Indonesia Siapkan Draft Element Paper untuk Perbaiki Tata Kelola Royalti Digital Global

Fabiola Febrinastri | RR Ukirsari Manggalani | Suara.com

Jum'at, 27 Maret 2026 | 17:27 WIB
Indonesia Siapkan Draft Element Paper untuk Perbaiki Tata Kelola Royalti Digital Global
Kementerian Hukum melalui DJKI selenggarakan diskusi penyusunan draft Element Paper atas proposal Indonesia mengenai instrumen internasional yang mengikat secara hukum dalam tata kelola royalti hak cipta di lingkungan digital (Dok: DJKI)

Suara.com - Pemerintah Indonesia melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menyelenggarakan diskusi penyusunan draft Element Paper atas proposal Indonesia mengenai instrumen internasional yang mengikat secara hukum dalam tata kelola royalti hak cipta di lingkungan digital. Kegiatan ini melibatkan Kementerian Luar Negeri dan para ahli dari South Center, sebuah organisasi yang melakukan riset mengenai berbagai kebijakan pemerintah internasional.

Diskusi ini bertujuan merumuskan elemen substantif yang akan menjadi dasar proposal Indonesia di forum internasional, sekaligus menjawab tantangan global seperti transparansi, akuntabilitas, dan distribusi royalti lintas negara. Perkembangan teknologi digital telah menciptakan ekosistem baru yang kompleks, sehingga pelindungan kekayaan intelektual perlu diperkuat melalui sistem yang mampu menjamin hak ekonomi kreator secara adil dan berkelanjutan.

Diskusi DJKI ini bertujuan merumuskan elemen substantif yang akan menjadi dasar proposal Indonesia di forum internasional (Dok: DJKI)
Diskusi DJKI ini bertujuan merumuskan elemen substantif yang akan menjadi dasar proposal Indonesia di forum internasional (Dok: DJKI)

Wakil Menteri Luar Negeri, Arif Havas Oegroseno, menegaskan pentingnya kolaborasi global dalam proses ini.

“Saya yakin diskusi ini akan sangat bermanfaat untuk hasil dan tantangan yang kita hadapi. Kami tahu bahwa ada banyak kondisi yang kurang baik secara geopolitik, tetapi tetap ada masalah yang sama dari negara berkembang maupun maju,” ujarnya pada Kamis, 26 Maret 2026 di Denpasar, Bali.

Ia menambahkan bahwa penyusunan dokumen ini tidak hanya berfokus pada aspek hukum, tetapi juga pada upaya membangun kesepahaman internasional. Dia juga menyatakan bahwa proposal ini secara substansi bukan hal yang sepenuhnya baru, tetapi belum ada yang betul-betul membuatnya menjadi perjanjian internasional. Ia juga menekankan pentingnya membangun aliansi dengan para kreator global, khususnya dari negara yang tidak berbahasa Inggris, yang menghadapi tantangan serupa.

“Kita tidak hanya melihat draft legally binding document, tetapi juga bagaimana kebanyakan negara akan setuju dengan draft ini. Saya ingin kita melihat ini sebagai lanjutan dari GRULAC, bukan hanya inisiatif kita. Saya yakin 100 persen bahwa tidak semua negara akan setuju, tetapi itu adalah hal yang normal,” jelasnya.

Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual, Hermansyah Siregar, dalam sambutannya menyoroti urgensi pembaruan tata kelola hak cipta di era digital. Menurutnya, perkembangan teknologi digital, khususnya platform dan sistem berbasis algoritma, telah mengubah secara fundamental cara karya diakses, didistribusikan, dan dimonetisasi.

“Oleh karena itu, diperlukan instrumen internasional yang mampu menjembatani kesenjangan antara norma hukum yang ada dengan praktik di lapangan,” ujarnya.

Hermansyah juga menekankan bahwa pelindungan kekayaan intelektual harus memberikan manfaat nyata bagi para kreator.

“Pelindungan kekayaan intelektual tidak hanya berhenti pada pengakuan hak, tetapi harus memastikan bahwa para pencipta memperoleh remunerasi yang adil dan transparan. Untuk itu, penting bagi para kreator untuk mencatatkan karya mereka, memastikan kelengkapan metadata, serta memanfaatkan mekanisme pengelolaan royalti yang tersedia,” tambahnya.

Sementara itu, Kepala Badan Strategi Kebijakan (BSK) Kementerian Hukum, Andry Indrady, menjelaskan bahwa proposal Indonesia berfokus pada penguatan tata kelola global, bukan menciptakan hak baru.

“Kita ingin memastikan adanya transparansi, interoperabilitas data, serta mekanisme distribusi royalti lintas negara yang lebih akuntabel,” jelasnya.

Ia menambahkan bahwa isu utama yang diangkat adalah kesenjangan tata kelola dalam sistem royalti internasional.

“Masalah utama bukan pada kurangnya norma hukum, tetapi pada bagaimana sistem pengelolaan royalti lintas negara dapat berjalan secara efektif. Oleh karena itu, kita mendorong adanya standar global yang menjamin aliran data yang konsisten, akurasi metadata, serta koordinasi antar lembaga,” lanjut Andry.

