- Anggota DPR RI Marwan Ja’far mengecam keras pengasuh Ponpes Ndholo Kusumo Pati atas dugaan kejahatan seksual terhadap puluhan santriwati.
- Aparat penegak hukum didesak segera menangkap pelaku dan menjatuhkan sanksi tegas sesuai UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
- Pemerintah diminta memberikan pendampingan intensif bagi korban serta mencabut izin operasional pondok pesantren sebagai langkah evaluasi administratif.
Suara.com - Anggota DPR RI Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Marwan Ja’far, mengecam keras dugaan tindak kejahatan seksual yang dilakukan oleh pengasuh Pondok Pesantren (Ponpes) Ndholo Kusumo, Tlogowungu, Pati, Jawa Tengah.
Ia mendesak aparat penegak hukum untuk segera bertindak tegas menangkap pelaku dan memberikan hukuman seberat-beratnya.
Legislator asal Pati tersebut menilai tindakan pelaku sangat biadab karena menyasar puluhan santriwati dan telah mencoreng institusi pesantren yang seharusnya menjadi tempat pendidikan moral dan agama yang suci.
"Kami sangat mengecam keras tindakan kejahatan seksual yang dilakukan oleh pengasuh ponpes terhadap puluhan santriwatinya. Kejahatan ini tidak bisa ditoleransi. Pelaku harus segera ditangkap dan dijatuhi sanksi tegas tanpa ampun," ungkap Marwan kepada wartawan, Senin (4/5/2026).
Ia mengungkapkan rasa prihatinnya yang mendalam karena pelaku merupakan sosok yang seharusnya menjadi teladan bagi para santri.
Menurutnya, perbuatan asusila ini merupakan bentuk pengkhianatan terhadap kepercayaan masyarakat dan nilai-nilai agama.
"Seharusnya pengasuh ponpes memberikan contoh yang baik kepada para santriwati. Namun yang terjadi justru sebaliknya. Ini sangat memprihatinkan, orang yang seharusnya dihormati, dipercaya, dan menjadi teladan moral, justru melakukan perbuatan asusila. Ini adalah pengkhianatan terhadap kepercayaan, nilai agama, dan kemanusiaan. Perbuatan pelaku telah menodai nilai-nilai keagamaan yang diajarkan di pesantren. Tidak boleh ada toleransi sama sekali," tegasnya.
Selain menuntut proses hukum yang transparan, Marwan memberikan perhatian khusus pada kondisi para korban.
Ia meminta pemerintah dan pihak terkait untuk segera melakukan pendampingan intensif guna memulihkan trauma psikologis para santriwati yang terdampak.
"Kita tidak boleh mengabaikan para korban. Mereka harus mendapatkan pendampingan secara menyeluruh, baik psikologis, medis, maupun hukum. Pemulihan trauma sangat penting agar korban dapat kembali menjalani kehidupan secara normal, melanjutkan pendidikan, dan tidak terus-menerus dibayangi rasa takut serta tekanan batin akibat peristiwa yang dialami," ujarnya.
Sebagai langkah tegas secara administratif, Marwan meminta Kementerian Agama melalui Direktorat Pesantren untuk mengevaluasi total dan mencabut izin operasional Ponpes Ndholo Kusumo.
Kendati begitu, ia mengingatkan publik agar tidak memberikan stigma negatif kepada seluruh pondok pesantren secara umum akibat perbuatan oknum tersebut.
"Eksistensi ponpes harus tetap dijaga dan dihormati sebagai lembaga pendidikan yang berperan penting dalam pembentukan karakter bangsa. Namun, kejahatan seksual seperti yang terjadi di Ponpes Ndholo tidak boleh ditoleransi dan harus dihukum berat sesuai dengan ketentuan dalam UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual," pungkasnya.