Polemik Gus Yaqut Jadi Tahanan Rumah, Pimpinan KPK Belum Dapat Panggilan dari Dewas

Bella | Dea Hardiningsih Irianto | Suara.com

Selasa, 07 April 2026 | 19:35 WIB
Polemik Gus Yaqut Jadi Tahanan Rumah, Pimpinan KPK Belum Dapat Panggilan dari Dewas
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Setyo Budiyanto di Gedung Merah Putih, Jakarta Selatan, Selasa (7/4/2026). [Suara.com/Dea]
  • MAKI melaporkan pimpinan dan pejabat KPK ke Dewas KPK terkait pengalihan penahanan tersangka korupsi Yaqut Cholil Qoumas.
  • Laporan tersebut menyoroti dugaan intervensi pihak luar, ketidakkonsistenan informasi kesehatan, serta prosedur penahanan yang dianggap cacat hukum.
  • Ketua KPK Setyo Budiyanto menyatakan belum menerima panggilan Dewas KPK dan menunggu proses pemeriksaan atas laporan tersebut.

Suara.com - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Setyo Budiyanto mengaku belum mendapatkan panggilan dari Dewan Pengawas (Dewas) KPK.

Dia termasuk salah satu yang dilaporkan ke Dewas KPK sebagai buntut dari keputusan lembaga untuk mengalihkan penahanan mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas alias Gus Yaqut menjadi tahanan rumah.

“Kalau pimpinan belum (mendapat panggilan pemeriksaan), mungkin spesifik itu ditanyakan ke Dewas,” kata Setyo di Gedung Merah Putih, Jakarta Selatan, Selasa (7/4/2026).

Setyo menyebut pihaknya juga masih menunggu proses pelaporan tersebut di Dewas KPK.

“Kita tunggu prosesnya,” tandas Setyo.

Sekadar informasi, Koordinator Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman melaporkan pejabat KPK kepada Dewas KPK.

Adapun pejabat yang dimaksud ialah lima pimpinan KPK, Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu, serta Juru Bicara KPK Budi Prasetyo.

Laporan ini dibuat sebagai imbas dari pengalihan penahanan eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas selaku tersangka kasus korupsi penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji tahun 2023–2024.

KPK diketahui mengalihkan penahanan terhadap Gus Yaqut dari tahanan Rutan KPK menjadi tahanan rumah sejak Kamis (19/3/2026). Kemudian, KPK kembali memindahkan Gus Yaqut ke Rutan KPK pada Selasa (24/3/2026).

“(Yang dilaporkan ke Dewas KPK) semua pimpinan, Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, dan Juru Bicara,” kata Boyamin di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (25/3/2026).

Boyamin mengatakan ada beberapa pokok pengaduan yang disampaikan ke Dewan Pengawas KPK. Pertama, dia menyebut pimpinan KPK diduga membiarkan KPK diintervensi pihak luar dalam melakukan pengalihan tahanan rumah Yaqut dan tidak melaporkan intervensi tersebut kepada Dewas KPK.

Selain itu, Boyamin juga menyoroti perbedaan pernyataan antara pejabat KPK terkait kondisi kesehatan Yaqut saat dialihkan menjadi tahanan rumah. Menurutnya, Budi telah memberikan keterangan yang berbeda dengan Asep soal kesehatan Yaqut.

“Juru Bicara KPK Budi Prasetyo memberikan keterangan tersangka YCQ dalam keadaan sehat saat dialihkan penahanannya menjadi tahanan rumah. Hal ini bertentangan dengan Deputi Penindakan KPK Asep Guntur yang menyatakan YCQ dalam keadaan sakit GERD dan asma,” tutur Boyamin.

Kemudian, Boyamin mengatakan keputusan pengalihan penahanan yang diduga diambil tidak secara kolektif kolegial oleh pimpinan KPK, sehingga dia menilai keputusan itu tidak sah dan cacat hukum.

Lebih lanjut, MAKI menyoroti aspek keterbukaan informasi yang dinilai tidak dijalankan KPK dalam proses pengalihan tersebut. Boyamin membandingkan dengan proses penahanan yang dilakukan secara terbuka di hadapan publik.

