5 Fakta Wacana Indonesia Pajaki Kapal yang Melintas di Selat Malaka, Negara Tetangga Gusar

Cesar Uji Tawakal | Suara.com

Jum'at, 24 April 2026 | 17:15 WIB
5 Fakta Wacana Indonesia Pajaki Kapal yang Melintas di Selat Malaka, Negara Tetangga Gusar
Selat Malaka. [Google Maps]

Suara.com - Mendadak, wacana pemerintah Indonesia untuk mengenakan pajak atau tarif terhadap kapal yang melintas di Selat Malaka menjadi perbincangan hangat di berbagai kalangan.

Isu ini mencuat setelah pernyataan dari Menteri Keuangan Purbaya yang menyinggung potensi penerimaan negara dari jalur pelayaran internasional yang sangat strategis tersebut.

Selat Malaka sendiri merupakan salah satu jalur laut tersibuk di dunia, dilalui oleh ribuan kapal setiap tahunnya, termasuk kapal pengangkut energi seperti minyak dan gas.

Kemunculan wacana ini sontak memicu reaksi beragam. Di dalam negeri, sejumlah pihak menilai ide tersebut menarik karena bisa membuka sumber pendapatan baru bagi negara.

Namun, tidak sedikit pula yang mengingatkan bahwa kebijakan semacam ini berisiko melanggar aturan hukum internasional.

Lantas, apa saja fakta penting di balik isu ini? Berikut penjelasannya.

Selat Malaka Berada Dimana? (The Shipyard)
Ilustrasi Selat Malaka. (The Shipyard)

1. Terinspirasi dari Skema di Selat Hormuz

Fakta pertama yang menarik, wacana pajak kapal di Selat Malaka disebut terinspirasi dari pengelolaan jalur strategis lain di dunia, yaitu Selat Hormuz.

Selat Hormuz dikenal sebagai salah satu jalur vital perdagangan energi global, khususnya minyak bumi.

Di kawasan tersebut, terdapat mekanisme tertentu yang memungkinkan negara di sekitarnya memperoleh manfaat ekonomi dari lalu lintas kapal yang melintas.

Hal inilah yang kemudian memicu gagasan bahwa Indonesia, sebagai salah satu negara yang memiliki wilayah di Selat Malaka, juga berpotensi mendapatkan pemasukan serupa.

2. Selat Malaka Diatur oleh Hukum Laut Internasional

Selat Malaka termasuk dalam kategori selat internasional yang diatur oleh UNCLOS atau Konvensi Hukum Laut PBB.

Dalam aturan tersebut, kapal dari berbagai negara memiliki hak lintas transit yang tidak boleh dihambat, termasuk dengan pungutan sepihak.

Artinya, berbeda dengan kanal buatan seperti Terusan Suez atau Panama, Selat Malaka adalah jalur alami yang harus tetap terbuka untuk pelayaran global tanpa hambatan.

Inilah yang menjadi salah satu kendala utama jika Indonesia ingin menerapkan pajak di wilayah tersebut.

3. Negara Tetangga Bereaksi dan Menyatakan Keberatan

Wacana ini langsung mendapat respons dari negara-negara yang juga memiliki kepentingan di Selat Malaka, terutama Malaysia dan Singapura.

Kedua negara tersebut dikabarkan menunjukkan keberatan karena Selat Malaka merupakan jalur bersama yang tidak bisa diatur secara sepihak oleh satu negara saja.

Mereka juga khawatir kebijakan ini dapat mengganggu stabilitas kawasan dan menghambat arus perdagangan internasional yang sangat vital.

Reaksi ini menunjukkan bahwa isu Selat Malaka bukan hanya persoalan nasional, tetapi juga menyangkut kepentingan global.

4. DPR dan Pemerintah Ingatkan Risiko, Tegaskan Tak Akan Melanggar Aturan

Dari dalam negeri, anggota DPR seperti Tubagus Hasanuddin turut mengingatkan bahwa wacana ini bisa memicu konflik internasional jika tidak dikaji dengan matang.

Ia menilai bahwa kebijakan tersebut berpotensi bertentangan dengan hukum internasional dan dapat merusak hubungan diplomatik Indonesia dengan negara lain.

5. Pemerintah Tegaskan Tidak Akan Memungut Pajak

Di tengah polemik yang berkembang, pemerintah akhirnya memberikan klarifikasi tegas. Menteri Luar Negeri Sugiono menyatakan bahwa Indonesia tidak akan memungut pajak terhadap kapal yang melintas di Selat Malaka.

Keputusan ini diambil untuk menjaga kepatuhan terhadap UNCLOS serta memastikan kelancaran jalur pelayaran internasional.

Selain itu, Indonesia juga ingin mempertahankan hubungan baik dengan negara-negara tetangga dan komunitas global.

