KPK Percepat Kasus Korupsi Haji, 2 Tersangka Swasta Segera Diperiksa

Vania Rossa, Dea Hardiningsih Irianto

Sabtu, 25 April 2026 | 14:59 WIB
KPK Percepat Kasus Korupsi Haji, 2 Tersangka Swasta Segera Diperiksa
Ilustrasi KPK. (Suara.com/Lilis Varwati)
baca 10 detik
  • KPK akan segera memanggil dua tersangka swasta dalam kasus dugaan korupsi penyelenggaraan haji di Kementerian Agama tahun 2023-2024.
  • Tersangka yang akan diperiksa adalah Asrul Azis Taba dan Ismail Adhan untuk mempercepat proses penyidikan serta pelimpahan kasus.
  • Kedua tersangka diduga melanggar undang-undang pemberantasan tindak pidana korupsi terkait penyalahgunaan wewenang dalam pembagian kuota haji tersebut.

Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku akan segera memanggil dua tersangka dari pihak swasta dalam kasus dugaan korupsi pada pembagian kuota dan penyelenggaraan haji di Kementerian Agama tahun 2023-2024.

Adapun tersangka yang dimaksud ialah Eks Ketua Umum Asosiasi Kesatuan Tour Travel Haji Umrah Republik Indonesia (Kesthuri) Asrul Azis Taba dan Direktur Operasional Maktour Travel Ismail Adhan.

Pelaksana tugas (Plt) Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein menjelaskan bahwa pemeriksaan terhadap dua tersangka ini perlu segera dilakukan lantaran pihaknya berencana untuk mempercepat proses penyidikan agar bisa segera disidangkan.

"Pasti penyidik akan panggil karena, kan, sudah tersangka dan memang kami akan percepat pelimpahannya," kata Taufik kepada wartawan, Sabtu (25/4/2026).

Meski begitu, Taufik belum mengungkapkan waktu pasti penyidik akan menjadwalkan pemeriksaan terhadap Asrul dan Ismail.

Sebelumnya, KPK menetapkan dua tersangka baru dalam kasus ini. Kedua tersangka berasal dari sektor swasta, yakni Ismail Adham dan Asrul Aziz Taba.

Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menyebut Ismail merupakan Direktur Operasional PT Makassar Toraja atau Maktour sementara Asrul adalah Komisaris PT Raudah Eksati Utama yang juga menjabat sebagai Ketua Umum Kesatuan Tour Travel Haji Umrah Republik Indonesia (Kesthuri).

Atas perbuatannya, Ismail dan Asrul disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat (1) dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Unadang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

baca juga
Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

KPK Bongkar SDB Pejabat Bea Cukai, Sita Emas dan Valas Rp2 Miliar

KPK Bongkar SDB Pejabat Bea Cukai, Sita Emas dan Valas Rp2 Miliar

Video | Sabtu, 25 April 2026 | 14:00 WIB

Ketum Parpol Dibatasi 2 Periode, Eks Penyidik KPK: Cegah Kekuasaan Terlalu Lama dan Rawan Korupsi

Ketum Parpol Dibatasi 2 Periode, Eks Penyidik KPK: Cegah Kekuasaan Terlalu Lama dan Rawan Korupsi

News | Sabtu, 25 April 2026 | 11:00 WIB

Circle Korupsi Sulit Dibongkar? Eks Penyidik KPK Ungkap Peran Loyalitas dan Skema Berlapis

Circle Korupsi Sulit Dibongkar? Eks Penyidik KPK Ungkap Peran Loyalitas dan Skema Berlapis

News | Sabtu, 25 April 2026 | 10:20 WIB

Terkini

Geledah Dinas PUPR Klaten, KPK Sita Segepok Uang Tunai dan Bukti Elektronik Proyek

Geledah Dinas PUPR Klaten, KPK Sita Segepok Uang Tunai dan Bukti Elektronik Proyek

News | Rabu, 28 Oktober 2026 | 21:44 WIB

Sopir Logistik Diminta Setop Masuk Empat Lawang, Ada Cerita Perampokan Pukul 05.00 WIB

Sopir Logistik Diminta Setop Masuk Empat Lawang, Ada Cerita Perampokan Pukul 05.00 WIB

Sumsel | Rabu, 28 Oktober 2026 | 21:35 WIB

Diguyur Hujan Deras, Polisi Pukul Mundur Massa Demo Mahasiswa di Plaza UOB Dukuh Atas

Diguyur Hujan Deras, Polisi Pukul Mundur Massa Demo Mahasiswa di Plaza UOB Dukuh Atas

News | Rabu, 28 Oktober 2026 | 21:32 WIB

Demo Ricuh di Jogja Meluas hingga Sirip Kepatihan

Demo Ricuh di Jogja Meluas hingga Sirip Kepatihan

Jogja | Rabu, 28 Oktober 2026 | 21:31 WIB

Malioboro Mencekam! Demo Sumpah Pemuda Berujung Bentrok hingga Malam, Water Cannon Dikerahkan

Malioboro Mencekam! Demo Sumpah Pemuda Berujung Bentrok hingga Malam, Water Cannon Dikerahkan

Jogja | Rabu, 28 Oktober 2026 | 21:22 WIB

Tak Terbendung di Asia, Giliran Melbourne Victory jadi Korban Keganasan Persib Bandung

Tak Terbendung di Asia, Giliran Melbourne Victory jadi Korban Keganasan Persib Bandung

Bola | Rabu, 28 Oktober 2026 | 21:16 WIB

Bingung Mulai Investasi? New BIONS by BNI Sekuritas Bikin Semua Jadi Mudah

Bingung Mulai Investasi? New BIONS by BNI Sekuritas Bikin Semua Jadi Mudah

Your Say | Rabu, 28 Oktober 2026 | 21:15 WIB

Rayakan Satu Dekade, Big Bad Wolf ICE BSD 2026 Buka 120 Jam Nonstop

Rayakan Satu Dekade, Big Bad Wolf ICE BSD 2026 Buka 120 Jam Nonstop

Lifestyle | Rabu, 28 Oktober 2026 | 21:06 WIB

Mencegah Kriminalisasi Kebijakan Tanpa Meloloskan Korupsi

Mencegah Kriminalisasi Kebijakan Tanpa Meloloskan Korupsi

Your Say | Rabu, 28 Oktober 2026 | 20:50 WIB

5 Cara Mengatasi Kaki Lecet dan Pegal Setelah Jalan Kaki 20 Ribu Langkah

5 Cara Mengatasi Kaki Lecet dan Pegal Setelah Jalan Kaki 20 Ribu Langkah

Lifestyle | Rabu, 28 Oktober 2026 | 20:40 WIB

×