Sahroni Tegaskan Hitung Kerugian Negara Wajib Lewat BPK: Kalau Tidak, Landasan Hukumnya Tidak Valid

Bella, Bagaskara Isdiansyah

Senin, 06 April 2026 | 14:09 WIB
Sahroni Tegaskan Hitung Kerugian Negara Wajib Lewat BPK: Kalau Tidak, Landasan Hukumnya Tidak Valid
Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Ahmad Sahroni. (tangkap layar/Ist)
baca 10 detik
  • Mahkamah Konstitusi melalui Putusan Nomor 28/PUU-XXII/2024 menetapkan BPK sebagai satu-satunya lembaga berwenang dalam menyatakan kerugian negara.
  • Ahmad Sahroni mendukung penuh putusan tersebut guna menciptakan kepastian hukum dan mengakhiri tumpang tindih kewenangan antarlembaga negara.
  • Aparat penegak hukum wajib menjadikan hasil audit BPK sebagai acuan tunggal dalam menangani kasus tindak pidana korupsi.

Suara.com - Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Ahmad Sahroni, mengatakan bahwa setiap perhitungan kerugian negara dalam kasus hukum berpotensi tidak sah jika tidak didasarkan pada hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Hal tersebut disampaikan Sahroni merespons putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengukuhkan BPK sebagai satu-satunya lembaga yang berwenang menetapkan kerugian negara.

Ia menilai putusan MK tersebut sangat krusial untuk memberikan kepastian hukum dan menghindari dualisme perhitungan yang selama ini sering terjadi di lapangan.

“Iya, iya dong (enggak valid). Karena kan itu landasan hukum. Kalau ini landasan hukum saja enggak dipakai, ya buat apa ada Undang-Undang Badan Pemeriksa Keuangan,” ujar Sahroni di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (6/4/2024).

Politisi Partai NasDem ini memberikan dukungan penuh terhadap ketegasan MK. Menurutnya, langkah ini akan mengakhiri tumpang tindih kewenangan antarlembaga dalam menentukan nilai kerugian negara.

“Jadi saya sangat setuju MK memutuskan itu supaya tidak ada tumpang tindih aturan yang berlaku,” tegasnya.

Sahroni mengingatkan bahwa secara konstitusi, BPK memang dibentuk khusus oleh negara sebagai lembaga auditor yang independen untuk mengawasi penggunaan uang rakyat.

Maka, sudah sewajarnya jika otoritas tertinggi dalam menghitung kerugian negara berada di tangan lembaga tersebut.

“Nah, maka yang berkompeten dari dulu sebenarnya adalah BPK untuk memeriksa dan mengaudit terkait dengan kerugian keuangan negara,” ujarnya.

baca juga

Ia pun meminta seluruh aparat penegak hukum, mulai dari Kepolisian hingga Kejaksaan, untuk patuh dan menjadikan hasil audit BPK sebagai satu-satunya rujukan dalam menangani perkara tindak pidana korupsi.

“Tidak ada kata lain, BPK adalah bagian dari negara untuk mengaudit proses pengawasan kerugian negara. Ya, para penegak hukum lain berpedoman harus kepada hal keputusan undang-undang, yaitu Badan Pemeriksa Keuangan adalah auditor kerugian keuangan negara,” pungkasnya.

Untuk diketahui, MK melalui Putusan Nomor 28/PUU-XXII/2024 menegaskan kedudukan BPK sebagai lembaga tunggal yang berwenang menyatakan kerugian negara. Dalam pertimbangannya, MK menyatakan bahwa kerugian negara harus bersifat nyata dan aktual (delik materiil).

“Konsepsi kerugian negara yang dianut oleh Indonesia adalah konsepsi kerugian negara dalam arti delik materiil, yakni suatu perbuatan dapat dikatakan merugikan keuangan negara dengan syarat harus adanya kerugian negara yang benar-benar nyata atau aktual,” demikian bunyi pertimbangan hukum MK.

Putusan ini sekaligus menepis permohonan uji materi dari sejumlah pihak yang menginginkan agar pembuktian kerugian negara tidak bersifat eksklusif di BPK. MK tetap berpegang pada Pasal 23E ayat (1) UUD 1945 yang memandatkan BPK sebagai badan yang bebas dan mandiri dalam memeriksa tanggung jawab keuangan negara.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Amsal Sitepu Bebas, Ahmad Sahroni Ingatkan Nasib Terdakwa Lain: Kejagung Harus Bertindak

Amsal Sitepu Bebas, Ahmad Sahroni Ingatkan Nasib Terdakwa Lain: Kejagung Harus Bertindak

News | Senin, 06 April 2026 | 13:32 WIB

Bahas RUU Perampasan Aset, Sahroni Wanti-wanti Jangan Jadi Ajang 'Abuse of Power' dan Hengky-Pengky

Bahas RUU Perampasan Aset, Sahroni Wanti-wanti Jangan Jadi Ajang 'Abuse of Power' dan Hengky-Pengky

News | Senin, 06 April 2026 | 12:27 WIB

Amsal Sitepu Divonis Bebas dari Dakwaan Korupsi, Sahroni Ingatkan Penegak Hukum: Harus Buka Hati

Amsal Sitepu Divonis Bebas dari Dakwaan Korupsi, Sahroni Ingatkan Penegak Hukum: Harus Buka Hati

