Modal Uang Print Biasa, Begini Cara Dukun Gadungan Mahfud Jerat Korban Penggandaan Uang di Bogor

Muhammad Yasir | Suara.com

Rabu, 01 April 2026 | 18:46 WIB
Modal Uang Print Biasa, Begini Cara Dukun Gadungan Mahfud Jerat Korban Penggandaan Uang di Bogor
Pengungkapan kasus uang palsu di Polda Metro Jaya. [Dinda]
  • Ditreskrimsus Polda Metro Jaya menangkap Mahfud di Bogor pada 30 Maret 2026 karena memproduksi uang palsu senilai Rp650 juta.
  • Tersangka menggunakan uang palsu tersebut sebagai alat penipuan berkedok praktik penggandaan uang untuk menjerat para korban di masyarakat.
  • Pelaku terancam hukuman penjara hingga 15 tahun berdasarkan pasal pemalsuan uang setelah terbukti mencetak uang dengan kualitas sangat rendah.

Suara.com - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya menangkap MP alias Mahfud (39) terkait kasus pembuatan dan peredaran uang palsu. Ia diringkus di sebuah hotel di kawasan Parung, Bogor, Jawa Barat dengan barang bukti uang palsu senilai Rp650 juta.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto menyampaikan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan bentuk keseriusan Polri dalam melindungi masyarakat dari kerugian ekonomi sekaligus menjaga kedaulatan Rupiah.

"Tindak pidana uang palsu bukan hanya sekadar pelanggaran hukum, tetapi juga dapat menimbulkan keresahan di masyarakat, merugikan aktivitas perekonomian, dan mengganggu kepercayaan publik terhadap Rupiah sebagai simbol kedaulatan negara," ujar Budi dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Rabu (1/4/2026).

Wakil Direktur Reserse Kriminal Khusus (Wadirkrimsus) Polda Metro Jaya AKBP Martuasah Hermindo Tobing menjelaskan bahwa tersangka Mahfud tidak hanya sekadar mencetak uang, tetapi menggunakan upal tersebut untuk menjerat korban dengan modus praktik perdukunan atau penggandaan uang.

"Rencananya akan diedarkan di masyarakat dengan cara seolah-olah penggandaan uang atau praktik dukun. Jadi memancing para korban bahwa yang bersangkutan bisa menggandakan uang apabila korban memberikan sejumlah nominal uang," ungkapnya.

Ia menuturkan penangkapan ini bermula dari laporan masyarakat mengenai adanya praktik menjanjikan penggandaan uang. Berbekal laporan itu penyidik kemudian melakukan penyelidikan mendalam selama hampir dua minggu.

Puncaknya, pada 30 Maret 2026, penyidik melakukan penggerebekan di Kamar Nomor 8, Hotel Pinus Parung Bogor, Jalan PWRI, Pondok Udik, Kemang, Kabupaten Bogor.

Di lokasi tersebut, Mahfud berhasil ditangkap berikut barang buktio tumpukan uang palsu pecahan Rp100 ribu siap edar dan alat produksinya.

Barang bukti uang palsu senilai Rp650 juta di Polda Metro Jaya. [Dinda]
Barang bukti uang palsu senilai Rp650 juta di Polda Metro Jaya. [Dinda]

Teknik Fotokopi

Direktur DPU Bank Indonesia, Budi Sudaryono, yang turut hadir dalam rilis kasus tersebut menyatakan bahwa secara teknis, kualitas uang palsu buatan Mahfud sangat buruk dan mudah dikenali.

"Barang bukti tersebut merupakan uang palsu dengan kualitas yang sangat rendah dan sangat mudah diidentifikasi dengan kasat mata melalui metode 3D: dilihat, diraba, dan diterawang," tutur Budi.

Ia menambahkan bahwa tersangka hanya menggunakan teknik cetak biasa tanpa mampu meniru unsur pengaman seperti benang pengaman, watermark, atau kode tunanetra (blind code).

Atas perbuatannya, Mahfud kekinian telah ditahan di Rutan Polda Metro JAya. Ia dijerat dengan Pasal 374 dan Pasal 375 juncto Pasal 20 KUHP terkait tindak pidana pemalsuan uang dengan ancaman pidana paling lama hingga 15 tahun.

