Modal Uang Print Biasa, Begini Cara Dukun Gadungan Mahfud Jerat Korban Penggandaan Uang di Bogor

Muhammad Yasir

Rabu, 01 April 2026 | 18:46 WIB
Modal Uang Print Biasa, Begini Cara Dukun Gadungan Mahfud Jerat Korban Penggandaan Uang di Bogor
Pengungkapan kasus uang palsu di Polda Metro Jaya. [Dinda]
baca 10 detik
  • Ditreskrimsus Polda Metro Jaya menangkap Mahfud di Bogor pada 30 Maret 2026 karena memproduksi uang palsu senilai Rp650 juta.
  • Tersangka menggunakan uang palsu tersebut sebagai alat penipuan berkedok praktik penggandaan uang untuk menjerat para korban di masyarakat.
  • Pelaku terancam hukuman penjara hingga 15 tahun berdasarkan pasal pemalsuan uang setelah terbukti mencetak uang dengan kualitas sangat rendah.

Suara.com - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya menangkap MP alias Mahfud (39) terkait kasus pembuatan dan peredaran uang palsu. Ia diringkus di sebuah hotel di kawasan Parung, Bogor, Jawa Barat dengan barang bukti uang palsu senilai Rp650 juta.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto menyampaikan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan bentuk keseriusan Polri dalam melindungi masyarakat dari kerugian ekonomi sekaligus menjaga kedaulatan Rupiah.

"Tindak pidana uang palsu bukan hanya sekadar pelanggaran hukum, tetapi juga dapat menimbulkan keresahan di masyarakat, merugikan aktivitas perekonomian, dan mengganggu kepercayaan publik terhadap Rupiah sebagai simbol kedaulatan negara," ujar Budi dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Rabu (1/4/2026).

Wakil Direktur Reserse Kriminal Khusus (Wadirkrimsus) Polda Metro Jaya AKBP Martuasah Hermindo Tobing menjelaskan bahwa tersangka Mahfud tidak hanya sekadar mencetak uang, tetapi menggunakan upal tersebut untuk menjerat korban dengan modus praktik perdukunan atau penggandaan uang.

"Rencananya akan diedarkan di masyarakat dengan cara seolah-olah penggandaan uang atau praktik dukun. Jadi memancing para korban bahwa yang bersangkutan bisa menggandakan uang apabila korban memberikan sejumlah nominal uang," ungkapnya.

Ia menuturkan penangkapan ini bermula dari laporan masyarakat mengenai adanya praktik menjanjikan penggandaan uang. Berbekal laporan itu penyidik kemudian melakukan penyelidikan mendalam selama hampir dua minggu.

Puncaknya, pada 30 Maret 2026, penyidik melakukan penggerebekan di Kamar Nomor 8, Hotel Pinus Parung Bogor, Jalan PWRI, Pondok Udik, Kemang, Kabupaten Bogor.

Di lokasi tersebut, Mahfud berhasil ditangkap berikut barang buktio tumpukan uang palsu pecahan Rp100 ribu siap edar dan alat produksinya.

Barang bukti uang palsu senilai Rp650 juta di Polda Metro Jaya. [Dinda]
Barang bukti uang palsu senilai Rp650 juta di Polda Metro Jaya. [Dinda]

Teknik Fotokopi

baca juga

Direktur DPU Bank Indonesia, Budi Sudaryono, yang turut hadir dalam rilis kasus tersebut menyatakan bahwa secara teknis, kualitas uang palsu buatan Mahfud sangat buruk dan mudah dikenali.

"Barang bukti tersebut merupakan uang palsu dengan kualitas yang sangat rendah dan sangat mudah diidentifikasi dengan kasat mata melalui metode 3D: dilihat, diraba, dan diterawang," tutur Budi.

Ia menambahkan bahwa tersangka hanya menggunakan teknik cetak biasa tanpa mampu meniru unsur pengaman seperti benang pengaman, watermark, atau kode tunanetra (blind code).

Atas perbuatannya, Mahfud kekinian telah ditahan di Rutan Polda Metro JAya. Ia dijerat dengan Pasal 374 dan Pasal 375 juncto Pasal 20 KUHP terkait tindak pidana pemalsuan uang dengan ancaman pidana paling lama hingga 15 tahun.

