PP Tunas Berlaku, Menag Tekankan Fondasi Agama dan Etika untuk Lindungi Anak di Ruang Digital

Vania Rossa

Sabtu, 28 Maret 2026 | 16:26 WIB
PP Tunas Berlaku, Menag Tekankan Fondasi Agama dan Etika untuk Lindungi Anak di Ruang Digital
Menteri Agama Nasaruddin Umar. (Antara)
baca 10 detik
  • Menag Nasaruddin Umar tekankan fondasi agama dan etika penting sebelum anak akses ruang digital efektif 28 Maret 2026.
  • Kementerian Agama dukung penuh PP Tunas yang batasi akses media sosial anak di bawah usia enam belas tahun.
  • Kementerian Kominfo mengancam platform digital tidak patuh PP Tunas, beberapa sudah mulai menyesuaikan layanan mereka.

Suara.com - Menteri Agama (Menag) Nasaruddin Umar menegaskan pentingnya fondasi agama dan etika dalam menghadapi masifnya perkembangan ruang digital, terutama bagi anak-anak. Hal ini sejalan dengan mulai diberlakukannya kebijakan pembatasan akses media sosial bagi anak di bawah usia 16 tahun melalui Peraturan Pemerintah (PP) Tunas.

“Ruang digital perlu fondasi agama dan etika. Kita ingin memastikan bahwa nilai-nilai tersebut tertanam kuat di lingkungan keluarga dan pendidikan sebelum anak-anak melangkah ke jagat digital,” ujar Menag, Sabtu (28/3/2026).

Nasaruddin memastikan Kementerian Agama mendukung penuh implementasi aturan turunan PP Tunas, termasuk Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital (Komdigi) Nomor 9 Tahun 2026 yang resmi berlaku mulai hari ini. Regulasi tersebut mengatur penundaan akses media sosial bagi anak di bawah 16 tahun.

Ia menekankan bahwa kebijakan ini bukan bentuk pembatasan, melainkan langkah perlindungan negara terhadap tumbuh kembang anak di era digital.

“Ini bukan pembatasan, tetapi bentuk perlindungan agar anak-anak siap secara mental, moral, dan intelektual sebelum terpapar ruang digital,” tegasnya.

Sebagai tindak lanjut, Menag menginstruksikan seluruh jajaran madrasah dan lembaga pendidikan keagamaan untuk mengawal implementasi kebijakan ini secara serius. Ia juga melihat momentum ini sebagai peluang untuk memperkuat literasi digital berbasis nilai agama dan etika.

Menurutnya, peran keluarga dan lingkungan pendidikan menjadi kunci utama dalam memastikan kebijakan ini berjalan efektif. Ia mengajak para guru, kiai, dan orang tua untuk aktif mendampingi anak-anak dengan pendekatan yang penuh kasih.

“Kita siapkan mereka menjadi generasi yang tidak hanya cerdas digital, tetapi juga berilmu, berakhlak, dan bertanggung jawab,” ujar Imam Besar Masjid Istiqlal tersebut.

Di sisi lain, pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Digital juga menegaskan komitmennya dalam menegakkan aturan PP Tunas. Menteri Komdigi Meutya Hafid menyatakan tidak akan ada kompromi terhadap platform digital yang tidak mematuhi regulasi perlindungan anak.

baca juga

“Setiap platform digital yang beroperasi di Indonesia wajib menyelaraskan produk, fitur, dan layanannya sesuai dengan peraturan yang berlaku,” kata Meutya.

Sejauh ini, platform seperti X dan Bigo Live disebut telah patuh penuh terhadap ketentuan PP Tunas. Sementara TikTok dan Roblox dinilai cukup kooperatif, meski masih perlu penyesuaian lebih lanjut. Adapun Facebook, Threads, Instagram, dan YouTube disebut belum memenuhi seluruh ketentuan yang diatur.