“Berbeda pada saat dilakukan penahanan, terdapat publikasi tersangka Yaqut Cholil Qoumas yang ditampilkan di lobi KPK, yang kemudian digiring masuk mobil dengan sorotan kamera wartawan,” tandas Boyamin.

Sebelumnya, KPK mengungkapkan bahwa penyidik sempat melakukan pengalihan penahanan terhadap mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas alias Gus Yaqut.

“Penyidik melakukan pengalihan jenis penahanan terhadap tersangka Saudara YCQ, dari penahanan di Rutan KPK menjadi tahanan rumah, sejak hari Kamis (19/3) malam,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Sabtu (21/3/2026).

Menurut Budi, pengalihan ini atas permohonan dari pihak keluarga pada 17 Maret 2026. Kemudian, KPK menelaah dan mengabulkan permohonan tersebut dengan mempertimbangkan Pasal 108 ayat (1) dan (11) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP.

“Pelaksanaannya yakni dengan melakukan pengalihan jenis penahanannya,” ujar Budi.

“Selama melaksanakan pengalihan penahanan tersebut, KPK tetap melakukan pengawasan melekat dan pengamanan kepada yang bersangkutan,” tambahnya.

KPK memastikan proses pengalihan penahanan untuk sementara waktu ini sesuai ketentuan dan prosedur penyidikan maupun penahanan terhadap seorang tersangka.

Budi juga memastikan proses penanganan perkara terhadap Gus Yaqut akan tetap berjalan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Diketahui, KPK telah menetapkan dua orang tersangka, yaitu mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (YCQ) alias Gus Yaqut dan mantan staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz (IAA) alias Gus Alex.

Gus Yaqut dan Gus Alex menjadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi pada pembagian kuota dan penyelenggaraan haji di Kementerian Agama tahun 2023–2024.

Keduanya diduga melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Berobat ke Malaysia, Langkah Gubernur Kalbar Ria Norsan Disorot di Tengah Kabar Pemeriksaan KPK

Berobat ke Malaysia, Langkah Gubernur Kalbar Ria Norsan Disorot di Tengah Kabar Pemeriksaan KPK

News | Selasa, 07 April 2026 | 19:22 WIB

Pimpinan KPK akan Klarifikasi Penyidik Soal CCTV Mati Saat Geledah Rumah Ono Surono

Pimpinan KPK akan Klarifikasi Penyidik Soal CCTV Mati Saat Geledah Rumah Ono Surono

News | Selasa, 07 April 2026 | 19:12 WIB

KPK Periksa Istri Ono Surono, Bantah Kenal Bupati Bekasi Nonaktif Ade Kuswara

KPK Periksa Istri Ono Surono, Bantah Kenal Bupati Bekasi Nonaktif Ade Kuswara

Foto | Selasa, 07 April 2026 | 18:46 WIB

Istri Ono Surono Ungkap Tak Diintimidasi Langsung Penyidik KPK, Tapi Diminta Matikan CCTV

Istri Ono Surono Ungkap Tak Diintimidasi Langsung Penyidik KPK, Tapi Diminta Matikan CCTV

News | Selasa, 07 April 2026 | 17:56 WIB

KPK Cecar Istri Ono Surono 16 Pertanyaan Soal Suap Ijon Bekasi

KPK Cecar Istri Ono Surono 16 Pertanyaan Soal Suap Ijon Bekasi

News | Selasa, 07 April 2026 | 17:14 WIB

KPK Buka Peluang Periksa Ono Surono Usai Penggeledahan Rumahnya

KPK Buka Peluang Periksa Ono Surono Usai Penggeledahan Rumahnya

News | Selasa, 07 April 2026 | 12:16 WIB

Usut Suap Mafia Cukai, KPK akan Panggil Lagi Bos Rokok Rokhmawan dan M. Suryo yang Sempat Mangkir!

Usut Suap Mafia Cukai, KPK akan Panggil Lagi Bos Rokok Rokhmawan dan M. Suryo yang Sempat Mangkir!

