Komisi III DPR Soroti Kasus Amsal Sitepu: Dugaan Intimidasi Jaksa hingga Penahanan Dipertanyakan

Vania Rossa, Bagaskara Isdiansyah

Kamis, 02 April 2026 | 16:53 WIB
Komisi III DPR Soroti Kasus Amsal Sitepu: Dugaan Intimidasi Jaksa hingga Penahanan Dipertanyakan
Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman. (tangkap layar)
baca 10 detik
  • Komisi III DPR RI menggelar rapat pada 2 April 2026 untuk mengawasi dugaan ketidakadilan hukum terhadap Amsal Christy Sitepu.
  • Habiburokhman mempertanyakan dasar penetapan tersangka, alasan penahanan yang tidak terukur, serta dugaan intimidasi oleh oknum jaksa Kejari Karo.
  • Komisi III menduga Kejari Karo menghalangi perintah penangguhan penahanan dari Pengadilan Negeri Medan yang berpotensi melanggar hukum pidana.

Suara.com - Komisi III DPR RI menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Karo, Komisi Kejaksaan, dan Amsal Christy Sitepu guna mendalami dugaan ketidakadilan dalam proses hukum kasus video profil desa.

Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, membuka rapat dengan menegaskan bahwa kehadiran DPR bukan untuk melakukan intervensi hukum, melainkan menjalankan fungsi pengawasan sesuai Pasal 20 UUD 1945. 

Ia secara khusus mengungkapkan adanya pesan dari Presiden Terpilih (saat itu) sekaligus pimpinannya.

“Saya pribadi, Habiburokhman, Ketua Komisi III DPR RI, mendapat perintah langsung dari pimpinan saya, Bapak Prabowo Subianto, untuk memastikan orang kecil bisa tersenyum dan mendapatkan keadilan,” tegas Habiburokhman membuka rapat, Kamis (2/4/2026).

Politisi Partai Gerindra ini menyoroti dasar hukum penangguhan penahanan Amsal yang diajukan oleh Komisi III. 

Ia merujuk pada Pasal 110 ayat 3 KUHAP Baru yang memungkinkan pihak lain menjadi penjamin sepanjang bertanggung jawab penuh.

Dalam kesempatan tersebut, Habiburokhman melontarkan empat poin krusial yang harus dijawab oleh pihak Kejaksaan Negeri Karo:

1. Dasar Penetapan Tersangka

Habiburokhman mempertanyakan alasan hukum kuat di balik penetapan Amsal sebagai tersangka dan argumentasi Kejari terkait tuduhan penggelembungan harga.

baca juga

2. Alasan Penahanan yang Tidak Terukur

Ia menyinggung Pasal 100 ayat 5 KUHAP Baru, di mana penahanan harus didasarkan pada alasan objektif seperti upaya melarikan diri atau menghilangkan barang bukti. “Poin mana dari syarat penahanan di atas yang terpenuhi sehingga Saudara Amsal Christy dikenakan penahanan?” tanyanya.

3. Dugaan Intimidasi dan "Suap" Brownies

Poin paling mengejutkan adalah dugaan intimidasi oleh oknum jaksa Kejari Karo, di antaranya Kasi Pidsus Wira Arizona dan Kasi Intel Dona Martinus Sebayang. Habiburokhman memaparkan adanya upaya menghalangi Amsal menggunakan pengacara dengan iming-iming makanan.

“Komisi III DPR RI meminta Kajari Karo untuk menjelaskan dugaan intimidasi terhadap Saudara Amsal Christy Sitepu dan Saudara Jesaya Perangenangin yang dilakukan oleh oknum Jaksa... dengan memberikan brownies dan mengatakan ikuti saja alurnya, jangan pakai pengacara, tidak usah ribut-ribut, tutup konten-konten itu, ada yang terganggu,” papar Habiburokhman. 

