Suara.com - PT Indofarma Tbk. (INAF), anak usaha Holding BUMN Farmasi PT Bio Farma (Persero), masih merugi pada kuartal I Tahun 2025 senilai Rp25,10 miliar.
Meskipun pada periode tersebut, kerugian emiten penjual alat kesehatan ini menurun 53,45 persen dibandingkan periode yang sama tahun lalu sebesar Rp53,94 miliar.
Seperti dikutip dari laporan keuangan perseroan, Kamis 15 Mei 2025, boncosnya keuangan INAF di tiga bulan pertama tahun ini, imbas nilai penjualan yang anjlok 15,7 persen menjadi Rp36,7 miliar.
Penjualan segmen obat tercatat merosot hingga 80,8 persen secara tahunan (year-on-year/yoy), dari sebelumnya Rp106,1 miliar pada tahun 2024 menjadi hanya Rp20,2 miliar pada tahun 2025.
Penurunan serupa juga terjadi pada segmen alat kesehatan dan produk lainnya, yang anjlok sebesar 84,1 persen yoy, dari Rp104,2 miliar menjadi Rp16,4 miliar.
Kondisi ini turut berdampak pada laba per saham (earning per share/EPS) perusahaan. INAF mencatat penurunan laba per saham menjadi Rp8,10 per saham, atau hampir setengah dari posisi tahun sebelumnya yang berada di angka Rp17,41 per saham.
Di sisi lain, beban pokok penjualan INAF turun 2,26 persen jadi senilai Rp42,3 miliar yang mendorong kerugian alami penurunan.
Sempat Terjerat Manipulasi Laporan Keuangan
Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengungkapkan temuannya soal laporan keuangan PT Indofarma Tbk atau INAF yang terindikasi manipulatif. Bahkan, tindakan itu dianggap merugikan negara sebesar Rp 371,8 miliar.
Baca Juga: Emiten Pengelola KFC Kini Jagonya (Ayam) Rugi
Staf Khusus Menteri BUMN, Arya Sinulinga mengatakan, masalah Indofarma ini berawal dari anak usahanya PT Indofarma Global Medika (IGM) yang tidak menyetor uang penjualan. Dia menjelaskan, IGM ini bertugas untuk mendistribusikan produk-produk milik Indofarma.
Menurut Arya, IGM telah berhasil menjual produk Indofarma hingga mencapai Rp 470 miliar. Sayangnya, dana itu tak pernah disetorkan ke induk usaha atau Indofarma.
"Nah, dana ini ternyata tidak disetor. Padahal setelah dicek, kemarin ketika dilakukan audit oleh internalnya teman-teman Indofarma, ketika ditanya kepada Indofarma Global Medika, apakah tagihan tersebut sudah ditagi juga kepada pihak ketiga, pihak yang didistribusikan oleh Indofarma Global Medika, IGM ini, ternyata sudah, ternyata sudah ditagih semua sama Indofarma Global Medika," ujar Arya.
"Jadi tagihan-tagihan mereka itu, jadi misalnya Indofarma Global Medikanya belum nagih, ternyata sudah nagih, tagihannya sudah masuk, tapi dia tidak kasih ke Indofarmanya. Di situlah problem besarnya dari Indofarma ini," sambung dia.
Sebelumnya, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Investigatif atas Pengelolaan Keuangan PT Indofarma Tbk (INAF) dan anak perusahaannya periode 2020-2023 menemukan indikasi manipulasi laporan keuangan yang berpotensi merugikan negara hingga Rp 371,8 miliar.
Dugaan manipulasi ini bukan hal baru bagi Indofarma. Pada tahun 2004, Bapepam (sekarang OJK) pernah menjatuhkan sanksi denda Rp 500 juta kepada direksi Indofarma terkait penyajian laporan keuangan tahun 2001.