- Penyidik KPK menggeledah rumah Ketua DPD PDI Perjuangan Jawa Barat, Ono Surono, pada Rabu, 1 April 2026.
- Penggeledahan dilakukan untuk mendalami kasus suap ijon proyek Pemkab Bekasi yang melibatkan Bupati Ade Kuswara Kunang.
- Ade Kuswara dan pihak swasta Sarjan diduga terlibat praktik suap proyek dengan total nilai mencapai Rp14,2 miliar.
Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan bahwa penggeledahan yang dilakukan penyidik disaksikan oleh Ketua DPD PDI Perjuangan Jawa Barat Ono Surono (ONS).
Penyidik diketahui menggeledah rumah Ono pada hari ini untuk mendalami kasus dugaan suap ijon proyek di Pemkab Bekasi yang menjerat Bupati nonaktif Bekasi Barat Ade Kuswara dan ayahnya, H.M Kunang.
“Penggeledahan dilakukan hari ini dalam proses penggeledahan tentu ada pihak-pihak dari saudara ONS yang ikut menyaksikan, karena tentu nanti dalam rangkaian kegiatan penggeledahan ketika ada barang bukti yang diamankan dan disita, tentu juga atas pengetahuan dari pihak ONS,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (1/4/2026).
Meski begitu, Budi belum menyampaikan barang bukti yang diamankan penyidik dari rumah Ono. Sebab, saat ini penggeledahan masih berlangsung.
Diketahui, KPK mengungkapkan adanya dugaan Ketua DPD PDI Perjuangan Jawa Barat Ono Surono (OS) menerima uang dari pihak swasta sekaligus tersangka dalam kasus dugaan suap ijon proyek di Pemkab Bekasi, yaitu Sarjan.
Untuk itu, KPK memeriksa Wakil Ketua DPRD Provinsi Jawa Barat itu sebagai saksi dalam kasus dugaan suap ijon proyek di Pemkab Bekasi pada Kamis (15/1/2026).
KPK sebelumnya melakukan penahanan terhadap Bupati Kabupaten Bekasi Ade Kuswara Kunang (ADK) dan ayahnya, H.M. Kunang (HMK) sekaligus Kepala Desa Sukadami, serta Sarjan (SRJ) dari pihak swasta.
Ketiganya menjadi tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi berupa suap ijon proyek di Kabupaten Bekasi usai terjaring operasi tangkap tangan (OTT) pada Kamis (18/12/2025).
“KPK selanjutnya melakukan penahanan terhadap para tersangka untuk 20 hari pertama sejak tanggal 20 Desember 2025 sampai dengan 8 Januari 2026,” kata Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Sabtu (20/12/2025).
Dia menjelaskan bahwa Ade menjalin komunikasi dengan Sarjan setelah terpilih menjadi Bupati Kabupaten bekasi. Sarjan merupakan pihak swasta yang menjadi penyedia paket proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi.
Dalam rentang satu tahun sejak Desember 2024 sampai dengan Desember 2025, Ade diduga rutin meminta ‘ijon’ paket proyek kepada Sarjan melalui perantara Kunang dan pihak lainnya.
“Adapun total ‘ijon’ yang diberikan oleh SRJ kepada ADK bersama-sama HMK mencapai Rp9,5 miliar. Pemberian uang dilakukan dalam empat kali penyerahan melalui para perantara,” ujar Asep.
“Selain aliran dana tersebut, sepanjang tahun 2025, ADK juga diduga mendapatkan penerimaan lainnya, yang berasal dari sejumlah pihak dengan total mencapai Rp4,7 miliar,” tambah dia.
Dari keterangan tersebut, total ‘ijon’ yang diterima Ade mencapai Rp 14,2 miliar. Dalam operasi senyap yang sudah dilakukan, KPK turut mengamankan barang bukti di rumah Ade berupa uang tunai senilai Rp 200 juta.
“Uang tersebut merupakan sisa setoran ‘ijon’ ke-4 dari SRJ kepada ADK, melalui para perantara,” tandas Asep.