Istri Eks Komut Indofarma Mengadu ke DPR, Sebut Vonis 13 Tahun Penjara Tanpa Bukti Aliran Dana

Bangun Santoso | Suara.com

Selasa, 31 Maret 2026 | 19:04 WIB
Istri Eks Komut Indofarma Mengadu ke DPR, Sebut Vonis 13 Tahun Penjara Tanpa Bukti Aliran Dana
Keluarga Arief Pramuhanto, mantan Direktur PT Indofarma Tbk dan Komisaris Utama PT Indofarma Global Medika (IGM), yang divonis melakukan korupsi pengadaan alat kesehatan, mengajukan pengaduan resmi ke Komisi III DPR RI, Selasa (31/3/2026). (Ist)
  • Keluarga Arief Pramuhanto mengadukan dugaan kejanggalan vonis korupsi pengadaan alkes kepada pimpinan Komisi III DPR RI pada 31 Maret 2026.
  • Putusan banding dan kasasi memperberat hukuman Arief menjadi 13 tahun penjara serta denda Rp 222 miliar tanpa bukti aliran dana.
  • Keluarga mempertanyakan pertanggungjawaban pidana Arief sebagai komisaris atas kerugian negara Rp 377 miliar di anak perusahaan.

Suara.com - Langkah hukum mencari keadilan kini ditempuh oleh keluarga Arief Pramuhanto, mantan Direktur PT Indofarma Tbk sekaligus Komisaris Utama PT Indofarma Global Medika (IGM).

Istri Arief, Shakuntala Dewi, mendatangi Gedung DPR RI untuk menyampaikan pengaduan resmi terkait vonis kasus korupsi pengadaan alat kesehatan yang menjerat suaminya.

Pengaduan ini diarahkan kepada pimpinan Komisi III DPR RI sebagai upaya untuk mengungkap dugaan kejanggalan dalam proses peradilan yang telah berjalan.

Surat pengaduan tersebut diserahkan langsung melalui bagian persuratan Sekretariat Jenderal DPR RI di Jakarta pada Selasa (31/03/2026).

Pihak keluarga menilai terdapat poin-poin krusial yang tidak sinkron antara fakta persidangan dengan putusan akhir yang dijatuhkan oleh majelis hakim.

Langkah ini diambil setelah upaya hukum di tingkat banding dan kasasi justru memperberat hukuman terhadap Arief Pramuhanto.

“Pengaduan ini menjadi ikhtiar terakhir keluarga kami dalam mencari keadilan. Kami tidak dalam posisi untuk menyalahkan, namun kami juga tidak dapat mengabaikan bahwa perkara yang dialami suami saya menunjukkan adanya kejanggalan serius dalam proses penegakan hukum,” kata Dewi usai memasukkan surat pengaduan.

Dalam dokumen pengaduan tersebut, Shakuntala Dewi memaparkan sejumlah poin keberatan yang mendasar. Fokus utama keberatan tersebut meliputi potensi kekhilafan hakim dalam memutus perkara, kelemahan pembuktian yang dihadirkan oleh penuntut umum, hingga adanya kekeliruan fundamental dalam memaknai konsep kerugian negara dalam konteks aktivitas korporasi.

Keluarga berharap DPR dapat melihat kasus ini dari kacamata kepastian hukum bagi pelaku usaha.

“Persoalan ini bukan lagi semata persoalan pribadi, tetapi telah menyentuh kepastian hukum dan masa depan pengambilan keputusan bisnis di Indonesia,” tulisnya dalam surat tersebut.

Fakta persidangan di tingkat pertama pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat menjadi sorotan utama.

Dalam amar putusannya, Majelis Hakim secara eksplisit menyatakan bahwa tidak ditemukan bukti adanya aliran dana yang masuk ke kantong pribadi Arief Pramuhanto.

Penuntut umum pun dinilai tidak mampu membuktikan adanya upaya memperkaya diri sendiri atau pihak lain yang dilakukan oleh terdakwa selama proses pengadaan alat kesehatan tersebut berlangsung.

Ketiadaan bukti aliran dana ini menjadi kontradiksi besar ketika disandingkan dengan beratnya vonis yang diterima. Pada pengadilan tingkat pertama, Arief divonis 10 tahun penjara tanpa kewajiban membayar uang pengganti karena memang tidak terbukti menerima uang.

Namun, dinamika hukum berubah drastis saat perkara masuk ke tingkat banding di Pengadilan Tinggi Jakarta. Majelis hakim banding justru memperberat hukuman menjadi 13 tahun penjara.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Perkara Eks Dirut Indofarma, Guru Besar Hukum UII: Tak Ada Unsur Mens Rea

Perkara Eks Dirut Indofarma, Guru Besar Hukum UII: Tak Ada Unsur Mens Rea

News | Selasa, 03 Maret 2026 | 16:45 WIB

Akhiri Paceklik Rugi, Indofarma (INAF) Pasang Target Ambisius: Pendapatan Naik 112% di 2026

Akhiri Paceklik Rugi, Indofarma (INAF) Pasang Target Ambisius: Pendapatan Naik 112% di 2026

Bisnis | Senin, 22 Desember 2025 | 17:46 WIB

COO Danantara Tampik Indofarma Bukan PHK Karyawan, Tapi Restrukturisasi

COO Danantara Tampik Indofarma Bukan PHK Karyawan, Tapi Restrukturisasi

Bisnis | Kamis, 13 November 2025 | 17:34 WIB

Terjerat PKPU dan Terancam Bangkrut, Indofarma PHK Hampir Seluruh Karyawan, Sisa 3 Orang Saja!

