Bareskrim Polri Bongkar Sindikat Elpiji Subsidi, Kerugian Negara Tembus Rp1,2 Triliun

Bella

Selasa, 07 April 2026 | 21:39 WIB
Bareskrim Polri Bongkar Sindikat Elpiji Subsidi, Kerugian Negara Tembus Rp1,2 Triliun
Bareskrim Polri Bongkar Sindikat Elpiji Subsidi, Kerugian Negara Tembus Rp1,2 Triliun. (Suara.com/Dinda)
baca 10 detik
  • Bareskrim Polri membongkar sindikat penyalahgunaan BBM dan LPG subsidi di berbagai wilayah Indonesia selama periode 2025 hingga awal 2026.
  • Pelaku mengoplos gas subsidi ke tabung komersial dan menyalahgunakan BBM subsidi, menyebabkan kerugian negara mencapai Rp1,2 triliun lebih.
  • Polri telah menetapkan ratusan tersangka dan menyita ribuan barang bukti untuk mendukung penegakan hukum berdasarkan Undang-Undang Cipta Kerja.

Suara.com - Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri mengungkap praktik penyalahgunaan elpiji (LPG) subsidi yang terjadi secara masif di berbagai wilayah Indonesia. Dalam operasi intensif yang dilakukan, kepolisian berhasil membongkar sindikat pengoplos gas di Cengkareng (Jakarta Barat), Cileungsi (Jawa Barat), hingga sejumlah daerah di Jawa Tengah.

Wakabareskrim Polri, Inspektur Jenderal Polisi Nunung Syaifuddin, menyatakan bahwa penegakan hukum ini merupakan tindak lanjut dari arahan Presiden Prabowo Subianto dalam program Asta Cita untuk mewujudkan ketahanan energi nasional.

"Negara hadir sebagai regulator yang memiliki kewenangan penuh untuk mengatur, mengelola, dan mengawasi pemanfaatan sumber daya alam. Kita tidak akan membiarkan hak rakyat disalahgunakan oleh oknum tidak bertanggung jawab," ujar Irjen Nunung saat konferensi pers di Lapangan Bhayangkara Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (7/4/2026).

Berdasarkan data penyidikan, Polri melakukan serangkaian penyelidikan intensif pada periode 19 hingga 21 Januari 2026. Fokus operasi ini menyasar titik-titik krusial penyalahgunaan di wilayah penyangga ibu kota seperti Cengkareng, Jakarta Barat, dan Cileungsi, Jawa Barat, serta ekspansi pengawasan hingga ke wilayah Jawa Tengah.

Dirtipidter Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Mohammad Irhamni, menjelaskan bahwa pengungkapan ini merupakan bagian dari upaya menekan kebocoran energi yang semakin meningkat akibat disparitas harga global, termasuk dampak konflik antara Amerika Serikat–Israel dan Iran.

Modus dan Motif: “Suntik” Tabung Gas

Brigjen Irhamni membeberkan modus operandi yang digunakan para pelaku untuk menjalankan sindikat ini dengan cara yang rapi dan terorganisir.

"Modus operandi penyalahgunaan BBM subsidi antara lain melakukan pembelian solar subsidi secara berulang dari beberapa SPBU, kemudian ditampung di pangkalan untuk dijual kembali kepada industri dengan harga yang lebih tinggi. Ada juga yang menggunakan truk yang dimodifikasi dengan tangki besar," jelas Irhamni.

Sementara untuk LPG, sindikat ini melakukan praktik "penyuntikan" gas dari tabung subsidi ke tabung komersial.

"Modus penyalahgunaan LPG subsidi yang lazim adalah melakukan pemindahan isi (suntik) dari tabung LPG 3 kg ke tabung 12 kg dan 50 kg, kemudian dijual sebagai LPG non-subsidi dengan harga yang sangat tinggi," jelas Irhamni.

baca juga

Para pelaku mengejar keuntungan besar dari selisih harga (disparitas) yang mencolok antara gas subsidi dan nonsubsidi. Keuntungan ini disebut Irhamni menjadi “lapangan kerja” ilegal bagi oknum yang berniat jahat dan merugikan rakyat kecil.

Kerugian Negara dan Tersangka

Sepanjang periode 2025 hingga awal 2026, total potensi kerugian keuangan negara akibat penyalahgunaan BBM dan LPG subsidi mencapai angka fantastis, yakni Rp1.266.160.963.200.

Rincian kerugian terdiri dari penyalahgunaan BBM subsidi sebesar Rp516,8 miliar dan LPG subsidi sebesar Rp749,2 miliar.

