Kawal Visi Transparansi, Jaga Desa Beri Penghargaan bagi Pelopor Desa Bebas Korupsi

Vania Rossa | Suara.com

Selasa, 21 April 2026 | 20:14 WIB
Kawal Visi Transparansi, Jaga Desa Beri Penghargaan bagi Pelopor Desa Bebas Korupsi
Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen, Reda Manthovani. (dok. ist)
  • ABPEDNAS dan Kejaksaan RI bersinergi melalui program Jaga Desa sejak 2023 untuk memperkuat transparansi tata kelola keuangan desa.
  • Program Jaga Desa mengutamakan edukasi hukum serta pendampingan bagi aparatur desa demi mencegah penyimpangan dalam penggunaan dana desa.
  • ABPEDNAS memberikan apresiasi melalui Jaga Desa Awards 2026 di Jakarta bagi desa dengan tata kelola keuangan yang transparan.

Suara.com - Upaya memperkuat transparansi dan akuntabilitas di tingkat desa kian mendapat dorongan serius. Asosiasi Badan Permusyawaratan Desa Nasional (ABPEDNAS) bersama Kejaksaan Republik Indonesia terus memperluas peran pengawasan dan pendampingan melalui program strategis Jaga Desa, yang kini menjadi salah satu instrumen penting dalam menjaga tata kelola keuangan desa tetap transparan dan tepat sasaran.

Ketua Umum ABPEDNAS, Indra Utama, menegaskan bahwa peran Badan Permusyawaratan Desa (BPD) tidak hanya sebatas menyalurkan aspirasi masyarakat, tetapi juga menjaga kualitas demokrasi lokal serta memastikan setiap kebijakan desa benar-benar berpihak pada warga.

“ABPEDNAS tidak hanya menjadi saluran aspirasi masyarakat desa, tetapi juga menjaga denyut demokrasi lokal serta memastikan setiap kebijakan desa benar-benar berpihak pada kepentingan warganya,” ujar Indra.

Momentum penguatan ini semakin terlihat sejak ABPEDNAS menjalin sinergi dengan Kejaksaan RI melalui program Jaksa Garda Desa (Jaga Desa) yang digagas oleh Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen, Reda Manthovani. Sejak diluncurkan pada 2023, program ini mendorong sistem pengawasan berbasis kolaborasi sekaligus menghadirkan mekanisme pelaporan keuangan desa yang lebih terintegrasi.

Reda menekankan bahwa pendekatan yang dilakukan tidak semata represif, tetapi lebih pada pencegahan dan pendampingan.

“Kami ingin memastikan bahwa setiap rupiah dana desa benar-benar sampai dan dirasakan manfaatnya oleh masyarakat tanpa menimbulkan persoalan hukum,” ujarnya.

Ia menambahkan, kehadiran Kejaksaan melalui program ini juga bertujuan memberikan edukasi hukum kepada aparatur desa agar memiliki pemahaman yang cukup dalam menjalankan program pembangunan.

“Pendampingan ini penting agar perangkat desa tidak ragu dalam bekerja dan tetap berada dalam koridor hukum,” jelasnya.

Jaksa Agung RI ST Burhanuddin turut menegaskan bahwa Jaga Desa merupakan bentuk komitmen institusinya dalam mengawal pemerintahan desa agar tetap berjalan transparan, akuntabel, serta bebas dari potensi penyimpangan.

Menurutnya, desa kini tidak lagi sekadar objek pembangunan, tetapi telah menjadi pilar penting dalam mendorong pertumbuhan ekonomi dan pemerataan kesejahteraan masyarakat.

Dalam konteks yang lebih luas, penguatan tata kelola desa ini juga sejalan dengan visi pembangunan nasional yang menempatkan desa sebagai pusat pertumbuhan ekonomi kerakyatan. Melalui berbagai program prioritas, desa diharapkan mampu menjadi motor penggerak pembangunan yang berkelanjutan.

Utusan Khusus Presiden Bidang Energi dan Lingkungan Hidup, Hashim Djojohadikusumo, menilai peran ABPEDNAS juga krusial dalam mengawal implementasi program strategis pemerintah di tingkat akar rumput, termasuk memastikan distribusi dan kualitas program berjalan optimal.

Ia menekankan pentingnya respons cepat terhadap aspirasi masyarakat agar setiap kebijakan benar-benar memberikan dampak nyata.

Sebagai bagian dari upaya mendorong praktik terbaik, ABPEDNAS juga menggelar Jaga Desa Awards 2026 di Jakarta. Ajang ini menjadi bentuk apresiasi terhadap desa-desa yang dinilai berhasil menerapkan tata kelola keuangan yang transparan, disiplin dalam pelaporan, serta inovatif dalam pengawasan berbasis komunitas. Meski bukan tujuan utama, penghargaan ini diharapkan bisa menjadi pemicu lahirnya standar baru dalam pengelolaan desa di berbagai daerah.

