Oknum Guru di Bengkayang Ditangkap, Polisi Dalami Kasus Kekerasan Seksual Anak

Bella

Minggu, 03 Mei 2026 | 22:29 WIB
Oknum Guru di Bengkayang Ditangkap, Polisi Dalami Kasus Kekerasan Seksual Anak
ilustrasi kekerasan seksual (freepik)
  • Polres Bengkayang menangkap pria berinisial PP di Pontianak karena diduga melakukan kekerasan seksual terhadap remaja berusia 16 tahun.
  • Tindak pidana persetubuhan tersebut terjadi di wilayah Bengkayang pada pertengahan Januari 2026 setelah terungkap melalui laporan pihak keluarga.
  • Tersangka kini ditahan sejak 2 Mei untuk menjalani proses hukum berdasarkan Undang-Undang Perlindungan Anak yang berlaku saat ini.

Suara.com - Aparat Kepolisian Resor Bengkayang menangkap seorang pria berinisial PP alias Andi (28) yang diduga terlibat dalam kasus kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur. Penangkapan ini dilakukan setelah tersangka sempat melarikan diri keluar daerah.

Kapolres Bengkayang AKBP Syahirul Awab melalui Kasatreskrim AKP Anuar Syarifudin menyampaikan bahwa tersangka telah diamankan dan kini ditahan di rumah tahanan Polres Bengkayang sejak Sabtu (2/5).

“Proses penahanan berjalan aman dan terkendali,” ujarnya.

Polisi mengungkap, tersangka sempat melarikan diri ke Pontianak setelah kasus tersebut mencuat ke publik. Namun, berkat penyelidikan intensif dan koordinasi dengan tim Resmob Polda Kalimantan Barat, keberadaan tersangka berhasil dilacak.

“Setelah dipastikan lokasinya, tim gabungan langsung bergerak dan berhasil menangkap tersangka di wilayah Pontianak,” katanya.

Penangkapan tersebut merupakan hasil kerja sama antara penyidik Polres Bengkayang dan Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Kalbar. Setelah diamankan, tersangka langsung diserahkan ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Bengkayang untuk proses hukum lebih lanjut.

Kasus ini menjadi sorotan masyarakat karena korban merupakan seorang remaja perempuan berusia 16 tahun. Berdasarkan hasil penyelidikan awal, dugaan tindak pidana terjadi pada pertengahan Januari 2026 di wilayah Bengkayang.

“Di lokasi tersebut, tersangka diduga melakukan perbuatan persetubuhan terhadap korban,” ujarnya.

Peristiwa tersebut terungkap setelah keluarga korban mengetahui kejadian melalui komunikasi dengan korban keesokan harinya. Keluarga kemudian mengumpulkan sejumlah bukti sebelum melaporkan kasus tersebut ke polisi, setelah kondisi psikologis korban dinilai siap.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 81 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak serta pasal lain terkait tindak pidana kekerasan seksual.

“Saat ini penyidik masih melengkapi berkas perkara dengan memeriksa saksi-saksi dan mengumpulkan alat bukti tambahan untuk proses hukum lebih lanjut,” ujarnya.

Polisi juga mengimbau masyarakat untuk meningkatkan pengawasan terhadap anak serta segera melaporkan jika mengetahui adanya tindak kekerasan terhadap perempuan dan anak.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Menteri PPPA Minta Proses Hukum Kasus Kekerasan Seksual di Pesantren Pati Dipercepat

Menteri PPPA Minta Proses Hukum Kasus Kekerasan Seksual di Pesantren Pati Dipercepat

News | Minggu, 03 Mei 2026 | 18:21 WIB

Kiai Ponpes di Pati Diduga Lecehkan 50 Santri: Modus Doktrin Agama, Terancam Dikebiri

Kiai Ponpes di Pati Diduga Lecehkan 50 Santri: Modus Doktrin Agama, Terancam Dikebiri

News | Minggu, 03 Mei 2026 | 07:31 WIB

Perjuangan dan Realita Kesejahteraan Guru Honorer di Indonesia

Perjuangan dan Realita Kesejahteraan Guru Honorer di Indonesia

Video | Sabtu, 02 Mei 2026 | 17:00 WIB

Hardiknas, Masa Depan Guru, dan Pertarungan Melawan 'Mesin Pintar'

Hardiknas, Masa Depan Guru, dan Pertarungan Melawan 'Mesin Pintar'

