperiksa 3 Jam, Eks Menag Gus Yaqut Ogah Beberkan Materi Pemeriksaan: Saya Capek

Dwi Bowo Raharjo, Dea Hardiningsih Irianto

Rabu, 25 Maret 2026 | 17:20 WIB
Diperiksa 3 Jam, Eks Menag Gus Yaqut Ogah Beberkan Materi Pemeriksaan: Saya Capek
Eks Menteri Agama (Menag), Yaqut Cholil Qoumas alias Gus Yaqut. (Suara.com/ Dea)
baca 10 detik
  • Eks Menag Yaqut Cholil Qoumas diperiksa KPK selama tiga jam sebagai tersangka kasus korupsi haji 2023-2024.
  • KPK menahan tersangka YCQ selama 20 hari, mulai 12 hingga 31 Maret 2026 di Rutan KPK.
  • Selain YCQ, KPK juga menetapkan mantan stafsus Ishfah Abidal Aziz sebagai tersangka dalam kasus yang sama.

Suara.com - Eks Menteri Agama (Menag), Yaqut Cholil Qoumas alias Gus Yaqut, mengaku kelelahan setelah diperiksa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) selama tiga jam.

Usai diperiksa sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pada pembagian kuota dan penyelenggaraan haji di Kementerian Agama tahun 2023-2024, Gus Yaqut tak banyak bicara.

Yaqut menjalani pemeriksaan sejak pukul 13.30 WIB. Dia kemudian selesai dimintai keterangan sekitar pukul 16.30 WIB.

"Saya capek, saya harus istirahat, nih," kata Yaqut di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (25/3/2026).

Namun, Yaqut enggan bicara perihal materi yang didalami penyidik. Dia hanya menjelaskan pemeriksaannya lancar.

"Alhamdulillah, sudah lancar pemeriksaannya. Kalau soal materi tolong tanyakan ke penyidik jangan ke saya," ujar Yaqut.

Ditahan KPK

Sebelumnya, KPK melakukan penahanan terhadap mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas atau Gus Yaqut diketahui menjadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi pada pembagian kuota dan penyelenggaraan haji di Kementerian Agama tahun 2023-2024.

“Pada hari ini, KPK melakukan penahanan terhadap tersangka Saudara YCQ, untuk 20 hari pertama terhitung sejak tanggal 12 sampai dengan 31 Maret 2026,” kata Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (12/3/2026).

baca juga

“Penahanan dilakukan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK,” tambah dia

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan dua orang tersangka yaitu mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (YCQ) alias Gus Yaqut dan mantan staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz (IAA) alias Gus Alex.

Keduanya diduga melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Yaqut Kembali ke Tahanan KPK Usai Status Tahanan Rumah Dicabut

Yaqut Kembali ke Tahanan KPK Usai Status Tahanan Rumah Dicabut

Foto | Rabu, 25 Maret 2026 | 16:14 WIB

Yaqut Sempat Jadi Tahanan Rumah, Jubir Hingga Pimpinan KPK Dilaporkan ke Dewas

Yaqut Sempat Jadi Tahanan Rumah, Jubir Hingga Pimpinan KPK Dilaporkan ke Dewas

News | Rabu, 25 Maret 2026 | 15:24 WIB

Diperiksa Penyidik Usai Kembali ke Rutan KPK, Yaqut: Mohon Maaf Lahir Batin

Diperiksa Penyidik Usai Kembali ke Rutan KPK, Yaqut: Mohon Maaf Lahir Batin

News | Rabu, 25 Maret 2026 | 13:49 WIB

KPK Panggil Ulang Gus Yaqut Hari Ini, Ada Apa Setelah Status Penahanan Kembali ke Rutan?

KPK Panggil Ulang Gus Yaqut Hari Ini, Ada Apa Setelah Status Penahanan Kembali ke Rutan?

News | Rabu, 25 Maret 2026 | 13:03 WIB

Terkini

Fadia Dituntut 5 Tahun, KPK Justru Buka Penyidikan Baru dari Kasus Pekalongan

Fadia Dituntut 5 Tahun, KPK Justru Buka Penyidikan Baru dari Kasus Pekalongan

Jawa Tengah | Kamis, 24 September 2026 | 15:05 WIB

Cara Ampuh Pudarkan Flek Hitam dalam 1-2 Minggu ala Dokter Gio, Wajib Coba Urutan Skincare Ini!

Cara Ampuh Pudarkan Flek Hitam dalam 1-2 Minggu ala Dokter Gio, Wajib Coba Urutan Skincare Ini!

Lifestyle | Kamis, 24 September 2026 | 15:05 WIB

Pemilik Makin Hemat, Penggantian Ban Mobil Banyak Ditunda Akibat Daya Beli Melemah

Pemilik Makin Hemat, Penggantian Ban Mobil Banyak Ditunda Akibat Daya Beli Melemah

Otomotif | Kamis, 24 September 2026 | 15:04 WIB

Air Menetes di Bawah Kulkas dan Dalam Rak Penampungan? Ini Solusinya

Air Menetes di Bawah Kulkas dan Dalam Rak Penampungan? Ini Solusinya

Lifestyle | Kamis, 24 September 2026 | 15:04 WIB

Apakah Rambut Rontok karena Stres Bisa Tumbuh Kembali? Ini Penjelasannya

Apakah Rambut Rontok karena Stres Bisa Tumbuh Kembali? Ini Penjelasannya

Lifestyle | Kamis, 24 September 2026 | 15:03 WIB

Kejagung Geledah Rumah Eks Bupati Nunukan Terkait Kasus Batubara di Kaltara

Kejagung Geledah Rumah Eks Bupati Nunukan Terkait Kasus Batubara di Kaltara

News | Kamis, 24 September 2026 | 15:01 WIB

Review Film Daayra: Hadirkan Realita Pahit Penegakan Hukum yang Dilematis!

Review Film Daayra: Hadirkan Realita Pahit Penegakan Hukum yang Dilematis!

Your Say | Kamis, 24 September 2026 | 15:00 WIB

5 Cara Memilih Sneakers dengan Bantalan Terbaik agar Nyaman untuk Jalan Jauh

5 Cara Memilih Sneakers dengan Bantalan Terbaik agar Nyaman untuk Jalan Jauh

Lifestyle | Kamis, 24 September 2026 | 15:00 WIB

YGMD Laporkan Kemendikdasmen ke APH Terkait Dugaan KKN Proyek Digitalisasi Sekolah

YGMD Laporkan Kemendikdasmen ke APH Terkait Dugaan KKN Proyek Digitalisasi Sekolah

Jabar | Kamis, 24 September 2026 | 14:58 WIB

BYAN Cabut Force Majeure Usai RKAB Terbit

BYAN Cabut Force Majeure Usai RKAB Terbit

Bisnis | Kamis, 24 September 2026 | 14:57 WIB

×