KontraS Kritik Pelimpahan Kasus Andrie Yunus ke Puspom TNI: Berpotensi Ada Manipulasi Hukum

Vania Rossa, Bagaskara Isdiansyah

Selasa, 31 Maret 2026 | 11:58 WIB
KontraS Kritik Pelimpahan Kasus Andrie Yunus ke Puspom TNI: Berpotensi Ada Manipulasi Hukum
Koordinator KontraS, Dimas Bagus Arya. (tangkap layar)
baca 10 detik
  • KontraS kecewa Polda Metro Jaya melimpahkan kasus penyiraman air keras Andrie Yunus ke Puspom TNI pada RDPU di DPR, Selasa (31/3/2026).
  • KontraS menilai pelimpahan ke yurisdiksi militer mengaburkan transparansi dan menyoroti kelambatan tanpa rilis identitas terduga pelaku.
  • Pihak kepolisian melimpahkan penanganan perkara ke Puspom TNI setelah menemukan fakta hukum dalam penyelidikan mendalam kasus tersebut.

Suara.com - Koordinator KontraS, Dimas Bagus Arya, menyatakan kekecewaan mendalam atas keputusan Polda Metro Jaya melimpahkan kasus penyiraman air keras yang menimpa Andrie Yunus ke Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI. 

Hal ini disampaikan Dimas dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama Komisi III DPR RI di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (31/3/2026). 

Ia menilai proses hukum kasus ini tengah mengalami stagnansi dan kelambatan yang signifikan. 

Padahal, sejak awal pihaknya berharap pengawalan dari Komisi III DPR dapat menyeret tidak hanya eksekutor lapangan, tetapi juga aktor intelektual di balik serangan tersebut.

"Kami cukup kecewa dengan apa yang tadi disampaikan oleh Dirkrimum bahwa kasus ini sudah dilimpahkan di Puspom. Padahal secara prosedural legal formal, tidak ada satu pasal pun di KUHAP yang baru yang bisa melakukan pelimpahan terhadap penyidik yang bukan dari PPNS," ujar Dimas.

Menurutnya, KontraS dan Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD) memiliki argumentasi kuat bahwa kasus ini seharusnya tetap diproses melalui forum peradilan umum. 

Ia menilai peralihan yurisdiksi ini justru mengaburkan transparansi penanganan perkara.

Lebih lanjut, Dimas membeberkan indikasi kelambatan proses tersebut. Ia mencatat bahwa sejak POM TNI melakukan identifikasi terhadap empat terduga pelaku pada Kamis, 19 Maret lalu, hingga kini belum ada perilisan identitas maupun wajah para pelaku ke publik.

"Belum ada perilisan wajah atau identitas dari pelaku yang kami khawatirkan ada celah manipulasi penegakan hukumnya. Itu yang pertama," tegasnya.

baca juga

Selain masalah transparansi pelaku, Dimas juga menyinggung soal administrasi penyidikan. Pihaknya mengaku telah mengirimkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) untuk merespons Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dari kepolisian pekan lalu.

Awalnya, tim kuasa hukum berharap kepolisian memiliki itikad baik untuk meneruskan perkara ini dengan basis argumentasi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), bukan justru melempar bola panas ke instansi lain.

"Kami berharap ada ketegasan dari Komisi III untuk bisa menentukan forum yurisdiksinya atau forum penuntasan kasusnya. Kami melihat proses ini terkesan lambat," pungkasnya.

Sebelumnya, Perkembangan terbaru kasus penyiraman air keras yang menimpa Andrie Yunus menemui babak baru. Dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama Komisi III DPR RI, Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya menyatakan telah melimpahkan penanganan perkara tersebut ke Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI.

Dirkrimum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Iman Imanuddin, mengungkapkan, bahwa langkah ini diambil setelah pihaknya melakukan serangkaian proses penyelidikan mendalam pasca menerima laporan dari korban.

"Terima kasih atas kesempatan yang diberikan. Perkenankan kami menyampaikan perkembangan hasil penyelidikan yang kami lakukan terkait dengan peristiwa hukum yang menimpa Saudara Andrie Yunus," ujar Kombes Iman di hadapan pimpinan dan anggota Komisi III DPR RI di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (31/3/2026).

Iman menyampaikan, bahwa tim penyidik telah mengumpulkan berbagai fakta hukum di lapangan. 

