Kritik KPK, Sahroni Usul Tahanan Rumah Harus Bayar Mahal: Biar Negara Gak Rugi-Rugi Banget

Bella, Bagaskara Isdiansyah

Senin, 23 Maret 2026 | 19:02 WIB
Kritik KPK, Sahroni Usul Tahanan Rumah Harus Bayar Mahal: Biar Negara Gak Rugi-Rugi Banget
Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni (Suara.com/Bagaskara)
baca 10 detik
  • Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni mengkritik alih status tahanan korupsi Yaqut Cholil Qoumas menjadi tahanan rumah (19 Maret 2026).
  • Sahroni khawatir ketiadaan standar baku KPK memicu keputusan subjektif berdasarkan kesukaan pimpinan lembaga antirasuah.
  • Ia mengusulkan tersangka tahanan rumah wajib bayar kompensasi besar kepada negara untuk transparansi.

Suara.com - Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Ahmad Sahroni, mengkritik keras kebijakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang mengalihkan status penahanan Yaqut Cholil Qoumas menjadi tahanan rumah sejak Kamis malam, 19 Maret 2026.

Sahroni menilai pengalihan status penahanan bagi tersangka kasus korupsi merupakan langkah yang tidak ideal.

Ia mengkhawatirkan adanya subjektivitas dalam pengambilan keputusan tersebut karena tidak adanya parameter yang jelas.

“Saya pribadi tidak setuju KPK bisa memberikan status tahanan rumah, tapi kan KPK sudah membolehkan untuk tahanan lain juga mengajukan. Jadi sekarang kita bicara standarnya saja, standar apa yang bisa dipakai untuk menilai apakah seseorang ini layak diberikan status tahanan rumah atau tidak?” ujar Sahroni dalam keterangannya kepada Suara.com, Senin (23/3/2026).

Politisi Partai NasDem ini mencemaskan ketiadaan standar baku tersebut akan membuka celah bagi praktik tebang pilih atau keputusan yang hanya berlandaskan pada selera personal pimpinan lembaga antirasuah.

“Saya khawatirnya karena tidak ada standar ini, jadinya KPK memutuskan berdasarkan like and dislike saja. Ini tentunya tidak bisa dibenarkan, apalagi untuk kasus korupsi,” tegasnya.

Mengingat KPK telah membuka pintu bagi status tahanan rumah, Sahroni mengusulkan agar Indonesia mengadopsi mekanisme yang diterapkan di beberapa negara maju.

Ia menyarankan agar tersangka yang mengajukan tahanan rumah diwajibkan membayar kompensasi dalam jumlah besar kepada negara.

Langkah ini, menurutnya, bisa menjadi solusi agar negara tidak merasa dirugikan atas kelonggaran yang diberikan kepada para tersangka korupsi.

baca juga

“Nah, karena standarnya yang masih abu-abu ini, dan karena KPK juga sudah membolehkan ada tahanan rumah, ya sudah kalau begitu dibikin seperti negara maju saja, di mana mereka yang mau mengajukan tahanan rumah ini harus membayar ke negara dalam jumlah tinggi,” ujarnya.

Ia mendesak agar KPK segera merumuskan standar yang transparan dan memastikan uang kompensasi tersebut masuk secara resmi ke kas negara.

“KPK membuat mekanisme standar yang jelas dan uangnya dipastikan masuk ke kas negara. Dengan begini, negara jadinya enggak rugi-rugi banget,” pungkasnya.

Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan bahwa penyidik melakukan pengalihan penahanan terhadap mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas alias Gus Yaqut.

“Penyidik melakukan pengalihan jenis penahanan terhadap tersangka Saudara YCQ, dari penahanan di Rutan KPK menjadi tahanan rumah, sejak hari Kamis (19/3/2026) malam kemarin,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Sabtu (21/3/2026).

Menurut Budi, pengalihan ini dilakukan atas permohonan dari pihak keluarga pada 17 Maret 2026. Kemudian, KPK menelaah dan mengabulkan permohonan tersebut dengan mempertimbangkan Pasal 108 ayat (1) dan (11) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP.

“Pelaksanaannya yakni dengan melakukan pengalihan jenis penahanannya,” ujar Budi.

“Selama melaksanakan pengalihan penahanan tersebut, KPK tetap melakukan pengawasan melekat dan pengamanan kepada yang bersangkutan,” tambahnya.

KPK memastikan proses pengalihan penahanan untuk sementara waktu ini sesuai dengan ketentuan dan prosedur penyidikan maupun penahanan terhadap seorang tersangka.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Eks Menag Yaqut Jadi Tahanan Rumah, Mantan Penyidik: KPK Tak Boleh Beri Perlakuan Istimewa

Eks Menag Yaqut Jadi Tahanan Rumah, Mantan Penyidik: KPK Tak Boleh Beri Perlakuan Istimewa

News | Senin, 23 Maret 2026 | 18:48 WIB

Eks Penyidik KPK Nilai Kebijakan Tahanan Rumah Gus Yaqut Lemahkan Penegakan Hukum

Eks Penyidik KPK Nilai Kebijakan Tahanan Rumah Gus Yaqut Lemahkan Penegakan Hukum

News | Senin, 23 Maret 2026 | 17:50 WIB

Status Tahanan Rumah Gus Yaqut Terungkap dari Istri Noel, Transparansi KPK Disorot

Status Tahanan Rumah Gus Yaqut Terungkap dari Istri Noel, Transparansi KPK Disorot

