Dua Tahun Beroperasi, Bos Judi Online Beromzet Miliaran Rupiah Diamankan Bareskrim

Ronald Seger Prabowo | Suara.com

Kamis, 02 April 2026 | 19:15 WIB
Dua Tahun Beroperasi, Bos Judi Online Beromzet Miliaran Rupiah Diamankan Bareskrim
Dittipideksus Bareskrim Polri membongkar bisnis judil online (judol) yang menargetkan masyarakat Indonesia sebagai pengguna (pasar). [Dok Bareskrim Polri]
  • Bareskrim Polri membongkar sindikat judi online beroperasi di Kamboja yang menargetkan masyarakat Indonesia sejak tahun 2022.
  • Tersangka berinisial LT ditangkap di Tangerang karena mengelola situs judi dengan total keuntungan mencapai Rp3 miliar.
  • Tersangka ditahan sejak Desember 2025 dan dijerat pasal terkait perjudian serta tindak pidana pencucian uang.

Suara.com - Dittipideksus Bareskrim Polri membongkar bisnis judil online (judol) yang menargetkan masyarakat Indonesia sebagai pengguna (pasar).

Kini, pelaku judol tersebut telah ditangkap dan ditahan, berperan sebagai pengendali perjudian sejak 2022 dan meraup keuntungan hingga Rp3 miliar.

Hal tersebut ditegaskan Dirrtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Pol Ade Safri Simanjuntak

"Pengendali situs judi online tersebut adalah seorang laki-laki bernama LT alias T (40) yang telah menjalankan operasional situs judi online tersebut sejak sekitar tahun 2022," kata Ade, Kamis (2/4/2026).

Dia menjelaskan, pelaku telah berstatus tersangka sejak Desember 2026 memiliki 17 karyawan yang terdiri atas 1 manager, 2 admin, 13 operator dan 1 auditor untuk menjalankan operasional situs judi online yang seluruhnya berada di Negara Kamboja.

Terungkapnya kasus ini, kata dia, berawal dari hasil patroli siber yang dilakukan penyidik Bareskrim Polri pada awal Desember 2025. Ditemukan, adanya aktivitas perjudian online.

Dari hasil analisa dan profiling terhadap beberapa situ judi online yang dapat diakses oleh masyarakat Indonesia yakni Civitoto dan Jalutoto yang menyediakan berbagai jenis permainan judi online seperti judi casino, judi togel, judi slot, judi e-lottery, judi arcade, dan judi poker.

"Situs tersebut menggunakan sistem deposit dan withdraw melalui rekening bank di Indonesia, sehingga diduga kuat situs tersebut menargetkan masyarakat Indonesia sebagai pengguna," ungkap Ade.

Dari hasil patroli siber tersebut, lalu penyidik membuat laporan model A sebagai dasar dilakukannya penyelidikan dan penyidikan atas kasus tersebut.

Berdasarkan laporan itu, dilakukan profiling lebih lanjut hingga diketahui pemilik dan pengendali situs judi online tersebut.

Dari hasil penyidikan, lanjut dia, didapati fakta bahwa tersangka mendapat keuntungan dari operasional situs judi online tersebut Rp200 juta sampai Rp300 juta per bulan.

"Diduga selama menjalankan usaha tersebut kurang lebih selama 3 tahun, tersangka telah memperoleh keuntungan sekitar Rp3 miliar," kata Ade.

Bedasarkan fakta penyidikan yang didapatkan penyidik, serta alat bukti yang cukup dilakukan penangkapan terhadap LT alias T di kediamannya di Kecamatan Pagedangan, Kabupaten Tangerang, Banten.

"Tersangka telah dilakukan penahanan sejak 6 Desember 2025 sampai dengan 4 April 2026 di Rutan Bareskrim Polri," ujarnya.