Berdasarkan temuan fakta-fakta tersebut, pihak kepolisian memutuskan untuk menyerahkan koordinasi dan penanganan perkara ke pihak militer.

"Dari hasil penyelidikan tersebut, setelah kami menemukan fakta-fakta, saat ini dapat kami laporkan kepada Pimpinan bahwa permasalahan tersebut sudah kami limpahkan ke Puspom TNI," tegasnya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Cegah 'Domino' Represi, KontraS Desak Presiden Prabowo Bentuk TGPF Kasus Air Keras Andrie Yunus

Cegah 'Domino' Represi, KontraS Desak Presiden Prabowo Bentuk TGPF Kasus Air Keras Andrie Yunus

News | Selasa, 31 Maret 2026 | 11:43 WIB

KontraS Ungkap Kondisi Kritis Andrie Yunus di DPR: Dua Pekan Dirawat di HCU

KontraS Ungkap Kondisi Kritis Andrie Yunus di DPR: Dua Pekan Dirawat di HCU

News | Selasa, 31 Maret 2026 | 10:59 WIB

Peneliti UGM Soroti Mundurnya Kabais TNI sebagai Indikasi Keterlibatan Kasus Andrie Yunus

Peneliti UGM Soroti Mundurnya Kabais TNI sebagai Indikasi Keterlibatan Kasus Andrie Yunus

Video | Selasa, 31 Maret 2026 | 11:30 WIB

Terkini

Daftar Lima Mobil Listrik Paling Diminati di Indonesia

Daftar Lima Mobil Listrik Paling Diminati di Indonesia

Otomotif | Jum'at, 14 Agustus 2026 | 12:19 WIB

Danamon Rayakan Semarak HUT ke-81 RI dengan Beragam Promo dari Merchant Favorit

Danamon Rayakan Semarak HUT ke-81 RI dengan Beragam Promo dari Merchant Favorit

Lifestyle | Jum'at, 14 Agustus 2026 | 12:19 WIB

Dua Alumni MasterChef Indonesia Menyusuri Cerita di Balik Kuliner Daerah

Dua Alumni MasterChef Indonesia Menyusuri Cerita di Balik Kuliner Daerah

Lifestyle | Jum'at, 14 Agustus 2026 | 12:17 WIB

Presentasi Pakai iPad? Ini 4 Cara Mudah Menyambungkannya ke Proyektor

Presentasi Pakai iPad? Ini 4 Cara Mudah Menyambungkannya ke Proyektor

Your Say | Jum'at, 14 Agustus 2026 | 12:15 WIB

Apakah Parfum Wardah Tahan Lama? Ini 3 Varian dengan Aroma Paling Awet

Apakah Parfum Wardah Tahan Lama? Ini 3 Varian dengan Aroma Paling Awet

Lifestyle | Jum'at, 14 Agustus 2026 | 12:15 WIB

Upacara di Istana Negara Pakai Baju Apa? Ini Ketentuan Pakaian HUT RI ke-81 2026

Upacara di Istana Negara Pakai Baju Apa? Ini Ketentuan Pakaian HUT RI ke-81 2026

Lifestyle | Jum'at, 14 Agustus 2026 | 12:15 WIB

Prabowo Larang Siswa SD Pacaran, Syarat 'Sabuk Hitam' Bikin Sidang DPR Pecah Tawa

Prabowo Larang Siswa SD Pacaran, Syarat 'Sabuk Hitam' Bikin Sidang DPR Pecah Tawa

News | Jum'at, 14 Agustus 2026 | 12:12 WIB

Prabowo Akui Birokrasi Berbelit dan Oknum Pejabat Korup Masih Jadi Masalah Utama Bangsa

Prabowo Akui Birokrasi Berbelit dan Oknum Pejabat Korup Masih Jadi Masalah Utama Bangsa

Bisnis | Jum'at, 14 Agustus 2026 | 12:11 WIB

Menjaga Laut, Garam, dan Tradisi Desa Les di Tengah Modernitas

Menjaga Laut, Garam, dan Tradisi Desa Les di Tengah Modernitas

Your Say | Jum'at, 14 Agustus 2026 | 12:10 WIB

Link Download Pedoman Upacara HUT RI ke-81 untuk Acara 17 Agustus 2026

Link Download Pedoman Upacara HUT RI ke-81 untuk Acara 17 Agustus 2026

Lifestyle | Jum'at, 14 Agustus 2026 | 12:07 WIB

×