Melalui kegiatan ini, Indonesia menegaskan komitmennya untuk terus memperjuangkan pelindungan kekayaan intelektual sebagai fondasi ekonomi kreatif nasional dan global. Masyarakat, khususnya para kreator, diimbau untuk secara aktif melindungi karya mereka melalui pendaftaran kekayaan intelektual, memahami hak dan kewajiban dalam pemanfaatan karya, serta memanfaatkan sistem yang tersedia agar hak ekonomi mereka terlindungi secara optimal.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

BRI Dorong Ekonomi Desa Manemeng, Semangat Marenta Barmak Hidupkan UMKM & Klaster Usaha

BRI Dorong Ekonomi Desa Manemeng, Semangat Marenta Barmak Hidupkan UMKM & Klaster Usaha

Bri | Minggu, 08 Maret 2026 | 13:00 WIB

BRI Perkuat UMKM: Dari Modal Rp250 Ribu, Usaha Kuliner Ayam Panggang Bu Setu Sudah Bergulir 35 Tahun

BRI Perkuat UMKM: Dari Modal Rp250 Ribu, Usaha Kuliner Ayam Panggang Bu Setu Sudah Bergulir 35 Tahun

Bisnis | Jum'at, 27 Maret 2026 | 10:38 WIB

Pemerintah Mulai Bangkitkan Bisnis UMKM Pascabanjir Aceh

Pemerintah Mulai Bangkitkan Bisnis UMKM Pascabanjir Aceh

Bisnis | Kamis, 12 Maret 2026 | 19:50 WIB

Pemerintah Soroti Perlindungan Merek dan Inovasi UMKM Agar Bisa Naik Kelas

Pemerintah Soroti Perlindungan Merek dan Inovasi UMKM Agar Bisa Naik Kelas

Bisnis | Rabu, 04 Maret 2026 | 20:24 WIB

Alasan ASUS ExpertBook P1 P1403 Cocok untuk Pebisnis UMKM

Alasan ASUS ExpertBook P1 P1403 Cocok untuk Pebisnis UMKM

Tekno | Jum'at, 27 Februari 2026 | 14:47 WIB

BRI Peduli Salurkan Bantuan Sarana Produksi untuk Dukung UMKM Kreatif Sumbar

BRI Peduli Salurkan Bantuan Sarana Produksi untuk Dukung UMKM Kreatif Sumbar

Bisnis | Senin, 16 Februari 2026 | 12:45 WIB

Terkini

Uni Emirat Arab: Amerika Harus Tuntaskan Iran, Tak Boleh Gencatan Senjata

Uni Emirat Arab: Amerika Harus Tuntaskan Iran, Tak Boleh Gencatan Senjata

News | Jum'at, 27 Maret 2026 | 17:24 WIB

Tergiur Penggandaan Black Dollar, WNA Korea Tertipu Duo Liberia di Jakarta

Tergiur Penggandaan Black Dollar, WNA Korea Tertipu Duo Liberia di Jakarta

News | Jum'at, 27 Maret 2026 | 17:22 WIB

1.251 Dapur MBG Kena Sanksi, DPR Desak Pengawasan dan Sertifikasi Diperketat

1.251 Dapur MBG Kena Sanksi, DPR Desak Pengawasan dan Sertifikasi Diperketat

News | Jum'at, 27 Maret 2026 | 17:17 WIB

Bisakah Pertanian Masyarakat Adat Menjawab Krisis Pangan Global? Ini Temuan Terbarunya

Bisakah Pertanian Masyarakat Adat Menjawab Krisis Pangan Global? Ini Temuan Terbarunya

News | Jum'at, 27 Maret 2026 | 17:15 WIB

Transformasi Pengelolaan Kendaraan Operasional: Dari Beli ke Sewa

Transformasi Pengelolaan Kendaraan Operasional: Dari Beli ke Sewa

News | Jum'at, 27 Maret 2026 | 17:13 WIB

Karena Ini, Pengacara Eks Wamenaker Noel Tuding KPK Tebang Pilih

Karena Ini, Pengacara Eks Wamenaker Noel Tuding KPK Tebang Pilih

News | Jum'at, 27 Maret 2026 | 17:06 WIB

Perdagangan Kayu Ilegal Masih Marak, Bisakah Sains Forensik Jadi Solusi?

Perdagangan Kayu Ilegal Masih Marak, Bisakah Sains Forensik Jadi Solusi?

News | Jum'at, 27 Maret 2026 | 16:52 WIB

Berawal dari Perkelahian Adik, Pemuda di Maluku Tewas Dipukul Prajurit TNI

Berawal dari Perkelahian Adik, Pemuda di Maluku Tewas Dipukul Prajurit TNI

News | Jum'at, 27 Maret 2026 | 16:47 WIB

Kapal Pertamina Tak Bisa Lewat Selat Hormuz, DPR Dorong Pemerintah Lakukan Diplomasi ke Iran

Kapal Pertamina Tak Bisa Lewat Selat Hormuz, DPR Dorong Pemerintah Lakukan Diplomasi ke Iran

News | Jum'at, 27 Maret 2026 | 16:44 WIB

Aziz Yanuar Ungkap Noel Ajukan Penahanan Rumah untuk Uji Konsistensi Penegakan Hukum

Aziz Yanuar Ungkap Noel Ajukan Penahanan Rumah untuk Uji Konsistensi Penegakan Hukum

News | Jum'at, 27 Maret 2026 | 16:08 WIB