Ia mengingatkan bahwa tindakan tersebut berpotensi melanggar Pasal 530 KUHP dengan ancaman pidana 7 tahun penjara.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Momen Haru Amsal Sitepu Berdiri dan Membungkuk di DPR: Terima Kasih Pak, Saya Sudah Bebas

Momen Haru Amsal Sitepu Berdiri dan Membungkuk di DPR: Terima Kasih Pak, Saya Sudah Bebas

News | Kamis, 02 April 2026 | 16:42 WIB

Komisi III DPR Cecar Kajari Karo, Diduga Halangi Amsal Sitepu Keluar Rutan Meski Hakim Setuju

Komisi III DPR Cecar Kajari Karo, Diduga Halangi Amsal Sitepu Keluar Rutan Meski Hakim Setuju

News | Kamis, 02 April 2026 | 16:32 WIB

Amsal Sitepu Bongkar Rayuan Jaksa Karo: Ditawari Jadi Saksi Ahli dan Proyek Video Sebelum Dipenjara

Amsal Sitepu Bongkar Rayuan Jaksa Karo: Ditawari Jadi Saksi Ahli dan Proyek Video Sebelum Dipenjara

News | Kamis, 02 April 2026 | 16:14 WIB

Terkini

Flyover Latumenten Ditargetkan Beroperasi Akhir 2026, Bakal Urai Kemacetan Grogol Hingga Slipi

Flyover Latumenten Ditargetkan Beroperasi Akhir 2026, Bakal Urai Kemacetan Grogol Hingga Slipi

News | Kamis, 02 Juli 2026 | 15:12 WIB

Main Proyek Ompreng MBG, Brigjen  Lalu Muhammad Iwan Mahardan Ditahan Kejagung Terkait Korupsi BGN!

Main Proyek Ompreng MBG, Brigjen Lalu Muhammad Iwan Mahardan Ditahan Kejagung Terkait Korupsi BGN!

News | Kamis, 02 Juli 2026 | 15:10 WIB

Indonesia-Belarus Luncurkan Roadmap Kerja Sama Bilateral, Fokus Pangan dan Energi

Indonesia-Belarus Luncurkan Roadmap Kerja Sama Bilateral, Fokus Pangan dan Energi

News | Kamis, 02 Juli 2026 | 14:59 WIB

Lagu Bupati Purwakarta Om Zein Diduga Rendahkan Perempuan, Gerindra Ingatkan Kader Jaga Etika

Lagu Bupati Purwakarta Om Zein Diduga Rendahkan Perempuan, Gerindra Ingatkan Kader Jaga Etika

News | Kamis, 02 Juli 2026 | 14:52 WIB

Untar Hormati Proses Hukum Gugatan Mahasiswa, Klaim Sudah Upayakan Penyelesaian Kekeluargaan

Untar Hormati Proses Hukum Gugatan Mahasiswa, Klaim Sudah Upayakan Penyelesaian Kekeluargaan

News | Kamis, 02 Juli 2026 | 14:49 WIB

Akhiri Banjir Seatap, Kemanggisan Kini Ditata: Jalan Inspeksi Harus Bebas Bangunan Liar!

Akhiri Banjir Seatap, Kemanggisan Kini Ditata: Jalan Inspeksi Harus Bebas Bangunan Liar!

News | Kamis, 02 Juli 2026 | 14:43 WIB

Kader Gerindra Jadi Tersangka Suap Jabatan, Partai Serahkan Kasus ke KPK

Kader Gerindra Jadi Tersangka Suap Jabatan, Partai Serahkan Kasus ke KPK

News | Kamis, 02 Juli 2026 | 14:38 WIB

11 Rusun Baru Akan Dibangun di Jakarta, Termasuk Marunda dan Rorotan

11 Rusun Baru Akan Dibangun di Jakarta, Termasuk Marunda dan Rorotan

News | Kamis, 02 Juli 2026 | 14:38 WIB

'Kenapa Bisa Bikin Lirik Begitu?' DPR Kritik Lagu Bupati Purwakarta Tak Sensitif Perempuan!

'Kenapa Bisa Bikin Lirik Begitu?' DPR Kritik Lagu Bupati Purwakarta Tak Sensitif Perempuan!

News | Kamis, 02 Juli 2026 | 14:33 WIB

Mengapa Masa Depan Kendaraan Listrik Mungkin Tak Lagi Bergantung pada Nikel?

Mengapa Masa Depan Kendaraan Listrik Mungkin Tak Lagi Bergantung pada Nikel?

News | Kamis, 02 Juli 2026 | 14:30 WIB

×