Komisi III DPR RI Gelar RDPU Terkait Dugaan Korupsi Videografer Amsal Sitepu

Erick Tanjung, Faqih Fathurrahman

Minggu, 29 Maret 2026 | 15:55 WIB
Komisi III DPR RI Gelar RDPU Terkait Dugaan Korupsi Videografer Amsal Sitepu
Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman (kedua kiri). [Suara.com/Bagaskara)
baca 10 detik
  • Komisi III DPR gelar RDPU bahas kasus dugaan korupsi videografer Amsal Sitepu.
  • Habiburokhman soroti ketidakadilan dalam kasus korupsi video promosi desa di Karo.
  • DPR ingatkan penegak hukum utamakan keadilan substantif daripada sekadar formalitas hukum.

Suara.com - Komisi III DPR RI menjadwalkan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) guna membahas kasus dugaan korupsi pembuatan video yang menjerat videografer Amsal Sitepu di Kabupaten Karo. Rapat tersebut rencananya akan digelar pada Senin (30/3/2026) besok.

Kasus ini menarik perhatian parlemen setelah Amsal dituduh melakukan penggelembungan dana (mark up) dalam proyek pembuatan video promosi desa.

"RDPU ini dilaksanakan sebagai respons atas banyaknya aspirasi masyarakat yang menilai penanganan kasus tersebut tidak adil," ujar Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, dalam keterangannya, Minggu (29/3/2026).

Habiburokhman berpendapat bahwa tuduhan *mark up* terhadap seorang videografer kurang tepat. Ia menilai jasa videografi merupakan bidang kerja kreatif yang nilai ekonominya tidak memiliki standar harga baku.

“Komisi III mengingatkan para penegak hukum bahwa semangat KUHP dan KUHAP nasional yang baru adalah mewujudkan keadilan substantif, bukan sekadar memenuhi formalitas hukum belaka,” tegas politisi Partai Gerindra tersebut.

Lebih lanjut, ia menekankan bahwa prioritas pemberantasan korupsi seharusnya difokuskan pada pengembalian kerugian negara melalui pengungkapan kasus-kasus besar atau "kakap". Penanganan kasus berskala kecil diharapkan tetap mengedepankan asas keadilan yang proporsional.

Sebelumnya, Amsal Sitepu dituntut hukuman penjara selama dua tahun terkait dugaan korupsi proyek pengelolaan instalasi komunikasi dan informatika, serta pembuatan video profil desa di Kabupaten Karo. Selain pidana badan, jaksa juga menuntut Amsal membayar denda Rp50 juta subsider tiga bulan kurungan, serta uang pengganti senilai Rp200 juta subsider satu tahun penjara. Jaksa menilai Amsal memberikan keterangan yang berbelit-belit selama proses persidangan.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Usut Pelecehan Seksual Juri Tahfidz TV Syekh AM, Komisi III DPR Bakal Panggil Korban ke Parlemen

Usut Pelecehan Seksual Juri Tahfidz TV Syekh AM, Komisi III DPR Bakal Panggil Korban ke Parlemen

News | Kamis, 26 Maret 2026 | 16:55 WIB

Ada Perbedaan Inisial Pelaku Penyiraman Air Keras Andrie Yunus Versi TNI dan Polri, Ini Kata DPR

Ada Perbedaan Inisial Pelaku Penyiraman Air Keras Andrie Yunus Versi TNI dan Polri, Ini Kata DPR

News | Rabu, 18 Maret 2026 | 19:20 WIB

Kasus Penyiraman Air Keras Andrie Yunus, Komisi III DPR Sepakat Bentuk Panja

Kasus Penyiraman Air Keras Andrie Yunus, Komisi III DPR Sepakat Bentuk Panja

News | Rabu, 18 Maret 2026 | 18:56 WIB

Terkini

Karhutla Sumsel Mencapai 1.926 Hektare, Ancaman Besarnya Justru Setelah Api Padam

Karhutla Sumsel Mencapai 1.926 Hektare, Ancaman Besarnya Justru Setelah Api Padam

Sumsel | Selasa, 11 Agustus 2026 | 23:56 WIB

Karhutla Sumsel Tembus 664,97 Hektare, 1.077 Kejadian Tercatat hingga Agustus

Karhutla Sumsel Tembus 664,97 Hektare, 1.077 Kejadian Tercatat hingga Agustus

Sumsel | Selasa, 11 Agustus 2026 | 23:56 WIB

Bank Sumsel Babel dan Kodam II/Sriwijaya Perkuat Akses Layanan Keuangan Prajurit

Bank Sumsel Babel dan Kodam II/Sriwijaya Perkuat Akses Layanan Keuangan Prajurit

Sumsel | Selasa, 11 Agustus 2026 | 23:53 WIB

Menteri Kebudayaan Fadli Zon Beberkan Alasan Geser Konser GBN dari Kota Tua ke Kabupaten Bogor

Menteri Kebudayaan Fadli Zon Beberkan Alasan Geser Konser GBN dari Kota Tua ke Kabupaten Bogor

Bogor | Selasa, 11 Agustus 2026 | 23:37 WIB

Polrestabes Bandung: Sopir Truk Jadi Tersangka Tabrak Lari yang Tewaskan Polisi

Polrestabes Bandung: Sopir Truk Jadi Tersangka Tabrak Lari yang Tewaskan Polisi

Jabar | Selasa, 11 Agustus 2026 | 23:13 WIB

Cara Dapat Diskon Tiket Gaia Music Festival 2026 Pakai BRImo

Cara Dapat Diskon Tiket Gaia Music Festival 2026 Pakai BRImo

Bri | Selasa, 11 Agustus 2026 | 23:03 WIB

Beli Produk Nespresso Pakai BRI Bisa Hemat Rp750 Ribu

Beli Produk Nespresso Pakai BRI Bisa Hemat Rp750 Ribu

Bri | Selasa, 11 Agustus 2026 | 22:35 WIB

InJourney & Garuda Indonesia Kolaborasi: Gratiskan 170.845 Tiket Domestik Bagi Wisatawan Mancanegara

InJourney & Garuda Indonesia Kolaborasi: Gratiskan 170.845 Tiket Domestik Bagi Wisatawan Mancanegara

Bisnis | Selasa, 11 Agustus 2026 | 22:27 WIB

InJourney & Garuda Indonesia Perkuat Konektivitas dan Kunjungan Wisatawan Mancanegara ke Indonesia

InJourney & Garuda Indonesia Perkuat Konektivitas dan Kunjungan Wisatawan Mancanegara ke Indonesia

Bisnis | Selasa, 11 Agustus 2026 | 22:21 WIB

Kasus PETI Kuansing, Polisi Sita Ratusan Gram Perhiasan di Toko Emas Kampar

Kasus PETI Kuansing, Polisi Sita Ratusan Gram Perhiasan di Toko Emas Kampar

Riau | Selasa, 11 Agustus 2026 | 21:47 WIB

×