PP Tunas Berlaku, Pemerintah Ancam Sanksi Platform Digital yang Tak Patuh

Dythia Novianty

Sabtu, 28 Maret 2026 | 09:06 WIB
PP Tunas Berlaku, Pemerintah Ancam Sanksi Platform Digital yang Tak Patuh
Ilustrasi media sosial (Freepik/freepik)
baca 10 detik
  • Pemerintah mewajibkan platform digital patuh PP Tunas tentang perlindungan anak, berlaku sejak 28 Maret 2026.
  • Menteri Meutya Hafid menyatakan tidak ada kompromi, menuntut penerapan standar perlindungan anak universal di Indonesia.
  • Sanksi tegas meliputi teguran, pembatasan layanan, hingga pemblokiran bagi platform yang tidak patuh aturan nasional.

Suara.com - Pemerintah Indonesia menegaskan sikap tegas terhadap platform digital yang tidak mematuhi aturan perlindungan anak dalam PP Tunas yang resmi berlaku mulai 28 Maret 2026.

Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, menekankan bahwa tidak ada ruang kompromi bagi perusahaan teknologi yang mengabaikan kewajiban tersebut.

“Pemerintah menginstruksikan semua platform digital yang berbisnis di Indonesia untuk segera menyelaraskan produk, fitur, dan layanan sesuai dengan peraturan yang berlaku. Tidak ada kompromi dalam hal kepatuhan,” tegas Meutya dilansir dari laman Antara, Sabtu (28/3/2026).

Menurutnya, seluruh entitas digital wajib tunduk pada regulasi nasional tanpa pengecualian. Ia juga menyoroti pentingnya penerapan standar perlindungan anak secara global oleh platform digital.

“Kami meminta platform untuk memberlakukan prinsip universalitas dan nondiskriminatif. Tidak boleh ada pembedaan, misalnya aturan perlindungan anak diterapkan di negara lain, tapi tidak di Indonesia,” ujarnya.

Ancaman Sanksi hingga Pemblokiran

Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid dalam jumpa pers di Jakarta, Jumat (27/3/2026) malam. [Antara//Dhemas Reviyanto/wpa]
Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid dalam jumpa pers di Jakarta, Jumat (27/3/2026) malam. [Antara//Dhemas Reviyanto/wpa]

Pemerintah memastikan akan mengambil langkah tegas terhadap platform yang masih abai. Mengacu pada aturan turunan melalui Permen Komdigi Nomor 9 Tahun 2026, sanksi dapat berupa teguran administratif hingga penghentian akses.

“Pemerintah memiliki kewenangan untuk mengambil langkah penegakan sesuai peraturan perundang-undangan, termasuk pengenaan sanksi,” kata Meutya.

Sanksi tersebut mencakup peringatan resmi, pembatasan layanan, hingga pemutusan akses atau pemblokiran platform di Indonesia.

baca juga

Peta Kepatuhan Platform Digital

Dalam kesempatan yang sama, pemerintah juga memaparkan tingkat kepatuhan sejumlah platform global terhadap aturan ini.

Platform seperti X dan Bigo Live disebut telah memenuhi kewajiban secara penuh. Sementara TikTok dan Roblox dinilai masih dalam tahap kooperatif sebagian.

Adapun platform besar lainnya seperti Facebook, Threads, Instagram, dan YouTube disebut belum memenuhi ketentuan PP Tunas.

Fokus Lindungi Anak di Ruang Digital

Regulasi PP Tunas sendiri dirancang untuk memperkuat perlindungan anak dari berbagai risiko di dunia digital, mulai dari perundungan siber hingga paparan konten berbahaya.

Pemerintah berharap seluruh platform segera menyesuaikan diri sebelum sanksi diberlakukan, mengingat aturan ini menjadi langkah penting dalam menciptakan ruang digital yang aman bagi anak-anak Indonesia.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Sahabat-AI: Platform AI Lokal Resmi Rilis, Siap Saingi AI Global

Sahabat-AI: Platform AI Lokal Resmi Rilis, Siap Saingi AI Global

Tekno | Rabu, 25 Februari 2026 | 21:30 WIB

Google dan Komdigi Gaspol Kembangkan Startup AI Indonesia, 63 Perusahaan Dapat Akses Google Cloud

Google dan Komdigi Gaspol Kembangkan Startup AI Indonesia, 63 Perusahaan Dapat Akses Google Cloud

