Rismon Bandingkan Diri dengan Einstein: 'Ilmuwan Saja Bisa Revisi, Kenapa Saya Dicap Pembelot?'

Muhammad Yasir

Kamis, 02 April 2026 | 14:12 WIB
Rismon Bandingkan Diri dengan Einstein: 'Ilmuwan Saja Bisa Revisi, Kenapa Saya Dicap Pembelot?'
Rismon Sianipar memamerkan buku “Gibran End Game: Wapres Tak Lulus SMA” jelang diperiksa kasus ijazah Jokowi di Polda Metro Jaya, Kamis (13/11/2025). (Suara.com/M Yasir)
  • Ahli digital forensik Rismon Hasiholan Sianipar merevisi kesimpulan penelitiannya dan kini menyatakan ijazah Presiden Jokowi adalah asli.
  • Pernyataan tersebut disampaikan Rismon di Polda Metro Jaya pada Rabu, 1 April 2026, sebagai bentuk independensi intelektual.
  • Seluruh pelapor telah menyetujui *restorative justice*, sehingga proses hukum kasus ini segera dihentikan melalui penerbitan SP3.

Suara.com - Ahli digital forensik Rismon Hasiholan Sianipar membela keputusannya merevisi hasil penelitian soal ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo atau Jokowi yang sebelumnya ia simpulkan palsu.

Ia bahkan mengaitkannya dengan praktik ilmiah yang dilakukan tokoh besar seperti Albert Einstein dan Isaac Newton.

“Einstein pun bisa merevisi formulanya, Newton sebagai penemu hukum mekanika juga bisa merevisi temuannya. Orang lain juga bisa merevisi temuan orang lain,” ujar Rismon di Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (1/4/2026).

Pria yang sebelumnya dikenal dekat dengan Roy Suryo dan dr. Tifa itu juga mempertanyakan kritik yang menyebut dirinya sebagai “pembelot” setelah mengubah kesimpulan penelitiannya.

“Kenapa Rismon nggak boleh? Kenapa Rismon dilabel sebagai pembelot? Itu hak saya. Jadi kalau peneliti lain, ilmuwan lain, boleh merevisi temuannya kok,” tegasnya.

Menurut Rismon, revisi dalam dunia ilmu pengetahuan adalah hal lumrah, bahkan bisa terjadi lintas generasi. Ia juga menyinggung dinamika pemikiran antarilmuwan sebagai bagian dari perkembangan ilmu.

“Einstein sempat menertawakan temuan hukum termodinamika atau hukum mekanika dari Newton. Kenapa Rismon nggak? Jadi jangan dibawa-bawa ini, saya tidak mau masalah ini digoreng-goreng ke arah politik,” katanya.

Pelapor kasus fitnah ijazah palsu Jokowi menyetujui permohonan Restorative Justice (RJ) yang diajukan tersangka Rismon Sianipar di Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (1/4/2026). [istimewa]
Pelapor kasus fitnah ijazah palsu Jokowi menyetujui permohonan Restorative Justice (RJ) yang diajukan tersangka Rismon Sianipar di Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (1/4/2026). [istimewa]

RJ Disepakati, Kasus Menuju SP3

Pernyataan Rismon ini muncul di tengah babak baru polemik hukum terkait tudingan ijazah palsu Jokowi. Para pelapor telah menyetujui permohonan restorative justice (RJ) yang diajukan Rismon.

Kesepakatan tersebut dikukuhkan di Polda Metro Jaya pada Rabu (1/4/2026), dengan kehadiran tiga pelapor, yakni Lechumanan dari Peradi Bersatu, Maret Sueken, dan Andi Kurniawan.

Langkah ini menyusul sikap serupa dari Jokowi melalui kuasa hukumnya, setelah menerima langsung permohonan maaf Rismon di kediamannya di Solo, Jawa Tengah.
Dengan persetujuan seluruh pelapor, proses hukum terhadap Rismon kini tinggal menunggu penerbitan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3).

“Keempat pihak itu sudah setuju untuk dilanjutkannya proses RJ untuk SP3,” ungkap Rismon.

Kesepakatan damai ini tak lepas dari pengakuan terbuka Rismon yang kini menyatakan ijazah Jokowi asli—berbanding terbalik dengan kesimpulannya dalam buku Jokowi’s White Paper.

Ia menyebut perubahan sikap tersebut sebagai bentuk independensi intelektual, meski harus berseberangan dengan Roy Suryo dan dr. Tifa, yang sebelumnya dikenal sebagai bagian dari “trio RRT”.

Sebagai bentuk tanggung jawab, Rismon juga berkomitmen menyusun buku baru yang membantah seluruh argumen sebelumnya.

"Itu akan saya bukukan, dan akan saya berikan langsung mungkin ke Pak Jokowi,” ujarnya.

Ikuti Jejak Tersangka Lain

Dalam kasus ini, penyidik sebelumnya menetapkan delapan tersangka yang dibagi dalam dua klaster.