Terjerat PKPU dan Terancam Bangkrut, Indofarma PHK Hampir Seluruh Karyawan, Sisa 3 Orang Saja!

Bisnis | Senin, 10 November 2025 | 15:21 WIB

Penjualan Obat Anjlok 80 Persen, Indofarma Masih Merugi Rp25,10 Miliar

Penjualan Obat Anjlok 80 Persen, Indofarma Masih Merugi Rp25,10 Miliar

Bisnis | Kamis, 15 Mei 2025 | 19:21 WIB

Anak Usaha Indofarma IGM Pailit, 450 Karyawan Terancam PHK

Anak Usaha Indofarma IGM Pailit, 450 Karyawan Terancam PHK

Bisnis | Jum'at, 14 Februari 2025 | 17:08 WIB

Anak Usaha Indofarma yang Terlibat Penyelewengan Laporan Keuangan Dinyatakan Pailit

Anak Usaha Indofarma yang Terlibat Penyelewengan Laporan Keuangan Dinyatakan Pailit

Bisnis | Kamis, 13 Februari 2025 | 09:03 WIB

Terkini

MenpanRB: Isu Utama WFH ASN Adalah Digitalisasi, Bukan Sekadar Efisiensi

MenpanRB: Isu Utama WFH ASN Adalah Digitalisasi, Bukan Sekadar Efisiensi

News | Selasa, 31 Maret 2026 | 19:00 WIB

Detik-detik Gugurnya Praka Farizal di Lebanon, Terkena Serangan Mortir saat Salat Isya

Detik-detik Gugurnya Praka Farizal di Lebanon, Terkena Serangan Mortir saat Salat Isya

News | Selasa, 31 Maret 2026 | 18:51 WIB

Prabowo Berduka Atas Gugurnya Tiga Prajurit TNI di Lebanon

Prabowo Berduka Atas Gugurnya Tiga Prajurit TNI di Lebanon

News | Selasa, 31 Maret 2026 | 18:45 WIB

Kawal Program Prioritas Nasional, Wamendagri: IPDN Konsisten Hasilkan Kader Pemerintahan Kompeten

Kawal Program Prioritas Nasional, Wamendagri: IPDN Konsisten Hasilkan Kader Pemerintahan Kompeten

News | Selasa, 31 Maret 2026 | 18:44 WIB

Ratusan Elemen Sipil Teken Petisi, Desak Kasus Andrie Yunus Tak Diadili di Militer!

Ratusan Elemen Sipil Teken Petisi, Desak Kasus Andrie Yunus Tak Diadili di Militer!

News | Selasa, 31 Maret 2026 | 18:35 WIB

Minim Lahan dan Polusi Meningkat, Bisakah Atap Hijau Jadi Solusi Berbasis Alam?

Minim Lahan dan Polusi Meningkat, Bisakah Atap Hijau Jadi Solusi Berbasis Alam?

News | Selasa, 31 Maret 2026 | 18:30 WIB

Danbrigif Siwah Ungkap Alur Pemulangan Jenazah Praka Farizal dari Lebanon ke Tanah Air

Danbrigif Siwah Ungkap Alur Pemulangan Jenazah Praka Farizal dari Lebanon ke Tanah Air

News | Selasa, 31 Maret 2026 | 18:27 WIB

Tiga Prajurit TNI Gugur Akibat Serangan Israel, MPR Minta Pemerintah Tarik Pasukan dari Lebanon

Tiga Prajurit TNI Gugur Akibat Serangan Israel, MPR Minta Pemerintah Tarik Pasukan dari Lebanon

News | Selasa, 31 Maret 2026 | 18:22 WIB

'Masih Mau Jamin Keamanan Israel?' Jurnalis Muhammad Husein Tagih Janji Prabowo Usai 3 TNI Gugur

'Masih Mau Jamin Keamanan Israel?' Jurnalis Muhammad Husein Tagih Janji Prabowo Usai 3 TNI Gugur

News | Selasa, 31 Maret 2026 | 18:13 WIB

Dinas Bina Marga DKI Belum Akan Hapus Zebra Cross Pac-Man di Soepomo, Tunggu Cat Memudar

Dinas Bina Marga DKI Belum Akan Hapus Zebra Cross Pac-Man di Soepomo, Tunggu Cat Memudar

News | Selasa, 31 Maret 2026 | 18:12 WIB