Selain Jaga Desa, Kejaksaan RI juga mengembangkan berbagai inisiatif lain seperti Jaga Dapur untuk program Makan Bergizi Gratis (MBG) serta Jaga Indonesia Pintar. Seluruhnya dirancang sebagai pendekatan kolaboratif antara penegakan hukum dan pendampingan pembangunan.

Program Jaga Desa sendiri diperkuat dengan aplikasi digital Real Time Monitoring Village Management Funding yang memungkinkan pemantauan anggaran, aset, dan kegiatan pembangunan desa secara real-time. Sistem ini diharapkan mampu mempersempit celah penyimpangan sekaligus meningkatkan partisipasi publik dalam pengawasan.

Melalui pendekatan ini, desa tidak hanya diarahkan menjadi lebih tertib secara administratif, tetapi juga lebih kuat secara kelembagaan—mampu mengelola potensi secara mandiri, transparan, dan berkelanjutan.
 
 
 

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Jaksa Agung Larang Jajaran Tersangkakan Kepala Desa, Kecuali Uangnya buat Nikah Lagi

Jaksa Agung Larang Jajaran Tersangkakan Kepala Desa, Kecuali Uangnya buat Nikah Lagi

Video | Selasa, 21 April 2026 | 20:30 WIB

E-Meterai Bisa Beli di Alfamart? Ini Info Penting untuk Daftar Manajer Koperasi Merah Putih

E-Meterai Bisa Beli di Alfamart? Ini Info Penting untuk Daftar Manajer Koperasi Merah Putih

Lifestyle | Selasa, 21 April 2026 | 11:34 WIB

Apa Saja Jabatan di Koperasi Merah Putih? Ini Rincian Posisi dan Kisaran Gajinya

Apa Saja Jabatan di Koperasi Merah Putih? Ini Rincian Posisi dan Kisaran Gajinya

Lifestyle | Selasa, 21 April 2026 | 07:59 WIB

Terkini

Pansel Dinilai Kecolongan Loloskan Hery Susanto Jadi Ketua Ombudsman

Pansel Dinilai Kecolongan Loloskan Hery Susanto Jadi Ketua Ombudsman

News | Sabtu, 23 Mei 2026 | 15:28 WIB

Studi Temukan Mikroplastik Menyusup ke Sperma dan Ketuban, Apa Dampaknya?

Studi Temukan Mikroplastik Menyusup ke Sperma dan Ketuban, Apa Dampaknya?

News | Sabtu, 23 Mei 2026 | 15:12 WIB

Momen Prabowo Mau Reshuffle Zulhas Gara-Gara Salah Kasih Info Nama Desa, Ternyata Cuma Guyon

Momen Prabowo Mau Reshuffle Zulhas Gara-Gara Salah Kasih Info Nama Desa, Ternyata Cuma Guyon

News | Sabtu, 23 Mei 2026 | 14:02 WIB

Hindari Area Kuningan, Dishub DKI Terapkan Buka-Tutup Jalan Hingga 26 Mei 2026

Hindari Area Kuningan, Dishub DKI Terapkan Buka-Tutup Jalan Hingga 26 Mei 2026

News | Sabtu, 23 Mei 2026 | 13:51 WIB

Usai 9 WNI Dipulangkan, Wanda Hamidah Serukan Konvoi Lebih Besar ke Palestina

Usai 9 WNI Dipulangkan, Wanda Hamidah Serukan Konvoi Lebih Besar ke Palestina

News | Sabtu, 23 Mei 2026 | 13:46 WIB

Potensi Korupsi Program MBG Ramai Dilaporkan ke KPK, Ini Alasan Belum Ada Penindakan

Potensi Korupsi Program MBG Ramai Dilaporkan ke KPK, Ini Alasan Belum Ada Penindakan

News | Sabtu, 23 Mei 2026 | 13:41 WIB

13 Jukir Liar Blok M Terjaring Razia, Begini Nasibnya Kini

13 Jukir Liar Blok M Terjaring Razia, Begini Nasibnya Kini

News | Sabtu, 23 Mei 2026 | 13:32 WIB

Seskab Teddy Borong 5 Sapi Kurban dari Irfan Hakim

Seskab Teddy Borong 5 Sapi Kurban dari Irfan Hakim

News | Sabtu, 23 Mei 2026 | 13:16 WIB

Prabowo Ikut Tarik Jaring Udang di Tambak Kebumen, Kagum Panen Capai 40 Ton per Hektare

Prabowo Ikut Tarik Jaring Udang di Tambak Kebumen, Kagum Panen Capai 40 Ton per Hektare

News | Sabtu, 23 Mei 2026 | 12:59 WIB

MK Putuskan Hanya BPK yang Bisa Hitung Kerugian Negara, KPK Siapkan Edaran

MK Putuskan Hanya BPK yang Bisa Hitung Kerugian Negara, KPK Siapkan Edaran

News | Sabtu, 23 Mei 2026 | 12:44 WIB