Tekno | Rabu, 25 Februari 2026 | 12:24 WIB

Kedaulatan Digital di Era AI: Tool Baru Ubah Audit Cloud yang Rumit Jadi 20 Menit

Kedaulatan Digital di Era AI: Tool Baru Ubah Audit Cloud yang Rumit Jadi 20 Menit

Tekno | Selasa, 24 Februari 2026 | 08:12 WIB

Strategi Infrastruktur AI 2026: Visi Baru Manajemen Data Dongkrak Bisnis ASEAN ke Era Production

Strategi Infrastruktur AI 2026: Visi Baru Manajemen Data Dongkrak Bisnis ASEAN ke Era Production

Tekno | Jum'at, 20 Februari 2026 | 08:44 WIB

Komdigi Ungkap Alasan Kuota Internet Hangus Tak Bisa Rollover, Beberkan Dampaknya ke Pelanggan

Komdigi Ungkap Alasan Kuota Internet Hangus Tak Bisa Rollover, Beberkan Dampaknya ke Pelanggan

Tekno | Kamis, 19 Februari 2026 | 07:05 WIB

Operator Telekomunikasi Buka Suara Soal Aturan 1 NIK Maksimal 3 Nomor, Ini Dampaknya ke Pelanggan

Operator Telekomunikasi Buka Suara Soal Aturan 1 NIK Maksimal 3 Nomor, Ini Dampaknya ke Pelanggan

Tekno | Rabu, 18 Februari 2026 | 11:18 WIB

Terkini

Review Lagu 'Patient Zero' Taylor Swift: Pesan Menohok Buat Kamu yang Terjebak Hubungan Manipulatif

Review Lagu 'Patient Zero' Taylor Swift: Pesan Menohok Buat Kamu yang Terjebak Hubungan Manipulatif

Your Say | Sabtu, 26 September 2026 | 08:20 WIB

Di Tengah Heboh Lapas Cibinong, Napi Narkoba Pekanbaru Kabur Belum Ditangkap

Di Tengah Heboh Lapas Cibinong, Napi Narkoba Pekanbaru Kabur Belum Ditangkap

Riau | Sabtu, 26 September 2026 | 08:19 WIB

PDIP: Guruh Soekarnoputra Sosok Marhaenis dan Pejuang Partai

PDIP: Guruh Soekarnoputra Sosok Marhaenis dan Pejuang Partai

News | Sabtu, 26 September 2026 | 08:17 WIB

Promo Belanja di SOGO dari BRI Khusus Oktober 2026

Promo Belanja di SOGO dari BRI Khusus Oktober 2026

Bri | Sabtu, 26 September 2026 | 08:16 WIB

Promo Akhir Bulan: Diskon 50% Ban Ban Tea Pakai BRImo

Promo Akhir Bulan: Diskon 50% Ban Ban Tea Pakai BRImo

Bri | Sabtu, 26 September 2026 | 08:12 WIB

Guruh Soekarnoputra Berpulang, PDIP Kibarkan Bendera Setengah Tiang

Guruh Soekarnoputra Berpulang, PDIP Kibarkan Bendera Setengah Tiang

News | Sabtu, 26 September 2026 | 08:10 WIB

Cara Dapat Diskon Hotel 8% Pakai Kartu Virtual BRI

Cara Dapat Diskon Hotel 8% Pakai Kartu Virtual BRI

Bri | Sabtu, 26 September 2026 | 08:00 WIB

Guruh Soekarnoputra Sakit Apa? Wafat di Usia 73 Tahun usai Dirawat Intensif

Guruh Soekarnoputra Sakit Apa? Wafat di Usia 73 Tahun usai Dirawat Intensif

Entertainment | Sabtu, 26 September 2026 | 08:00 WIB

Heboh Bupati Husniah Talenrang Dikabarkan Ditahan, Begini Kata Polisi

Heboh Bupati Husniah Talenrang Dikabarkan Ditahan, Begini Kata Polisi

Sulsel | Sabtu, 26 September 2026 | 07:56 WIB

Mengenal Kondisi 'Gigi Hiu' pada Masa Pertumbuhan Anak dan Langkah Penanganannya

Mengenal Kondisi 'Gigi Hiu' pada Masa Pertumbuhan Anak dan Langkah Penanganannya

Health | Sabtu, 26 September 2026 | 07:49 WIB

×