News | Rabu, 01 April 2026 | 14:09 WIB

Anggap Anies Murni Silaturahmi ke Cikeas Tanpa Niat Politik, Sahroni: Capres Masih Lama

Anggap Anies Murni Silaturahmi ke Cikeas Tanpa Niat Politik, Sahroni: Capres Masih Lama

News | Kamis, 26 Maret 2026 | 18:27 WIB

Kritik KPK, Sahroni Usul Tahanan Rumah Harus Bayar Mahal: Biar Negara Gak Rugi-Rugi Banget

Kritik KPK, Sahroni Usul Tahanan Rumah Harus Bayar Mahal: Biar Negara Gak Rugi-Rugi Banget

News | Senin, 23 Maret 2026 | 19:02 WIB

Anggaran Dana Pensiun DPR-Pejabat Diusulkan untuk Guru Honorer hingga Nakes

Anggaran Dana Pensiun DPR-Pejabat Diusulkan untuk Guru Honorer hingga Nakes

Bisnis | Senin, 23 Maret 2026 | 18:11 WIB

Gus Yaqut Jadi Tahanan Rumah, Ahmad Sahroni Ingatkan KPK: Jangan Sampai Kabur dan Cederai Institusi

Gus Yaqut Jadi Tahanan Rumah, Ahmad Sahroni Ingatkan KPK: Jangan Sampai Kabur dan Cederai Institusi

News | Senin, 23 Maret 2026 | 16:10 WIB

Keadilan yang Harus Dipaksa: Catatan di Balik Gugatan UU Pensiun 1980

Keadilan yang Harus Dipaksa: Catatan di Balik Gugatan UU Pensiun 1980

Your Say | Sabtu, 21 Maret 2026 | 17:00 WIB

Menanti Nyali DPR: Mampukah Wakil Rakyat Memangkas 'Dompet' Sendiri?

Menanti Nyali DPR: Mampukah Wakil Rakyat Memangkas 'Dompet' Sendiri?

Your Say | Sabtu, 21 Maret 2026 | 14:40 WIB

UU Pensiun Pejabat 1980: Aturan 'Jadul' yang Membebani APBN Masa Kini

UU Pensiun Pejabat 1980: Aturan 'Jadul' yang Membebani APBN Masa Kini

Your Say | Sabtu, 21 Maret 2026 | 12:38 WIB

Terkini

Pengusaha Minta Buruh Kerja 45 Jam, Airlangga: Ikut Regulasi Saja

Pengusaha Minta Buruh Kerja 45 Jam, Airlangga: Ikut Regulasi Saja

Bisnis | Selasa, 06 Oktober 2026 | 16:06 WIB

Gugatan Ijazah Gibran di MK, Sebenarnya Soal Apa?

Gugatan Ijazah Gibran di MK, Sebenarnya Soal Apa?

News | Selasa, 06 Oktober 2026 | 16:05 WIB

Baju Hitam Melambangkan Apa? Ini 5 Maknanya dalam Fesyen dan Kehidupan

Baju Hitam Melambangkan Apa? Ini 5 Maknanya dalam Fesyen dan Kehidupan

Lifestyle | Selasa, 06 Oktober 2026 | 16:05 WIB

5 Rekomendasi Toner Eksfoliasi Glycolic Acid yang Aman untuk Cerahkan Kulit Kombinasi

5 Rekomendasi Toner Eksfoliasi Glycolic Acid yang Aman untuk Cerahkan Kulit Kombinasi

Lifestyle | Selasa, 06 Oktober 2026 | 16:05 WIB

Baleg DPR dan Pemerintah Mulai Bahas RUU Hak Cipta

Baleg DPR dan Pemerintah Mulai Bahas RUU Hak Cipta

News | Selasa, 06 Oktober 2026 | 16:02 WIB

Lewat BRILink Agen, BRI Dorong Inklusi Keuangan Warga Pelangiran di Wilayah Perairan Provinsi Riau

Lewat BRILink Agen, BRI Dorong Inklusi Keuangan Warga Pelangiran di Wilayah Perairan Provinsi Riau

Malang | Selasa, 06 Oktober 2026 | 16:02 WIB

Amankan Tiket Aksi Spektakuler Tolito Aguirre Lewat BRImo Sekarang Juga!

Amankan Tiket Aksi Spektakuler Tolito Aguirre Lewat BRImo Sekarang Juga!

Bri | Selasa, 06 Oktober 2026 | 16:01 WIB

Berkaca Kasus Keracunan, Jogja Uji MBG Prasmanan dan Tak Lagi Pakai Ompreng

Berkaca Kasus Keracunan, Jogja Uji MBG Prasmanan dan Tak Lagi Pakai Ompreng

Jogja | Selasa, 06 Oktober 2026 | 16:01 WIB

Saat Minta Maaf Diremehkan: Bahaya Emotional Invalidation dalam Pertemanan

Saat Minta Maaf Diremehkan: Bahaya Emotional Invalidation dalam Pertemanan

Your Say | Selasa, 06 Oktober 2026 | 16:00 WIB

Pakai Bedak Waterproof Sah atau Tidak untuk Salat? Ini Hukumnya dalam Islam

Pakai Bedak Waterproof Sah atau Tidak untuk Salat? Ini Hukumnya dalam Islam

Lifestyle | Selasa, 06 Oktober 2026 | 15:59 WIB

×