Klaster pertama terdiri dari Eggi Sudjana, Kurnia Tri Rohyani, Damai Hari Lubis, Rustam Effendi, dan Muhammad Rizal Fadillah. Sementara klaster kedua mencakup Roy Suryo, Rismon, dan dr. Tifa.

Sejumlah tersangka seperti Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis lebih dulu mendapatkan penghentian penyidikan melalui mekanisme RJ.

Kini, langkah serupa tengah ditempuh Rismon.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Tak Bisa Hadir Jadi Saksi Kasus Ijazah Jokowi, Aiman Witjaksono Utus Tim Legal Temui Penyidik Polda

Tak Bisa Hadir Jadi Saksi Kasus Ijazah Jokowi, Aiman Witjaksono Utus Tim Legal Temui Penyidik Polda

News | Kamis, 02 April 2026 | 13:27 WIB

Usai Akui Ijazah Jokowi Asli, Pelapor Sepakat RJ Rismon, Kasus Segera SP3?

Usai Akui Ijazah Jokowi Asli, Pelapor Sepakat RJ Rismon, Kasus Segera SP3?

News | Kamis, 02 April 2026 | 06:00 WIB

Viral! Wartawan Diculik dan Diperas Oknum Mengaku Polisi di Bekasi, Saldo Rp13 Juta Ludes

Viral! Wartawan Diculik dan Diperas Oknum Mengaku Polisi di Bekasi, Saldo Rp13 Juta Ludes

News | Rabu, 01 April 2026 | 21:50 WIB

Terkini

Risiko Bencana Alam, Bupati dan Wali Kota Jabar Diminta Hentikan Pembangunan di Hutan & Perkebunan

Risiko Bencana Alam, Bupati dan Wali Kota Jabar Diminta Hentikan Pembangunan di Hutan & Perkebunan

News | Sabtu, 30 Mei 2026 | 08:57 WIB

Skandal Epstein Memanas! Pam Bondi Akui Ada Kesalahan, DPR AS Curiga Ada Fakta yang Ditutupi

Skandal Epstein Memanas! Pam Bondi Akui Ada Kesalahan, DPR AS Curiga Ada Fakta yang Ditutupi

News | Sabtu, 30 Mei 2026 | 08:42 WIB

Banten Media Hub 2026: Ikhtiar Strategi Komunitas Media Lokal Bertahan di Era Digital

Banten Media Hub 2026: Ikhtiar Strategi Komunitas Media Lokal Bertahan di Era Digital

News | Sabtu, 30 Mei 2026 | 07:15 WIB

Prabowo Akhiri Kunjungan Kenegaraan di Prancis, Bertolak Kembali ke Jakarta

Prabowo Akhiri Kunjungan Kenegaraan di Prancis, Bertolak Kembali ke Jakarta

News | Jum'at, 29 Mei 2026 | 23:50 WIB

Mangkir dari Pemeriksaan Gas 'Whip Pink', Influencer ZNM dan Dua Saksi Lain Dijemput Paksa Polisi

Mangkir dari Pemeriksaan Gas 'Whip Pink', Influencer ZNM dan Dua Saksi Lain Dijemput Paksa Polisi

News | Jum'at, 29 Mei 2026 | 23:46 WIB

Dulu Diminta Balik ke Barak, Ray Rangkuti Kritik TNI Kini 'Kepung' Ranah Sipil

Dulu Diminta Balik ke Barak, Ray Rangkuti Kritik TNI Kini 'Kepung' Ranah Sipil

News | Jum'at, 29 Mei 2026 | 23:10 WIB

Modus Pungli dan Titipan dalam SPMB 2026, dari Uang Bangku hingga Rekayasa Domisili

Modus Pungli dan Titipan dalam SPMB 2026, dari Uang Bangku hingga Rekayasa Domisili

News | Jum'at, 29 Mei 2026 | 22:46 WIB

Tragedi Jip Wisata Bromo: Rem Blong di Tikungan Letter S Wonokitri, Dua Orang Tewas

Tragedi Jip Wisata Bromo: Rem Blong di Tikungan Letter S Wonokitri, Dua Orang Tewas

News | Jum'at, 29 Mei 2026 | 22:38 WIB

Bahaya Gas N2O Whip Pink: Konsumen Alami Lumpuh Temporer hingga Kerusakan Saraf Tepi

Bahaya Gas N2O Whip Pink: Konsumen Alami Lumpuh Temporer hingga Kerusakan Saraf Tepi

News | Jum'at, 29 Mei 2026 | 22:33 WIB

Polisi Ungkap Kronologi dan Penyebab Sementara Ledakan PT MCCI Cilegon

Polisi Ungkap Kronologi dan Penyebab Sementara Ledakan PT MCCI Cilegon

News | Jum'at, 29 Mei 2026 | 22:26 WIB