"Khusus untuk penyalahgunaan subsidi LPG, kerugian negara mencapai sekitar Rp749.294.400.000. Ini angka yang sangat signifikan yang seharusnya bisa dinikmati masyarakat tidak mampu," tegas Irjen Nunung.

Hingga saat ini, Direktorat Tipidter Bareskrim Polri dan Polda jajaran telah menetapkan ratusan tersangka dari ratusan tempat kejadian perkara (TKP) di seluruh Indonesia.

Pada 2026, dalam empat bulan pertama telah ditemukan 97 TKP dengan 89 tersangka. Sementara itu, pada 2025 pihak kepolisian telah menetapkan sebanyak 585 orang sebagai tersangka di 568 TKP.

Barang Bukti yang Disita

Dalam konferensi pers tersebut, Direktorat Tipidter dan jajaran memamerkan ribuan barang bukti yang disita dari berbagai subdit pada 2026, di antaranya:

  • Solar: 112.663 liter
  • Gas 3 kilogram: 7.096 tabung
  • Gas 5,5 kilogram: 425 tabung
  • Gas 12 kilogram: 3.113 tabung
  • Gas 50 kilogram: 315 tabung
  • Kendaraan roda 4 dan roda 6: 79 unit

Selain itu, pada 2025 Direktorat Tipidter Bareskrim Polri dan Polda jajaran berhasil mengamankan barang bukti sebagai berikut:

  • Solar: 1.182.388 liter
  • Pertalite: 127.019 liter
  • Gas 3 kilogram: 17.516 tabung
  • Gas 5,5 kilogram: 516 tabung
  • Gas 12 kilogram: 4.945 tabung
  • Gas 50 kilogram: 422 tabung
  • Kendaraan roda 4 dan roda 6: 353 unit

Ancaman Hukuman

Para pelaku dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana telah diubah dengan Pasal 40 angka 9 UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja. Pelaku terancam hukuman penjara paling lama 6 tahun dan denda maksimal Rp60 miliar.

Tak hanya itu, Bareskrim Polri juga akan menerapkan Pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan berkolaborasi bersama PPATK untuk mengejar aset para pelaku.

“Pasal TPPU yang mana dengan pasal pencucian uang ini diharapkan penyidik bisa mengejar seluruh hasil kejahatan, baik yang ditempatkan, telah dibelanjakan, ataupun ditempatkan di perbankan. Apalagi di perbankan akan lebih mudah,” pungkas Irhamni.

Reporter: Dinda Pramesti K

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Polri Usul Ambang Batas Kepemilikan Narkoba Diperkecil, Biar Jelas Bedakan Pengguna dan Bandar

Polri Usul Ambang Batas Kepemilikan Narkoba Diperkecil, Biar Jelas Bedakan Pengguna dan Bandar

News | Selasa, 07 April 2026 | 20:29 WIB

Negara Rugi Rp1,2 Triliun! Bareskrim Sikat 672 Penyalahguna BBM-LPG, 2 Anggota TNI Ikut Terseret

Negara Rugi Rp1,2 Triliun! Bareskrim Sikat 672 Penyalahguna BBM-LPG, 2 Anggota TNI Ikut Terseret

News | Selasa, 07 April 2026 | 18:29 WIB

Waspada Calo Akpol! Polri: Tidak Ada Kuota Khusus, Semua Lewat Jalur Resmi

Waspada Calo Akpol! Polri: Tidak Ada Kuota Khusus, Semua Lewat Jalur Resmi

News | Selasa, 07 April 2026 | 15:17 WIB

Diburu dari Pontianak hingga Penang, The Doctor Otak Jaringan Narkoba Ko Erwin Akhirnya Tertangkap

Diburu dari Pontianak hingga Penang, The Doctor Otak Jaringan Narkoba Ko Erwin Akhirnya Tertangkap

News | Senin, 06 April 2026 | 20:01 WIB

Harga LPG Tak Naik per April 2026, Pemerintah Jamin Stok Aman

Harga LPG Tak Naik per April 2026, Pemerintah Jamin Stok Aman

Foto | Senin, 06 April 2026 | 18:00 WIB

Jejak Berdarah Pulan Wonda: Anggota OPM Penembak  Jenderal Tito Karnavian Ditangkap di Puncak Jaya

Jejak Berdarah Pulan Wonda: Anggota OPM Penembak Jenderal Tito Karnavian Ditangkap di Puncak Jaya

News | Jum'at, 03 April 2026 | 16:33 WIB

Safaruddin Ngamuk di DPR, Soroti Gaji Guru Polri Rp 100 Ribu per Jam: Harusnya Rp 5 Juta per Jam!