Your Say | Sabtu, 02 Mei 2026 | 13:25 WIB

Bukan Fiksi, Viral Ibu Guru Menikah dengan Bekas Muridnya Sendiri

Bukan Fiksi, Viral Ibu Guru Menikah dengan Bekas Muridnya Sendiri

Entertainment | Jum'at, 01 Mei 2026 | 10:26 WIB

Bukan Sekadar Belasan Ribu, Ini Masalah Struktural di Balik Penjualan LKS

Bukan Sekadar Belasan Ribu, Ini Masalah Struktural di Balik Penjualan LKS

Your Say | Kamis, 30 April 2026 | 12:35 WIB

Guru California Kirim Email Perpisahan ke Keluarga Sebelum Coba Bunuh Donald Trump

Guru California Kirim Email Perpisahan ke Keluarga Sebelum Coba Bunuh Donald Trump

News | Kamis, 30 April 2026 | 08:02 WIB

Jadi Guru Gak Boleh Nanggung! Seni Menjadi Guru Keren ala J. Sumardianta

Jadi Guru Gak Boleh Nanggung! Seni Menjadi Guru Keren ala J. Sumardianta

Your Say | Rabu, 29 April 2026 | 15:50 WIB

Jadi Guru Pembimbing Sekaligus Juri adalah Dilema, Ibarat Sudah Kalah Duluan Sebelum Mulai Lomba

Jadi Guru Pembimbing Sekaligus Juri adalah Dilema, Ibarat Sudah Kalah Duluan Sebelum Mulai Lomba

Your Say | Rabu, 29 April 2026 | 10:16 WIB

Heboh! Wasit Piala Dunia 2026 Tersandung Kasus Dugaan Pelecehan Remaja Laki-laki

Heboh! Wasit Piala Dunia 2026 Tersandung Kasus Dugaan Pelecehan Remaja Laki-laki

Bola | Rabu, 29 April 2026 | 08:30 WIB

Terkini

Nyanyian Bos Blueray Seret Nama Dirjen Bea Cukai, KPK: Tak Akan Kami Lepaskan Begitu Saja!

Nyanyian Bos Blueray Seret Nama Dirjen Bea Cukai, KPK: Tak Akan Kami Lepaskan Begitu Saja!

News | Kamis, 18 Juni 2026 | 09:21 WIB

Unik, Perjanjian Damai AS - Iran Dibuat dengan 2 Bahasa Ini

Unik, Perjanjian Damai AS - Iran Dibuat dengan 2 Bahasa Ini

News | Kamis, 18 Juni 2026 | 09:21 WIB

Kata-kata Donald Trump Akhirnya Perang dengan Iran Berakhir: Ini Tidak...

Kata-kata Donald Trump Akhirnya Perang dengan Iran Berakhir: Ini Tidak...

News | Kamis, 18 Juni 2026 | 09:10 WIB

Ketegangan Memuncak di Hotel Sultan: Eksekusi Lahan Jadi Arena Perlawanan

Ketegangan Memuncak di Hotel Sultan: Eksekusi Lahan Jadi Arena Perlawanan

News | Kamis, 18 Juni 2026 | 09:04 WIB

Isi 14 Poin Perjanjian Damai AS - Iran Akhiri Perang

Isi 14 Poin Perjanjian Damai AS - Iran Akhiri Perang

News | Kamis, 18 Juni 2026 | 09:01 WIB

Libur Sekolah Tiba, Ini 3 Aktivitas Seru yang Bisa Dicoba Bersama Keluarga Tanpa Keluar Banyak Biaya

Libur Sekolah Tiba, Ini 3 Aktivitas Seru yang Bisa Dicoba Bersama Keluarga Tanpa Keluar Banyak Biaya

News | Kamis, 18 Juni 2026 | 09:00 WIB

Usai Terima Massa Aksi, Gibran Ajak Mahasiswa Kunker Pantau MBG dan Kopdes Merah Putih

Usai Terima Massa Aksi, Gibran Ajak Mahasiswa Kunker Pantau MBG dan Kopdes Merah Putih

News | Kamis, 18 Juni 2026 | 08:55 WIB

Foto Bersejarah Presiden Masoud Pezeshkian Tanda Tangan Perang AS - Iran Selesai!

Foto Bersejarah Presiden Masoud Pezeshkian Tanda Tangan Perang AS - Iran Selesai!

News | Kamis, 18 Juni 2026 | 08:49 WIB

Eksekusi Eks Hotel Sultan Hari Ini, 3.161 Personel Gabungan Siaga di Blok 15 GBK

Eksekusi Eks Hotel Sultan Hari Ini, 3.161 Personel Gabungan Siaga di Blok 15 GBK

News | Kamis, 18 Juni 2026 | 08:44 WIB

Akhirnya! Amerika dan Iran Tanda Tangan Perjanjian Sudahi Perang

Akhirnya! Amerika dan Iran Tanda Tangan Perjanjian Sudahi Perang

News | Kamis, 18 Juni 2026 | 08:42 WIB