Reporter: Dinda Pramesti K

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Terkuak! Ini Alasan Polisi Periksa Karni Ilyas Terkait Kasus Ijazah Palsu Jokowi

Terkuak! Ini Alasan Polisi Periksa Karni Ilyas Terkait Kasus Ijazah Palsu Jokowi

News | Rabu, 01 April 2026 | 18:09 WIB

'Sudah Sampai di Situ', Polda Metro Jaya Tegaskan Tak Lagi Usut Kasus Air Keras Aktivis KontraS

'Sudah Sampai di Situ', Polda Metro Jaya Tegaskan Tak Lagi Usut Kasus Air Keras Aktivis KontraS

News | Rabu, 01 April 2026 | 16:38 WIB

Update Kasus TPKS Gedung DPP Bapera: Konfrontir Saksi Berujung Ricuh, Polisi Amankan Pelaku

Update Kasus TPKS Gedung DPP Bapera: Konfrontir Saksi Berujung Ricuh, Polisi Amankan Pelaku

News | Rabu, 01 April 2026 | 10:24 WIB

Terkini

KPK Tetapkan 2 Pengusaha Tersangka Kasus Haji, Bantahan Gus Yaqut di Ujung Tanduk?

KPK Tetapkan 2 Pengusaha Tersangka Kasus Haji, Bantahan Gus Yaqut di Ujung Tanduk?

News | Rabu, 01 April 2026 | 18:41 WIB

DJKI dan BRIN Dorong UMKM Bali Lindungi Kekayaan Intelektual

DJKI dan BRIN Dorong UMKM Bali Lindungi Kekayaan Intelektual

News | Rabu, 01 April 2026 | 18:28 WIB

Disaksikan Pemiliknya, KPK Geledah Rumah Ono Surono Terkait Skandal Proyek di Pemkab Bekasi

Disaksikan Pemiliknya, KPK Geledah Rumah Ono Surono Terkait Skandal Proyek di Pemkab Bekasi

News | Rabu, 01 April 2026 | 18:24 WIB

Prajurit TNI Gugur di Lebanon, Guru Besar UI: Indonesia Tak Bisa Gugat Langsung, Harus Lewat PBB

Prajurit TNI Gugur di Lebanon, Guru Besar UI: Indonesia Tak Bisa Gugat Langsung, Harus Lewat PBB

News | Rabu, 01 April 2026 | 18:22 WIB

Terima Aduan Kasus Pelecehan Seksual Mandek Setahun, Anggota DPR Bakal Minta Penjelasan APH

Terima Aduan Kasus Pelecehan Seksual Mandek Setahun, Anggota DPR Bakal Minta Penjelasan APH

News | Rabu, 01 April 2026 | 18:11 WIB

Terkuak! Ini Alasan Polisi Periksa Karni Ilyas Terkait Kasus Ijazah Palsu Jokowi

Terkuak! Ini Alasan Polisi Periksa Karni Ilyas Terkait Kasus Ijazah Palsu Jokowi

News | Rabu, 01 April 2026 | 18:09 WIB

Trump: AS Akan Keluar dari NATO! PM Inggris Balas 'Bodo Amat'

Trump: AS Akan Keluar dari NATO! PM Inggris Balas 'Bodo Amat'

News | Rabu, 01 April 2026 | 18:04 WIB

Pakai Absensi 'Real Time', ASN DKI Tak Bisa Tipu-tipu WFH Jumat Jadi Long Weekend

Pakai Absensi 'Real Time', ASN DKI Tak Bisa Tipu-tipu WFH Jumat Jadi Long Weekend

News | Rabu, 01 April 2026 | 18:04 WIB

KPK Hadirkan Eks Menhub Budi Karya Sumadi di Kasus DJKA Medan

KPK Hadirkan Eks Menhub Budi Karya Sumadi di Kasus DJKA Medan

News | Rabu, 01 April 2026 | 17:47 WIB

Blok M Square Dibersihkan, Enam Jukir Liar Tak Berkutik Terjaring Razia Gabungan

Blok M Square Dibersihkan, Enam Jukir Liar Tak Berkutik Terjaring Razia Gabungan

News | Rabu, 01 April 2026 | 17:38 WIB