Safaruddin Ngamuk di DPR, Soroti Gaji Guru Polri Rp 100 Ribu per Jam: Harusnya Rp 5 Juta per Jam!

News | Jum'at, 03 April 2026 | 08:37 WIB

Dua Tahun Beroperasi, Bos Judi Online Beromzet Miliaran Rupiah Diamankan Bareskrim

Dua Tahun Beroperasi, Bos Judi Online Beromzet Miliaran Rupiah Diamankan Bareskrim

News | Kamis, 02 April 2026 | 19:15 WIB

KPK dan Kortas Tipidkor Polri Gelar Pertemuan Tertutup, Koordinasi Penanganan Kasus Baru!

KPK dan Kortas Tipidkor Polri Gelar Pertemuan Tertutup, Koordinasi Penanganan Kasus Baru!

News | Kamis, 02 April 2026 | 17:19 WIB

Eks Wakapolri Kritik Durasi Pendidikan Polri Hanya 5 Bulan: Masak Polisi Cuma Bisa Hormat dan Baris?

Eks Wakapolri Kritik Durasi Pendidikan Polri Hanya 5 Bulan: Masak Polisi Cuma Bisa Hormat dan Baris?

News | Kamis, 02 April 2026 | 15:47 WIB

Terkini

Brankas Jumbo Ditemukan di Balik Lemari Cafe Cipete, Diduga Simpan Bukti Korupsi PLTU

Brankas Jumbo Ditemukan di Balik Lemari Cafe Cipete, Diduga Simpan Bukti Korupsi PLTU

News | Rabu, 08 Juli 2026 | 18:15 WIB

Kolaborasi dengan China, Menkes Ungkap Ada Peluang Indonesia Produksi Vaksin DBD Berbasis mRNA

Kolaborasi dengan China, Menkes Ungkap Ada Peluang Indonesia Produksi Vaksin DBD Berbasis mRNA

News | Rabu, 08 Juli 2026 | 18:13 WIB

Dugaan Perundungan PPDS Anestesi Unsrat Diaudit, Kemenkes Target Rampung 2 Pekan

Dugaan Perundungan PPDS Anestesi Unsrat Diaudit, Kemenkes Target Rampung 2 Pekan

News | Rabu, 08 Juli 2026 | 18:02 WIB

Demokrat Warning 'Agenda Terselubung' di RUU Pemilu, Ada Upaya Batasi Pencalonan Presiden!

Demokrat Warning 'Agenda Terselubung' di RUU Pemilu, Ada Upaya Batasi Pencalonan Presiden!

News | Rabu, 08 Juli 2026 | 17:58 WIB

Massa Pendukung MBG Kecewa Berat, Pimpinan BGN Ogah Temui Pendemo

Massa Pendukung MBG Kecewa Berat, Pimpinan BGN Ogah Temui Pendemo

News | Rabu, 08 Juli 2026 | 17:57 WIB

Target Rampung Sebelum 2029, Restorasi Candi Prambanan Diprediksi Pikat Turis India

Target Rampung Sebelum 2029, Restorasi Candi Prambanan Diprediksi Pikat Turis India

News | Rabu, 08 Juli 2026 | 17:54 WIB

Polri Geledah 8 Lokasi Terkait Dugaan Korupsi dan TPPU Kasus PLN, Asabri, hingga Krakatau Steel

Polri Geledah 8 Lokasi Terkait Dugaan Korupsi dan TPPU Kasus PLN, Asabri, hingga Krakatau Steel

News | Rabu, 08 Juli 2026 | 17:53 WIB

Polisi Tetapkan 7 Tersangka Pembunuh Pilot Nicholas Goselin, Ini Perannya

Polisi Tetapkan 7 Tersangka Pembunuh Pilot Nicholas Goselin, Ini Perannya

News | Rabu, 08 Juli 2026 | 17:51 WIB

Butuh Kesempatan Kerja yang Setara, Fajeri di JobFair Jaksel: Padahal Difabel Ada yang Mampu Juga

Butuh Kesempatan Kerja yang Setara, Fajeri di JobFair Jaksel: Padahal Difabel Ada yang Mampu Juga

News | Rabu, 08 Juli 2026 | 17:43 WIB

Jelang Muktamar PBNU, Gus Ipul Tegaskan Tak Semua PWNU-PCNU Punya Hak Pilih

Jelang Muktamar PBNU, Gus Ipul Tegaskan Tak Semua PWNU-PCNU Punya Hak Pilih

News | Rabu, 08 Juli 2026 | 17:03 WIB

×