Dengan mulai berlakunya PP Tunas per 28 Maret 2026, pemerintah berharap kolaborasi antara negara, platform digital, lembaga pendidikan, dan keluarga dapat menciptakan ekosistem digital yang lebih aman bagi anak-anak Indonesia.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

PP Tunas Berlaku, Pemerintah Ancam Sanksi Platform Digital yang Tak Patuh

PP Tunas Berlaku, Pemerintah Ancam Sanksi Platform Digital yang Tak Patuh

Tekno | Sabtu, 28 Maret 2026 | 09:06 WIB

PP Tunas Berlaku 28 Maret 2026, Baru X dan Bigo Live yang Patuh

PP Tunas Berlaku 28 Maret 2026, Baru X dan Bigo Live yang Patuh

Tekno | Sabtu, 28 Maret 2026 | 07:32 WIB

Google dan YouTube Dukung PP Tunas, Tolak Larangan Akses Anak, Dorong Keamanan Digital Berbasis AI

Google dan YouTube Dukung PP Tunas, Tolak Larangan Akses Anak, Dorong Keamanan Digital Berbasis AI

Tekno | Jum'at, 27 Maret 2026 | 14:53 WIB

Terkini

Upon Entry: Ketika Orang yang Kita Cintai Mendadak Jadi Orang Asing

Upon Entry: Ketika Orang yang Kita Cintai Mendadak Jadi Orang Asing

Your Say | Rabu, 12 Agustus 2026 | 18:00 WIB

Hari UMKM Nasional, BRI Peduli Perkuat UMKM Desa Brilian melalui Pendampingan Berkelanjutan

Hari UMKM Nasional, BRI Peduli Perkuat UMKM Desa Brilian melalui Pendampingan Berkelanjutan

Jogja | Rabu, 12 Agustus 2026 | 17:59 WIB

Nadiem Makarim Jalani Sidang Banding Kasus Chromebook

Nadiem Makarim Jalani Sidang Banding Kasus Chromebook

Foto | Rabu, 12 Agustus 2026 | 17:58 WIB

Terungkap Isi Percakapan Group Komunitas Gay dari Ponsel Saepullah Tersangka Kasus Mutilasi Depok

Terungkap Isi Percakapan Group Komunitas Gay dari Ponsel Saepullah Tersangka Kasus Mutilasi Depok

News | Rabu, 12 Agustus 2026 | 17:58 WIB

Perusakan Makam Mertua Seniman Djaduk Berakhir Damai, Polisi Ungkap Alasan Juru Kunci

Perusakan Makam Mertua Seniman Djaduk Berakhir Damai, Polisi Ungkap Alasan Juru Kunci

Jogja | Rabu, 12 Agustus 2026 | 17:57 WIB

Menteri Hukum Mending Dorong RUU Perampasan Aset, Ketimbang Hukuman Mati Koruptor

Menteri Hukum Mending Dorong RUU Perampasan Aset, Ketimbang Hukuman Mati Koruptor

News | Rabu, 12 Agustus 2026 | 17:56 WIB

Puluhan Pohon Jati di RPH Sukun Bojonegoro Diduga Dibabat, Perhutani Lapor Polisi

Puluhan Pohon Jati di RPH Sukun Bojonegoro Diduga Dibabat, Perhutani Lapor Polisi

Jatim | Rabu, 12 Agustus 2026 | 17:55 WIB

Tak Sekadar Limbah, Pelepah Pisang Ternyata Bisa Diolah Jadi Bioplastik Bikin Daging Lebih Awet

Tak Sekadar Limbah, Pelepah Pisang Ternyata Bisa Diolah Jadi Bioplastik Bikin Daging Lebih Awet

Lifestyle | Rabu, 12 Agustus 2026 | 17:55 WIB

Nadiem Makarim Disebut Bukan Penerima Manfaat Ekonomis AKAB dan GoTo

Nadiem Makarim Disebut Bukan Penerima Manfaat Ekonomis AKAB dan GoTo

News | Rabu, 12 Agustus 2026 | 17:54 WIB

Pertamina Lubricants Catat Volume Ekspor 11 Ribu KL ke 16 Negara

Pertamina Lubricants Catat Volume Ekspor 11 Ribu KL ke 16 Negara

Bisnis | Rabu, 12 Agustus 2026 | 17:52 WIB

×