- KPK akan segera memanggil dua tersangka swasta dalam kasus dugaan korupsi penyelenggaraan haji di Kementerian Agama tahun 2023-2024.
- Tersangka yang akan diperiksa adalah Asrul Azis Taba dan Ismail Adhan untuk mempercepat proses penyidikan serta pelimpahan kasus.
- Kedua tersangka diduga melanggar undang-undang pemberantasan tindak pidana korupsi terkait penyalahgunaan wewenang dalam pembagian kuota haji tersebut.
Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku akan segera memanggil dua tersangka dari pihak swasta dalam kasus dugaan korupsi pada pembagian kuota dan penyelenggaraan haji di Kementerian Agama tahun 2023-2024.
Adapun tersangka yang dimaksud ialah Eks Ketua Umum Asosiasi Kesatuan Tour Travel Haji Umrah Republik Indonesia (Kesthuri) Asrul Azis Taba dan Direktur Operasional Maktour Travel Ismail Adhan.
Pelaksana tugas (Plt) Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein menjelaskan bahwa pemeriksaan terhadap dua tersangka ini perlu segera dilakukan lantaran pihaknya berencana untuk mempercepat proses penyidikan agar bisa segera disidangkan.
"Pasti penyidik akan panggil karena, kan, sudah tersangka dan memang kami akan percepat pelimpahannya," kata Taufik kepada wartawan, Sabtu (25/4/2026).
Meski begitu, Taufik belum mengungkapkan waktu pasti penyidik akan menjadwalkan pemeriksaan terhadap Asrul dan Ismail.
Sebelumnya, KPK menetapkan dua tersangka baru dalam kasus ini. Kedua tersangka berasal dari sektor swasta, yakni Ismail Adham dan Asrul Aziz Taba.
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menyebut Ismail merupakan Direktur Operasional PT Makassar Toraja atau Maktour sementara Asrul adalah Komisaris PT Raudah Eksati Utama yang juga menjabat sebagai Ketua Umum Kesatuan Tour Travel Haji Umrah Republik Indonesia (Kesthuri).
Atas perbuatannya, Ismail dan Asrul disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat (1) dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Unadang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.