- Peneliti UGM Hempri Suyatna menyatakan 60 persen tenaga kerja Indonesia bekerja di sektor informal dengan kesejahteraan minim.
- Pekerja sektor informal dan gig worker menghadapi tantangan ketidakpastian upah serta minimnya akses jaminan sosial yang layak.
- Buruh sering dianggap hanya sebagai alat produksi sehingga perlu dorongan kebijakan perlindungan sosial yang lebih komprehensif.
Suara.com - Kondisi ketenagakerjaan di Indonesia saat ini masih menghadapi tantangan besar terkait kualitas sumber daya manusia dan tingkat kesejahteraan yang minim.
Peneliti Pusat Studi Ekonomi Kerakyatan Universitas Gadjah Mada (UGM), Hempri Suyatna, menyoroti bahwa sebagian besar buruh di Indonesia masih bekerja di sektor informal dengan pemenuhan kebutuhan hidup yang jauh dari kata layak.
"Jaminan sosial yang ada kan sejauh ini belum (mencakup semua buruh). Kebutuhan hidup atau upah mereka kadang kala masih jauh dari yang namanya kebutuhan hidup layak minimum," kata Hempri, Minggu (3/5/2026).
Berdasarkan data Sakernas 2024, komposisi tenaga kerja Indonesia didominasi oleh pekerja di sektor informal yang mencapai 86,5 juta orang atau sekitar 60 persen dari total angkatan kerja.
Hempri menyebut kondisi ini sebagai fenomena tingginya kuantitas, namun rendah secara kualitas, terutama bagi mereka yang menggantungkan hidup di sektor pertanian dan sektor informal lainnya.
Dosen Departemen Pembangunan Sosial dan Kesejahteraan (PSdK) tersebut menilai rendahnya kualitas dan kesejahteraan ini berakar dari paradigma industri yang masih memandang buruh sebagai objek semata.
Menurutnya, buruh sering kali tidak diposisikan sebagai subjek yang berdaulat dalam proses industri, melainkan hanya sekadar bagian dari mesin produksi demi mengejar target-target perusahaan.
"Ini yang menunjukkan bahwa memang persoalan kesejahteraan kemudian hidup layak itu juga memang masih harus diperjuangkan. Ya karena jangan-jangan buruh itu masih dipandang sebagai sebuah alat produksi kayak mesin, ya kayak teknologi, dan sebagainya," tuturnya.
Perkembangan teknologi dan pergeseran generasi dari Baby Boomers hingga Gen Z turut membawa warna baru dalam struktur tenaga kerja, termasuk munculnya fenomena gig worker.
Namun, Hempri menekankan bahwa meski generasi muda seperti Gen Z lebih adaptif dengan platform digital, mereka justru masuk dalam kelompok yang sangat rentan karena hubungan kerja yang tidak pasti.
"Perlindungan-perlindungan terhadap mereka yang bekerja di sektor-sektor gig worker, sektor-sektor platform digital itu memang kemudian itu belum belum sejahtera juga karena mereka juga sangat rentan dari sisi upah, dari sisi kemudian relasi-relasi mereka dengan pemilik modal dan sebagainya," ungkapnya.
Masalah utama yang dihadapi oleh para pekerja platform digital ini adalah ketiadaan standar upah yang jelas serta minimnya jaminan sosial dan kesehatan. Meski menawarkan fleksibilitas waktu, pola kerja gig economy saat ini dinilai belum mampu memberikan kepastian perlindungan jangka panjang bagi para pelakunya.
"Artinya bahwa meskipun dia bisa bekerja fleksibel, kemudian bisa bekerja tadi mungkin lebih luas, tapi dalam konteks misalnya jaminan-jaminan itu kurang ada jaminan terhadap mereka, jaminan sosial atau jaminan kesehatan dan sebagainya," tandasnya.
Hempri mendesak agar momentum seperti Hari Buruh atau May Day dijadikan ajang untuk menuntut model perlindungan sosial yang lebih komprehensif.