Wacana pajak kapal di Selat Malaka memang sempat mengejutkan banyak pihak karena muncul secara tiba-tiba dan menyentuh isu strategis global. Di satu sisi, ide ini mencerminkan upaya mencari sumber pendapatan baru bagi negara. Namun di sisi lain, terdapat batasan hukum internasional yang tidak bisa diabaikan.

Kontributor : Dea Nabila

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

DPR Ingatkan Risiko Global di Balik Wacana Tarif Kapal Selat Malaka

DPR Ingatkan Risiko Global di Balik Wacana Tarif Kapal Selat Malaka

News | Jum'at, 24 April 2026 | 15:51 WIB

Harga BBM di Vietnam Turun, Pemerintah Perpanjang Insentif Pajak Impor Hingga Juni 2026

Harga BBM di Vietnam Turun, Pemerintah Perpanjang Insentif Pajak Impor Hingga Juni 2026

News | Jum'at, 24 April 2026 | 13:36 WIB

Selat Malaka Punya Siapa? Indonesia Tidak Bisa Sembarangan Tarik 'Tol Laut' Seperti Ide Purbaya

Selat Malaka Punya Siapa? Indonesia Tidak Bisa Sembarangan Tarik 'Tol Laut' Seperti Ide Purbaya

Bisnis | Jum'at, 24 April 2026 | 13:18 WIB

Thailand Siapkan Mega Proyek Rp4000 Triliun, Bikin Jembatan Darat Saingi Selat Malaka

Thailand Siapkan Mega Proyek Rp4000 Triliun, Bikin Jembatan Darat Saingi Selat Malaka

News | Jum'at, 24 April 2026 | 12:39 WIB

Terkini

KA Argo Bromo Anggrek Tabrak KRL, Dugaan Awal Akibat Kecelakaan Taksi Listrik

KA Argo Bromo Anggrek Tabrak KRL, Dugaan Awal Akibat Kecelakaan Taksi Listrik

News | Senin, 27 April 2026 | 22:57 WIB

KAI Commuter Terapkan Rekayasa Rute Pasca Tabrakan KA di Bekasi Timur, Ini Daftar Lengkapnya

KAI Commuter Terapkan Rekayasa Rute Pasca Tabrakan KA di Bekasi Timur, Ini Daftar Lengkapnya

News | Senin, 27 April 2026 | 22:57 WIB

KAI Masih Evakuasi dan Data Korban Kecelakaan KA Argo Bromo Anggrek vs KRL di Stasiun Bekasi Timur

KAI Masih Evakuasi dan Data Korban Kecelakaan KA Argo Bromo Anggrek vs KRL di Stasiun Bekasi Timur

News | Senin, 27 April 2026 | 22:45 WIB

Tabrakan KRL Argo Bromo Anggrek di Bekasi Timur, Basarnas Kerahkan Tim Evakuasi

Tabrakan KRL Argo Bromo Anggrek di Bekasi Timur, Basarnas Kerahkan Tim Evakuasi

News | Senin, 27 April 2026 | 22:38 WIB

KAI Fokus Evakuasi dan Normalisasi Jalur Pasca KA Argo Bromo Anggrek Tabrak KRL di Bekasi Timur

KAI Fokus Evakuasi dan Normalisasi Jalur Pasca KA Argo Bromo Anggrek Tabrak KRL di Bekasi Timur

News | Senin, 27 April 2026 | 22:38 WIB

Penyebab Tabrakan Kereta Api di Stasiun Bekasi Timur Masih Diselidiki

Penyebab Tabrakan Kereta Api di Stasiun Bekasi Timur Masih Diselidiki

News | Senin, 27 April 2026 | 22:24 WIB

Kecelakaan Kereta di Bekasi Timur, Cerita Penumpang Nekat Lompat Keluar Gerbong Demi Selamatkan Diri

Kecelakaan Kereta di Bekasi Timur, Cerita Penumpang Nekat Lompat Keluar Gerbong Demi Selamatkan Diri

News | Senin, 27 April 2026 | 22:21 WIB

Tabrakan Hebat di Stasiun Bekasi Timur: KRL vs Argo Bromo Anggrek, Jeritan Penumpang Pecah!

Tabrakan Hebat di Stasiun Bekasi Timur: KRL vs Argo Bromo Anggrek, Jeritan Penumpang Pecah!

News | Senin, 27 April 2026 | 21:46 WIB

Ustaz Khalid dan PIHK Lain di Tengah Kisruh Pembagian Kuota Haji

Ustaz Khalid dan PIHK Lain di Tengah Kisruh Pembagian Kuota Haji

News | Senin, 27 April 2026 | 21:36 WIB

Evaluasi Pengentasan & Penghapusan Kemiskinan Ekstrem, Menteri Rini: Akselerasi Dukungan PANRB

Evaluasi Pengentasan & Penghapusan Kemiskinan Ekstrem, Menteri Rini: Akselerasi Dukungan PANRB

News | Senin, 27 April 2026 | 21:18 WIB