Polri Usul Ambang Batas Kepemilikan Narkoba Diperkecil, Biar Jelas Bedakan Pengguna dan Bandar

Vania Rossa, Bagaskara Isdiansyah

Selasa, 07 April 2026 | 20:29 WIB
Polri Usul Ambang Batas Kepemilikan Narkoba Diperkecil, Biar Jelas Bedakan Pengguna dan Bandar
Direktur Tindak Pidana Narkoba Polri, Brigjen Pol Eko Hadi. (Tangkap layar)
baca 10 detik
  • Direktorat Tindak Pidana Narkoba Polri mengusulkan ambang batas kepemilikan narkoba dalam RUU Narkotika saat rapat di Jakarta, Selasa (7/4/2026).
  • Usulan batas jumlah narkoba yang lebih rendah bertujuan menutup celah hukum serta membedakan pecandu dengan pengedar narkotika secara tegas.
  • Ketentuan baru ini diharapkan memperkuat landasan hukum penanganan narkoba agar lebih efektif dibandingkan aturan Surat Edaran Mahkamah Agung sebelumnya.

Suara.com - Direktorat Tindak Pidana Narkoba Polri mengusulkan agar Rancangan Undang-Undang (RUU) Narkotika dan Psikotropika mengatur secara spesifik angka ambang batas kepemilikan narkoba. 

Langkah ini dinilai krusial untuk memberikan kepastian hukum dalam membedakan antara korban penyalahgunaan yang harus direhabilitasi dengan bandar atau pengedar narkotika.

Hal tersebut disampaikannya dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi III DPR RI di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (7/4/2026).

Direktur Tindak Pidana Narkoba Polri, Brigjen Pol Eko Hadi, menjelaskan, bahwa usulan ini bertujuan untuk menyempurnakan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 yang selama ini mewajibkan rehabilitasi bagi pecandu, namun belum mengatur batasan jumlah kepemilikan secara tegas di dalam batang tubuh undang-undang.

"Polri mengemukakan usulan mengenai angka ambang batas yang lebih rendah dibandingkan dengan rancangan awal. Usulan tersebut didasarkan pada sejumlah pertimbangan," kata Eko.

Dalam rapat tersebut, Brigjen Pol Eko Hadi merinci angka ambang batas yang diusulkan Polri berdasarkan pengalaman penindakan di lapangan dan hasil uji laboratorium. Berikut adalah perinciannya:

  • Ganja: Diusulkan 3 gram (sebelumnya 25 gram).
  • Sabu: Diusulkan 1 gram (sebelumnya 8,4 gram).
  • Ekstasi: Diusulkan 5 butir (sebelumnya 10 butir).
  • Heroin: Diusulkan 1,5 gram (sebelumnya 5 gram).
  • Etomidate: Diusulkan 0,5 gram (sebelumnya belum diatur).

Ia menjelaskan, bahwa angka-angka tersebut merupakan rata-rata jumlah konsumsi harian untuk satu orang. 

Penetapan ambang batas yang lebih rendah ini sengaja dilakukan untuk menutup celah hukum yang sering dimanfaatkan oleh jaringan pengedar.

Selama ini, batasan jumlah barang bukti untuk rehabilitasi mengacu pada Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 4 Tahun 2010. 

baca juga

Namun, Polri memandang SEMA hanya mengikat secara internal di lingkungan peradilan, sehingga perlu diperkuat dalam level undang-undang agar berlaku menyeluruh sejak tahap penyidikan.

Selain untuk penegakan hukum, usulan ini juga didasari pertimbangan medis guna menurunkan tingkat toleransi tubuh terhadap risiko overdosis dan ketergantungan pada pecandu. 

Polri berharap dengan adanya aturan yang rinci, tidak ada lagi area abu-abu dalam penanganan kasus di lapangan.