Reporter: Dinda Pramesti K

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Terkuak! Ini Alasan Polisi Periksa Karni Ilyas Terkait Kasus Ijazah Palsu Jokowi

Terkuak! Ini Alasan Polisi Periksa Karni Ilyas Terkait Kasus Ijazah Palsu Jokowi

News | Rabu, 01 April 2026 | 18:09 WIB

'Sudah Sampai di Situ', Polda Metro Jaya Tegaskan Tak Lagi Usut Kasus Air Keras Aktivis KontraS

'Sudah Sampai di Situ', Polda Metro Jaya Tegaskan Tak Lagi Usut Kasus Air Keras Aktivis KontraS

News | Rabu, 01 April 2026 | 16:38 WIB

Update Kasus TPKS Gedung DPP Bapera: Konfrontir Saksi Berujung Ricuh, Polisi Amankan Pelaku

Update Kasus TPKS Gedung DPP Bapera: Konfrontir Saksi Berujung Ricuh, Polisi Amankan Pelaku

News | Rabu, 01 April 2026 | 10:24 WIB

Terkini

Dorong Mitigasi Bencana Jabar, Iwan Suryawan Minta Kalkulasi Anggaran Realistis dan Nyata

Dorong Mitigasi Bencana Jabar, Iwan Suryawan Minta Kalkulasi Anggaran Realistis dan Nyata

Jabar | Kamis, 01 Oktober 2026 | 00:57 WIB

Bantu UMKM Hadapi Biaya Operasional Membengkak, Toco Academy Bagikan Strategi Pecah Telur di Bogor

Bantu UMKM Hadapi Biaya Operasional Membengkak, Toco Academy Bagikan Strategi Pecah Telur di Bogor

Jabar | Kamis, 01 Oktober 2026 | 00:45 WIB

Mengenal Praktik Bisnis Hijau: Tren Gaya Hidup Berkelanjutan yang Kini Merambah Dunia Industri

Mengenal Praktik Bisnis Hijau: Tren Gaya Hidup Berkelanjutan yang Kini Merambah Dunia Industri

Lifestyle | Rabu, 30 September 2026 | 23:57 WIB

Kemenko PMK Dorong Penguatan Jejaring Alumni Beasiswa untuk Talenta Nasional

Kemenko PMK Dorong Penguatan Jejaring Alumni Beasiswa untuk Talenta Nasional

News | Rabu, 30 September 2026 | 23:12 WIB

Spin Off InfraCo Tahap 2 Rampung, Nilai Transaksi Rp 49,9 T

Spin Off InfraCo Tahap 2 Rampung, Nilai Transaksi Rp 49,9 T

Bisnis | Rabu, 30 September 2026 | 23:01 WIB

Kuliah Hukum di Era Digital, FH Unika Atma Jaya Raih Penghargaan

Kuliah Hukum di Era Digital, FH Unika Atma Jaya Raih Penghargaan

Lifestyle | Rabu, 30 September 2026 | 23:01 WIB

Kewajiban Sertifikasi Halal Makin Dekat, Industri Kosmetik dan Farmasi Siap Sambut Aturan Baru

Kewajiban Sertifikasi Halal Makin Dekat, Industri Kosmetik dan Farmasi Siap Sambut Aturan Baru

Lifestyle | Rabu, 30 September 2026 | 22:41 WIB

Ruang Bersama Indonesia Pertama di Palembang, Kilang Plaju Dukung Pemberdayaan Masyarakat

Ruang Bersama Indonesia Pertama di Palembang, Kilang Plaju Dukung Pemberdayaan Masyarakat

Sumsel | Rabu, 30 September 2026 | 22:34 WIB

Peringatan G30S di Medan, Masyarakat Sipil Soroti Pelanggaran HAM-MBG

Peringatan G30S di Medan, Masyarakat Sipil Soroti Pelanggaran HAM-MBG

Sumut | Rabu, 30 September 2026 | 22:20 WIB

JALA PRT Soroti Pengajuan JR UU PPRT, Minta Pemohon Pahami Proses Pembentukan UU

JALA PRT Soroti Pengajuan JR UU PPRT, Minta Pemohon Pahami Proses Pembentukan UU

News | Rabu, 30 September 2026 | 22:15 WIB

×