News | Selasa, 07 April 2026 | 10:41 WIB

Gus Lilur Minta KPK Hati-hati, Kasus Cukai Jangan Sampai Mematikan Industri Rokok Rakyat

Gus Lilur Minta KPK Hati-hati, Kasus Cukai Jangan Sampai Mematikan Industri Rokok Rakyat

News | Selasa, 07 April 2026 | 07:15 WIB

Lagi, KPK Didesak Segera Selidiki Dugaan Korupsi Impor 105.000 Mobil India

Lagi, KPK Didesak Segera Selidiki Dugaan Korupsi Impor 105.000 Mobil India

News | Senin, 06 April 2026 | 21:58 WIB

KPK Geledah Rumah Ono Surono, Amankan Dokumen dan Barang Bukti Elektronik Kasus Suap Ijon Bekasi

KPK Geledah Rumah Ono Surono, Amankan Dokumen dan Barang Bukti Elektronik Kasus Suap Ijon Bekasi

News | Senin, 06 April 2026 | 20:20 WIB

Terkini

Ditodong Pistol dan Dipaksa Lepas Hijab Hercules, Kuasa Hukum Anak Ahmad Bahar: Ini Mengerikan!

Ditodong Pistol dan Dipaksa Lepas Hijab Hercules, Kuasa Hukum Anak Ahmad Bahar: Ini Mengerikan!

News | Minggu, 24 Mei 2026 | 12:46 WIB

Identitas Pelaku Penembakan di Gedung Putih, Pernah Mengaku Anak Tuhan

Identitas Pelaku Penembakan di Gedung Putih, Pernah Mengaku Anak Tuhan

News | Minggu, 24 Mei 2026 | 12:07 WIB

Catat! Ini 10 Negara yang Berisiko Terkena Wabah Ebola Setelah Lonjakan Kasus di Kongo

Catat! Ini 10 Negara yang Berisiko Terkena Wabah Ebola Setelah Lonjakan Kasus di Kongo

News | Minggu, 24 Mei 2026 | 11:59 WIB

Amerika Ingin Damai tapi Trump Konsisten Ledek Iran: Cuitannya Bikin Heran

Amerika Ingin Damai tapi Trump Konsisten Ledek Iran: Cuitannya Bikin Heran

News | Minggu, 24 Mei 2026 | 11:40 WIB

Antisipasi El Nino, BMKG Pasang Alat Pancing Hujan di Sejumlah Gedung Tinggi Jakarta

Antisipasi El Nino, BMKG Pasang Alat Pancing Hujan di Sejumlah Gedung Tinggi Jakarta

News | Minggu, 24 Mei 2026 | 11:00 WIB

Selat Hormuz Dibuka, Iran Sepakati Damai dengan AS Demi Cairkan Aset Rp400 Triliun

Selat Hormuz Dibuka, Iran Sepakati Damai dengan AS Demi Cairkan Aset Rp400 Triliun

News | Minggu, 24 Mei 2026 | 10:26 WIB

Tak Ada Ampun! UPN Yogyakarta Sanksi 5 Dosen Terbukti Pelecehan, Satu Orang Terancam Pecat

Tak Ada Ampun! UPN Yogyakarta Sanksi 5 Dosen Terbukti Pelecehan, Satu Orang Terancam Pecat

News | Minggu, 24 Mei 2026 | 10:10 WIB

Detik-Detik Mencekam Saat Jurnalis ABC Terjebak Penembakan Gedung Putih

Detik-Detik Mencekam Saat Jurnalis ABC Terjebak Penembakan Gedung Putih

News | Minggu, 24 Mei 2026 | 09:22 WIB

Dilaporkan Kasus Dugaan Penyekapan Putri Ahmad Bahar, Hercules Terancam Hukuman 7 Tahun Penjara!

Dilaporkan Kasus Dugaan Penyekapan Putri Ahmad Bahar, Hercules Terancam Hukuman 7 Tahun Penjara!

News | Minggu, 24 Mei 2026 | 09:19 WIB

Lawan Kejati Lampung, Arinal Djunaidi Hadirkan Pakar HTN di Sidang Praperadilan

Lawan Kejati Lampung, Arinal Djunaidi Hadirkan Pakar HTN di Sidang Praperadilan

News | Minggu, 24 Mei 2026 | 09:10 WIB