"Dengan adanya ketentuan ambang batas ini diharapkan tidak terjadi lagi keraguan dalam membedakan penanganan antara korban penyalahgunaan dan bandar narkotika," pungkasnya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Negara Rugi Rp1,2 Triliun! Bareskrim Sikat 672 Penyalahguna BBM-LPG, 2 Anggota TNI Ikut Terseret

Negara Rugi Rp1,2 Triliun! Bareskrim Sikat 672 Penyalahguna BBM-LPG, 2 Anggota TNI Ikut Terseret

News | Selasa, 07 April 2026 | 18:29 WIB

Kepala BNN Usul Vape Dilarang Total, Temukan Kandungan Sabu hingga Obat Bius di Liquid

Kepala BNN Usul Vape Dilarang Total, Temukan Kandungan Sabu hingga Obat Bius di Liquid

News | Selasa, 07 April 2026 | 15:36 WIB

Kepala BNN Dorong Penyadapan Kasus Narkotika Dimulai Sejak Tahap Awal, Ini Alasannya

Kepala BNN Dorong Penyadapan Kasus Narkotika Dimulai Sejak Tahap Awal, Ini Alasannya

News | Selasa, 07 April 2026 | 15:26 WIB

Terkini

6 Produk Body Care Harian untuk Mengatasi Kulit Kusam

6 Produk Body Care Harian untuk Mengatasi Kulit Kusam

Lifestyle | Selasa, 06 Oktober 2026 | 15:43 WIB

Modal Rp19 Juta, Ini Upaya BRILink Agen Ria Irawan yang Kini Berbuah Manis

Modal Rp19 Juta, Ini Upaya BRILink Agen Ria Irawan yang Kini Berbuah Manis

Jatim | Selasa, 06 Oktober 2026 | 15:43 WIB

Cara Agar Produk UMKM Bisa Masuk Minimarket hingga Supermarket

Cara Agar Produk UMKM Bisa Masuk Minimarket hingga Supermarket

Bisnis | Selasa, 06 Oktober 2026 | 15:42 WIB

Sebelum File Terkunci, Ransomware Sudah Bergerak di Dalam Jaringan

Sebelum File Terkunci, Ransomware Sudah Bergerak di Dalam Jaringan

Tekno | Selasa, 06 Oktober 2026 | 15:41 WIB

BRI Dukung Ekonomi Pelangiran Melalui Layanan BRILink Door-to-Door

BRI Dukung Ekonomi Pelangiran Melalui Layanan BRILink Door-to-Door

Bisnis | Selasa, 06 Oktober 2026 | 15:40 WIB

Harga HP OPPO Terbaru Oktober 2026: Dari Ponsel Sejutaan hingga Flagship Lipat

Harga HP OPPO Terbaru Oktober 2026: Dari Ponsel Sejutaan hingga Flagship Lipat

Tekno | Selasa, 06 Oktober 2026 | 15:38 WIB

Voucher MAP hingga Terbang Gratis: Keuntungan Menggiurkan Jadi Nasabah Baru BRI

Voucher MAP hingga Terbang Gratis: Keuntungan Menggiurkan Jadi Nasabah Baru BRI

Bri | Selasa, 06 Oktober 2026 | 15:37 WIB

Transformasi Keuangan Digital Makin Pesat, AI dan QRIS Jadi Andalan

Transformasi Keuangan Digital Makin Pesat, AI dan QRIS Jadi Andalan

Bisnis | Selasa, 06 Oktober 2026 | 15:37 WIB

Baja Indonesia dikenakan Bea Masuk 50 Persen di AS hingga Inggris

Baja Indonesia dikenakan Bea Masuk 50 Persen di AS hingga Inggris

Bisnis | Selasa, 06 Oktober 2026 | 15:33 WIB

Prasmanan MBG Tak Cukup Hanya Hangat, Guru Besar UGM Ungkap Empat Hal yang Wajib Dikontrol

Prasmanan MBG Tak Cukup Hanya Hangat, Guru Besar UGM Ungkap Empat Hal yang Wajib Dikontrol

News | Selasa, 06 Oktober 2026 | 15:31 WIB

×