News | Senin, 23 Maret 2026 | 16:19 WIB

Gus Yaqut Jadi Tahanan Rumah, Ahmad Sahroni Ingatkan KPK: Jangan Sampai Kabur dan Cederai Institusi

Gus Yaqut Jadi Tahanan Rumah, Ahmad Sahroni Ingatkan KPK: Jangan Sampai Kabur dan Cederai Institusi

News | Senin, 23 Maret 2026 | 16:10 WIB

Gus Yaqut Jadi Tahanan Rumah, Pengacara Pastikan Tetap Akan Kooperatif

Gus Yaqut Jadi Tahanan Rumah, Pengacara Pastikan Tetap Akan Kooperatif

News | Senin, 23 Maret 2026 | 14:42 WIB

Preseden Buruk Gus Yaqut Jadi Tahanan Rumah, ICW Sebut Dewas Harus Periksa Pimpinan KPK

Preseden Buruk Gus Yaqut Jadi Tahanan Rumah, ICW Sebut Dewas Harus Periksa Pimpinan KPK

News | Senin, 23 Maret 2026 | 12:39 WIB

KPK Jadikan Yaqut Cholil Qoumas Tahanan Rumah, DPR: Ini Tidak Lazim

KPK Jadikan Yaqut Cholil Qoumas Tahanan Rumah, DPR: Ini Tidak Lazim

News | Senin, 23 Maret 2026 | 11:26 WIB

Gus Yaqut 'Mendadak' Jadi Tahanan Rumah, Legislator PKB Minta Penjelasan Transparan

Gus Yaqut 'Mendadak' Jadi Tahanan Rumah, Legislator PKB Minta Penjelasan Transparan

News | Senin, 23 Maret 2026 | 11:16 WIB

MAKI Sindir KPK Soal Penahanan Rumah Yaqut Secara Diam-diam: Layak Masuk Rekor MURI

MAKI Sindir KPK Soal Penahanan Rumah Yaqut Secara Diam-diam: Layak Masuk Rekor MURI

News | Minggu, 22 Maret 2026 | 21:42 WIB

Tak Ada di Rutan KPK, Gus Yaqut Jadi Tahanan Rumah

Tak Ada di Rutan KPK, Gus Yaqut Jadi Tahanan Rumah

News | Sabtu, 21 Maret 2026 | 22:25 WIB

Terkini

Nandhur Srawung di Jogja: Ajang Jambore Nasional Pemilik Xpander se-Nusantara

Nandhur Srawung di Jogja: Ajang Jambore Nasional Pemilik Xpander se-Nusantara

Jogja | Senin, 28 September 2026 | 16:40 WIB

VICI Borong Saham Asing, Bidik Target Ini

VICI Borong Saham Asing, Bidik Target Ini

Bisnis | Senin, 28 September 2026 | 16:39 WIB

Harga Bekas 3 Mobil Pabrikan Otomotif Jepang yang Sudah Disuntik Mati di Indonesia pada 2025

Harga Bekas 3 Mobil Pabrikan Otomotif Jepang yang Sudah Disuntik Mati di Indonesia pada 2025

Otomotif | Senin, 28 September 2026 | 16:35 WIB

Pakar Hukum Ingatkan RUU Perampasan Aset Jangan Berubah Jadi Alat Politik

Pakar Hukum Ingatkan RUU Perampasan Aset Jangan Berubah Jadi Alat Politik

News | Senin, 28 September 2026 | 16:34 WIB

Gibran Minta Hasil Investigasi Dugaan Keracunan MBG Batang Dibuka Transparan

Gibran Minta Hasil Investigasi Dugaan Keracunan MBG Batang Dibuka Transparan

News | Senin, 28 September 2026 | 16:31 WIB

SF Hariyanto Panggil Wabup Kampar Buntut Tegur Guru Viralkan Sekolah Tripleks

SF Hariyanto Panggil Wabup Kampar Buntut Tegur Guru Viralkan Sekolah Tripleks

Riau | Senin, 28 September 2026 | 16:31 WIB

Suhu Jakarta Panas 32C, Thom Haye Ungkap Tantangan Timnas Indonesia Lawan Malaysia Malam Ini

Suhu Jakarta Panas 32C, Thom Haye Ungkap Tantangan Timnas Indonesia Lawan Malaysia Malam Ini

Bola | Senin, 28 September 2026 | 16:29 WIB

Drama 0,037 Detik di Aragon! Duel Sengit Bawa Kiandra Ramadhipa Jaga Asa 3 Besar Moto3 Junior

Drama 0,037 Detik di Aragon! Duel Sengit Bawa Kiandra Ramadhipa Jaga Asa 3 Besar Moto3 Junior

Sport | Senin, 28 September 2026 | 16:28 WIB

Arus Peti Kemas IPC TPK Tumbuh 8,37%, Tembus 2,5 Juta TEUs

Arus Peti Kemas IPC TPK Tumbuh 8,37%, Tembus 2,5 Juta TEUs

Bisnis | Senin, 28 September 2026 | 16:28 WIB

Jelang Timnas Indonesia vs Malaysia, Erick Thohir Kirim Pesan Penting untuk Skuad Garuda

Jelang Timnas Indonesia vs Malaysia, Erick Thohir Kirim Pesan Penting untuk Skuad Garuda

Bola | Senin, 28 September 2026 | 16:25 WIB

×