7 Fakta Kasus Pencabulan di Ponpes Pati, Korban Diduga Capai 50 Santriwati

Vania Rossa | Suara.com

Selasa, 05 Mei 2026 | 13:11 WIB
7 Fakta Kasus Pencabulan di Ponpes Pati, Korban Diduga Capai 50 Santriwati
Direktur Pesantren pada Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama, Basnang Said. [Kemenag]
  • Seorang kiai di Pati berinisial AS diduga melakukan pencabulan massal terhadap puluhan santriwati di bawah umur sejak 2024.
  • Pelaku memanfaatkan otoritas spiritual dan ancaman intimidasi kepada para santriwati untuk melancarkan tindakan kekerasan seksual tersebut.
  • Kementerian Agama membekukan operasional pesantren dan tersangka terancam hukuman penjara hingga kebiri kimia atas perbuatannya.

Suara.com - Kasus dugaan pencabulan massal yang dilakukan oleh seorang kiai berinisial S, yang juga disebut berinisial A oleh massa (58), pengasuh Pondok Pesantren Ndolo Kusumo, Tlogowungu, kini menjadi sorotan nasional.

Pelaku diduga menggunakan otoritas spiritualnya untuk memangsa puluhan santriwati yang masih di bawah umur.

“Kami tidak mentoleransi setiap tindak kekerasan seksual, apalagi di lembaga pendidikan keagamaan. Kami minta terduga pelaku tindak kekerasan seksual di pesantren Ndolo Kusumo diproses hukum," tegas Direktur Pesantren pada Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama, Basnang Said, merespons skandal besar yang mengguncang Kabupaten Pati, Jawa Tengah, dikutip Selasa (5/5/2026).

Berikut deretan fakta pilu di balik kasus dugaan pencabulan massal di Ponpes Pati:

1. Estimasi korban mencapai 50 santriwati
Meski saat ini baru sekitar 8 korban yang resmi memberikan kesaksian, kuasa hukum korban, Ali Yusron, menyebut angka tersebut hanyalah puncak gunung es.

Tim kuasa hukum memperkirakan total korban mencapai 30 hingga 50 santriwati. Sebagian besar korban adalah siswi SMP yang berasal dari keluarga kurang mampu dan anak yatim piatu.

2. Modus doktrin agama
Terduga AS diduga menerapkan pola manipulasi psikologis yang terstruktur dengan memanfaatkan otoritas keagamaan.

Berdasarkan hasil penyelidikan sementara dan keterangan tim pendamping hukum, pelaku mengeksploitasi kepercayaan religius para santriwati dengan menanamkan doktrin bahwa kepatuhan terhadap perintahnya, termasuk yang menyimpang, merupakan syarat untuk mencapai tingkat spiritual tertentu.

3. Ancaman spiritual dan intimidasi
Selain menggunakan doktrin, pelaku juga memanfaatkan relasi kuasa untuk menekan korban. Korban diancam akan dikeluarkan dari pesantren jika tidak menuruti keinginannya.

Karena mayoritas korban berasal dari keluarga dhuafa yang bergantung pada fasilitas pendidikan gratis, mereka tidak berani melawan karena rasa takut dan malu.

4. Kasus sempat mandek sejak 2024
Skandal ini sebenarnya sudah mulai dilaporkan sejak September 2024. Namun, proses hukum sempat terkesan jalan di tempat selama lebih dari satu tahun.

Ada dugaan upaya mediasi dan intimidasi terhadap korban. Penyelidikan baru menunjukkan kemajuan signifikan pada April 2026 setelah desakan publik menguat.

5. Ponpes digeruduk massa dan aliansi santri
Puncak kemarahan warga terjadi pada Sabtu (2/5/2026). Ratusan massa yang tergabung dalam Aliansi Santri Pati untuk Demokrasi (Aspirasi) mengepung pondok pesantren dan melakukan aksi unjuk rasa besar-besaran.

