Suara.com - Mendadak, wacana pemerintah Indonesia untuk mengenakan pajak atau tarif terhadap kapal yang melintas di Selat Malaka menjadi perbincangan hangat di berbagai kalangan.
Isu ini mencuat setelah pernyataan dari Menteri Keuangan Purbaya yang menyinggung potensi penerimaan negara dari jalur pelayaran internasional yang sangat strategis tersebut.
Selat Malaka sendiri merupakan salah satu jalur laut tersibuk di dunia, dilalui oleh ribuan kapal setiap tahunnya, termasuk kapal pengangkut energi seperti minyak dan gas.
Kemunculan wacana ini sontak memicu reaksi beragam. Di dalam negeri, sejumlah pihak menilai ide tersebut menarik karena bisa membuka sumber pendapatan baru bagi negara.
Namun, tidak sedikit pula yang mengingatkan bahwa kebijakan semacam ini berisiko melanggar aturan hukum internasional.
Lantas, apa saja fakta penting di balik isu ini? Berikut penjelasannya.

1. Terinspirasi dari Skema di Selat Hormuz
Fakta pertama yang menarik, wacana pajak kapal di Selat Malaka disebut terinspirasi dari pengelolaan jalur strategis lain di dunia, yaitu Selat Hormuz.
Selat Hormuz dikenal sebagai salah satu jalur vital perdagangan energi global, khususnya minyak bumi.
Di kawasan tersebut, terdapat mekanisme tertentu yang memungkinkan negara di sekitarnya memperoleh manfaat ekonomi dari lalu lintas kapal yang melintas.
Hal inilah yang kemudian memicu gagasan bahwa Indonesia, sebagai salah satu negara yang memiliki wilayah di Selat Malaka, juga berpotensi mendapatkan pemasukan serupa.
2. Selat Malaka Diatur oleh Hukum Laut Internasional
Selat Malaka termasuk dalam kategori selat internasional yang diatur oleh UNCLOS atau Konvensi Hukum Laut PBB.
Dalam aturan tersebut, kapal dari berbagai negara memiliki hak lintas transit yang tidak boleh dihambat, termasuk dengan pungutan sepihak.
Artinya, berbeda dengan kanal buatan seperti Terusan Suez atau Panama, Selat Malaka adalah jalur alami yang harus tetap terbuka untuk pelayaran global tanpa hambatan.
Inilah yang menjadi salah satu kendala utama jika Indonesia ingin menerapkan pajak di wilayah tersebut.
3. Negara Tetangga Bereaksi dan Menyatakan Keberatan
Wacana ini langsung mendapat respons dari negara-negara yang juga memiliki kepentingan di Selat Malaka, terutama Malaysia dan Singapura.
Kedua negara tersebut dikabarkan menunjukkan keberatan karena Selat Malaka merupakan jalur bersama yang tidak bisa diatur secara sepihak oleh satu negara saja.
Mereka juga khawatir kebijakan ini dapat mengganggu stabilitas kawasan dan menghambat arus perdagangan internasional yang sangat vital.
Reaksi ini menunjukkan bahwa isu Selat Malaka bukan hanya persoalan nasional, tetapi juga menyangkut kepentingan global.
4. DPR dan Pemerintah Ingatkan Risiko, Tegaskan Tak Akan Melanggar Aturan
Dari dalam negeri, anggota DPR seperti Tubagus Hasanuddin turut mengingatkan bahwa wacana ini bisa memicu konflik internasional jika tidak dikaji dengan matang.
Ia menilai bahwa kebijakan tersebut berpotensi bertentangan dengan hukum internasional dan dapat merusak hubungan diplomatik Indonesia dengan negara lain.
5. Pemerintah Tegaskan Tidak Akan Memungut Pajak
Di tengah polemik yang berkembang, pemerintah akhirnya memberikan klarifikasi tegas. Menteri Luar Negeri Sugiono menyatakan bahwa Indonesia tidak akan memungut pajak terhadap kapal yang melintas di Selat Malaka.
Keputusan ini diambil untuk menjaga kepatuhan terhadap UNCLOS serta memastikan kelancaran jalur pelayaran internasional.
Selain itu, Indonesia juga ingin mempertahankan hubungan baik dengan negara-negara tetangga dan komunitas global.
Wacana pajak kapal di Selat Malaka memang sempat mengejutkan banyak pihak karena muncul secara tiba-tiba dan menyentuh isu strategis global. Di satu sisi, ide ini mencerminkan upaya mencari sumber pendapatan baru bagi negara. Namun di sisi lain, terdapat batasan hukum internasional yang tidak bisa diabaikan.
Kontributor : Dea Nabila