Tersangka dijerat dengan Pasal 45 ayat (3) juncto Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 dan/atau Pasal 303 ayat (1) ke-2 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Hukum Pidana dan/atau Pasal 4, Pasal 4, Pasal 5 dan Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Bareskrim Sita Rp55 Miliar Judi Online, Pengamat: Sistem Payment Gateway Harus Ditutup Rapat

Bareskrim Sita Rp55 Miliar Judi Online, Pengamat: Sistem Payment Gateway Harus Ditutup Rapat

News | Selasa, 31 Maret 2026 | 15:57 WIB

Bareskrim Polri Bongkar Jaringan Narkoba di Whiterabit Club, Lima Orang Diringkus

Bareskrim Polri Bongkar Jaringan Narkoba di Whiterabit Club, Lima Orang Diringkus

News | Kamis, 19 Maret 2026 | 08:46 WIB

Bareskrim Pantau 24 Jam New Star Club Bali Usai Digerebek, Izin Usaha Diusulkan Dicabut

Bareskrim Pantau 24 Jam New Star Club Bali Usai Digerebek, Izin Usaha Diusulkan Dicabut

News | Rabu, 18 Maret 2026 | 08:24 WIB

Terkini

Sebut Kajari Karo Lakukan Dua Kesalahan Fatal dalam Kasus Amsal Sitepu, Anggota DPR: Pindahin Saja!

Sebut Kajari Karo Lakukan Dua Kesalahan Fatal dalam Kasus Amsal Sitepu, Anggota DPR: Pindahin Saja!

News | Kamis, 02 April 2026 | 19:08 WIB

Seret Inisial AA dan FA, dr. Tifa Klaim Kantongi Bukti Upaya Pembujukan RJ di Kasus Ijazah Jokowi!

Seret Inisial AA dan FA, dr. Tifa Klaim Kantongi Bukti Upaya Pembujukan RJ di Kasus Ijazah Jokowi!

News | Kamis, 02 April 2026 | 18:57 WIB

Gempa Guncang Sulut, Puan Maharani Minta Pemerintah Sigap Pastikan Keselamatan Warga

Gempa Guncang Sulut, Puan Maharani Minta Pemerintah Sigap Pastikan Keselamatan Warga

News | Kamis, 02 April 2026 | 18:38 WIB

Wanti-wanti Komisi A DPRD DKI: WFH Bukan Celah ASN Jakarta untuk Malas-malasan!

Wanti-wanti Komisi A DPRD DKI: WFH Bukan Celah ASN Jakarta untuk Malas-malasan!

News | Kamis, 02 April 2026 | 18:35 WIB

Dicecar DPR Soal Surat Penahanan Amsal Sitepu, Kajari Karo Akui Salah Ketik: Siap Salah Pimpinan

Dicecar DPR Soal Surat Penahanan Amsal Sitepu, Kajari Karo Akui Salah Ketik: Siap Salah Pimpinan

News | Kamis, 02 April 2026 | 18:31 WIB

Profil Eyal Zamir, Jenderal Israel yang Bongkar Krisis Personel di Tengah Tekanan Perang

Profil Eyal Zamir, Jenderal Israel yang Bongkar Krisis Personel di Tengah Tekanan Perang

News | Kamis, 02 April 2026 | 18:23 WIB

Pemerintah Bentuk Tim Hitung Dampak Kerusakan Akibat Gempa di Sulut dan Malut

Pemerintah Bentuk Tim Hitung Dampak Kerusakan Akibat Gempa di Sulut dan Malut

News | Kamis, 02 April 2026 | 18:05 WIB

Soroti Banjir hingga Aturan Pelihara Hewan, Francine PSI Beberkan Keluhan Pedih Warga Jakarta

Soroti Banjir hingga Aturan Pelihara Hewan, Francine PSI Beberkan Keluhan Pedih Warga Jakarta

News | Kamis, 02 April 2026 | 18:00 WIB

AAKI Bahas WFH ASN, Solusi Efisiensi di Tengah Krisis Energi Global

AAKI Bahas WFH ASN, Solusi Efisiensi di Tengah Krisis Energi Global

News | Kamis, 02 April 2026 | 17:59 WIB

Bantah KPK, Pengacara Ono Surono: Penyidik yang Paksa Matikan CCTV, Lalu Sita Uang Arisan!

Bantah KPK, Pengacara Ono Surono: Penyidik yang Paksa Matikan CCTV, Lalu Sita Uang Arisan!

News | Kamis, 02 April 2026 | 17:47 WIB