- Polres Bengkayang menangkap pria berinisial PP di Pontianak karena diduga melakukan kekerasan seksual terhadap remaja berusia 16 tahun.
- Tindak pidana persetubuhan tersebut terjadi di wilayah Bengkayang pada pertengahan Januari 2026 setelah terungkap melalui laporan pihak keluarga.
- Tersangka kini ditahan sejak 2 Mei untuk menjalani proses hukum berdasarkan Undang-Undang Perlindungan Anak yang berlaku saat ini.
Suara.com - Aparat Kepolisian Resor Bengkayang menangkap seorang pria berinisial PP alias Andi (28) yang diduga terlibat dalam kasus kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur. Penangkapan ini dilakukan setelah tersangka sempat melarikan diri keluar daerah.
Kapolres Bengkayang AKBP Syahirul Awab melalui Kasatreskrim AKP Anuar Syarifudin menyampaikan bahwa tersangka telah diamankan dan kini ditahan di rumah tahanan Polres Bengkayang sejak Sabtu (2/5).
“Proses penahanan berjalan aman dan terkendali,” ujarnya.
Polisi mengungkap, tersangka sempat melarikan diri ke Pontianak setelah kasus tersebut mencuat ke publik. Namun, berkat penyelidikan intensif dan koordinasi dengan tim Resmob Polda Kalimantan Barat, keberadaan tersangka berhasil dilacak.
“Setelah dipastikan lokasinya, tim gabungan langsung bergerak dan berhasil menangkap tersangka di wilayah Pontianak,” katanya.
Penangkapan tersebut merupakan hasil kerja sama antara penyidik Polres Bengkayang dan Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Kalbar. Setelah diamankan, tersangka langsung diserahkan ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Bengkayang untuk proses hukum lebih lanjut.
Kasus ini menjadi sorotan masyarakat karena korban merupakan seorang remaja perempuan berusia 16 tahun. Berdasarkan hasil penyelidikan awal, dugaan tindak pidana terjadi pada pertengahan Januari 2026 di wilayah Bengkayang.
“Di lokasi tersebut, tersangka diduga melakukan perbuatan persetubuhan terhadap korban,” ujarnya.
Peristiwa tersebut terungkap setelah keluarga korban mengetahui kejadian melalui komunikasi dengan korban keesokan harinya. Keluarga kemudian mengumpulkan sejumlah bukti sebelum melaporkan kasus tersebut ke polisi, setelah kondisi psikologis korban dinilai siap.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 81 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak serta pasal lain terkait tindak pidana kekerasan seksual.
“Saat ini penyidik masih melengkapi berkas perkara dengan memeriksa saksi-saksi dan mengumpulkan alat bukti tambahan untuk proses hukum lebih lanjut,” ujarnya.
Polisi juga mengimbau masyarakat untuk meningkatkan pengawasan terhadap anak serta segera melaporkan jika mengetahui adanya tindak kekerasan terhadap perempuan dan anak.