Massa membentangkan spanduk kecaman seperti “Sang Predator” dan “Pencabulan bukan khilaf tapi kejahatan kemanusiaan”. Situasi sempat memanas saat massa mendesak aparat segera menahan pelaku.

6. Izin operasional ponpes dicabut
Kementerian Agama bertindak tegas dengan membekukan kegiatan di Ponpes Ndolo Kusumo. Pendaftaran santri baru dihentikan, dan santri yang ada mulai dipulangkan demi keamanan fisik dan psikis mereka.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Luka Pedih 50 Santriwati di Pati: Menangisi Marwah Pesantren yang Tercabik

Luka Pedih 50 Santriwati di Pati: Menangisi Marwah Pesantren yang Tercabik

Your Say | Selasa, 05 Mei 2026 | 12:24 WIB

Anggota DPR Kecam Dugaan Pelecehan Seksual di Ponpes Pati, Desak Pelaku Segera Ditangkap

Anggota DPR Kecam Dugaan Pelecehan Seksual di Ponpes Pati, Desak Pelaku Segera Ditangkap

News | Senin, 04 Mei 2026 | 11:52 WIB

Oknum Guru di Bengkayang Ditangkap, Polisi Dalami Kasus Kekerasan Seksual Anak

Oknum Guru di Bengkayang Ditangkap, Polisi Dalami Kasus Kekerasan Seksual Anak

News | Minggu, 03 Mei 2026 | 22:29 WIB

Terkini

Dikritik Bakal Ancam Demokrasi, DPN Disebut Perlu Reformasi Struktural

Dikritik Bakal Ancam Demokrasi, DPN Disebut Perlu Reformasi Struktural

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 19:06 WIB

JPU KPK Tegaskan Tak Boleh Ada Intervensi di Sidang Kasus Suap Bea Cukai

JPU KPK Tegaskan Tak Boleh Ada Intervensi di Sidang Kasus Suap Bea Cukai

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 19:01 WIB

Kasus Kekerasan Seksual Ponpes Pati, DPR Desak LPSK Fasilitasi Rehabilitasi 50 Korban

Kasus Kekerasan Seksual Ponpes Pati, DPR Desak LPSK Fasilitasi Rehabilitasi 50 Korban

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 19:01 WIB

Laga Persija vs Persib Dipindah ke Samarinda, Pramono Anung: Kecewa, Tapi Alasannya Masuk Akal

Laga Persija vs Persib Dipindah ke Samarinda, Pramono Anung: Kecewa, Tapi Alasannya Masuk Akal

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 18:56 WIB

Modus 'Crispy Fruit', WNA China Pengedar Happy Water Diciduk di Apartemen Pademangan

Modus 'Crispy Fruit', WNA China Pengedar Happy Water Diciduk di Apartemen Pademangan

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 18:52 WIB

Rangkul Homeless Media, Bakom Perkenalkan Mitra Baru New Media Forum

Rangkul Homeless Media, Bakom Perkenalkan Mitra Baru New Media Forum

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 18:33 WIB

Kasus PRT Loncat dari Lantai 4, Polisi Tetapkan Pengacara Adriel Viari Purba Tersangka

Kasus PRT Loncat dari Lantai 4, Polisi Tetapkan Pengacara Adriel Viari Purba Tersangka

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 18:18 WIB

Polisi Tetapkan 3 Tersangka Kasus 'Majikan Sadis' di Benhil, Ini Perannya!

Polisi Tetapkan 3 Tersangka Kasus 'Majikan Sadis' di Benhil, Ini Perannya!

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 18:13 WIB

Pemilik Blueray Cargo Didakwa Suap Rp61,3 Miliar ke Pejabat Bea Cukai demi Loloskan Barang Impor

Pemilik Blueray Cargo Didakwa Suap Rp61,3 Miliar ke Pejabat Bea Cukai demi Loloskan Barang Impor

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 18:11 WIB

Wamendagri Ribka Haluk Dorong Peran Perempuan Usai Raih Penghargaan

Wamendagri Ribka Haluk Dorong Peran Perempuan Usai Raih Penghargaan

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 18:02 WIB