- KPK memperpanjang masa penahanan mantan staf khusus Menag, Ishfah Abidal Aziz, selama 40 hari demi melengkapi berkas penyidikan.
- Tersangka diduga terlibat kasus korupsi pembagian kuota dan penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama tahun 2023 hingga 2024.
- Selain Ishfah, KPK juga telah menetapkan mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas beserta dua pihak swasta sebagai tersangka korupsi.
Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa penahanan terhadap eks staf khusus (stafsus) mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas (YCQ), Ishfah Abidal Aziz (IAA) alias Gus Alex.
Gus Alex diketahui berstatus sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pada pembagian kuota dan penyelenggaraan haji di Kementerian Agama tahun 2023–2024.
“Hari ini penyidik melakukan perpanjangan pertama penahanan untuk tersangka saudara IAA selama 40 hari ke depan setelah sebelumnya dilakukan penahanan pertama selama 20 hari,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (2/4/2026).
Menurut dia, perpanjangan penahanan ini dibutuhkan oleh penyidik yang masih akan terus fokus melakukan pengumpulan keterangan tambahan untuk melengkapi berkas penyidikan.
“Penyidik minggu depan juga akan mulai maraton melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi, di antaranya para PIHK. Pemeriksaan dilakukan di Jakarta atau di Gedung Merah Putih KPK, serta di beberapa daerah lainnya bergantung dari lokasi para PIHK atau biro travel tersebut,” ujar Budi.
Sebelumnya, KPK menetapkan dua tersangka baru dalam kasus ini. Kedua tersangka berasal dari sektor swasta, yakni Ismail Adham dan Asrul Aziz Taba.
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menyebut Ismail merupakan Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour), sementara Asrul adalah Komisaris PT Raudah Eksati Utama yang juga menjabat sebagai Ketua Umum Kesatuan Tour Travel Haji Umrah Republik Indonesia (Kesthuri).
Atas perbuatannya, Ismail dan Asrul disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
KPK sebelumnya telah melakukan penahanan terhadap mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas atau Gus Yaqut yang diketahui menjadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi pada pembagian kuota dan penyelenggaraan haji di Kementerian Agama tahun 2023–2024.
“Pada hari ini, KPK melakukan penahanan terhadap tersangka saudara YCQ untuk 20 hari pertama terhitung sejak tanggal 12 sampai dengan 31 Maret 2026,” kata Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (12/3/2026).
“Penahanan dilakukan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK,” tambah dia.
Kemudian, KPK juga menahan tersangka lainnya, yaitu mantan staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz (IAA) alias Gus Alex, pada Selasa (17/3/2026).
“Pasca dilakukan pemeriksaan oleh penyidik, kemudian dilakukan penahanan untuk 20 hari ke depan terhitung mulai hari ini, tanggal 17 Maret sampai dengan 5 April 2026,” kata Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (17/3/2026).
“Penahanan dilakukan di Rutan Gedung KPK C1 atau Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi,” tambah dia.
Keduanya diduga melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.