Prabowo Sahkan Perpres Kesejahteraan Hakim Ad Hoc, Sahroni Ikut Sorot Jaksa di Daerah Terpencil

Vania Rossa, Bagaskara Isdiansyah

Selasa, 05 Mei 2026 | 16:09 WIB
Prabowo Sahkan Perpres Kesejahteraan Hakim Ad Hoc, Sahroni Ikut Sorot Jaksa di Daerah Terpencil
Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Ahmad Sahroni. (Suara.com/Bagaskara)
baca 10 detik
  • Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Ahmad Sahroni, menyampaikan apresiasi tinggi atas langkah cepat Presiden Prabowo Subianto yang resmi menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 5 Tahun 2026.

  • Aturan yang diteken pada 4 Februari 2026 tersebut mengatur tentang peningkatan kesejahteraan bagi hakim ad hoc.

  • Sahroni mengaku bangga atas komitmen Presiden dalam memperhatikan nasib para penegak hukum di meja hijau. 

Suara.com - Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Ahmad Sahroni, menyampaikan apresiasi tinggi atas langkah cepat Presiden Prabowo Subianto yang resmi menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 5 Tahun 2026. 

Aturan yang diteken pada 4 Februari 2026 tersebut mengatur tentang peningkatan kesejahteraan bagi hakim ad hoc.

Sahroni mengaku bangga atas komitmen Presiden dalam memperhatikan nasib para penegak hukum di meja hijau. 

Ia berharap peningkatan kesejahteraan ini berbanding lurus dengan peningkatan kualitas putusan dan integritas para hakim.

"Alhamdulillah terkabul, sangat bangga dengan bapak presiden yang memerhatikan kesejahteraan hakim ad hoc semoga hakim-hakim bekerja semakin baik dan profesional," ujar Sahroni kepada wartawan, Selasa (5/5/2026). 

Meski menyambut baik kebijakan bagi para hakim, legislator asal Tanjung Priok ini juga memberikan catatan penting kepada pemerintah. 

Sahroni menitipkan pesan agar perhatian serupa diberikan kepada Aparat Penegak Hukum (APH) lainnya, khususnya di jajaran Kejaksaan.

Secara spesifik, ia menyoroti nasib para jaksa yang bertugas di daerah-daerah terpencil yang seringkali menghadapi tantangan geografis dan keterbatasan fasilitas.

"Terkait dengan APH kejaksaan juga mohon perhatian bapak presiden terutama daerah yang terpencil untuk mendapatkan kesejahteraan yang cukup," tambah Sahroni.

baca juga

Perpres Nomor 5 Tahun 2026 sendiri diterbitkan sebagai upaya memperkuat kualitas penyelenggaraan peradilan di Indonesia.

Aturan yang ditetapkan pada 4 Februari 2026 ini mengatur secara komprehensif hak keuangan dan fasilitas bagi hakim ad hoc, yang selama ini dinilai perlu penyesuaian.

Dalam ketentuannya, hakim ad hoc disebut sebagai pejabat yang menjalankan kekuasaan kehakiman, sehingga perlu dukungan yang memadai melalui sistem pengaturan yang terintegrasi. Selain itu, regulasi ini juga diarahkan untuk mendorong lahirnya hakim ad hoc yang berintegritas, profesional, dan mandiri.

Kehadiran Perpres ini sekaligus menggantikan sejumlah aturan sebelumnya terkait hak keuangan dan fasilitas hakim ad hoc, termasuk ketentuan mengenai uang kehormatan yang telah beberapa kali mengalami perubahan.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Sampaikan Laporan Akhir ke Presiden, Komisi Reformasi Polri Serahkan Berkas Setebal 3.000 Halaman

Sampaikan Laporan Akhir ke Presiden, Komisi Reformasi Polri Serahkan Berkas Setebal 3.000 Halaman

News | Selasa, 05 Mei 2026 | 15:28 WIB

Pedas! Gus Ipul Semprot Amien Rais: Saya Selalu Ingat Gus Dur, Dia Gak Bisa Dipercaya!

Pedas! Gus Ipul Semprot Amien Rais: Saya Selalu Ingat Gus Dur, Dia Gak Bisa Dipercaya!

News | Selasa, 05 Mei 2026 | 14:41 WIB

Sahroni Soroti Profesionalitas Hakim Ad Hoc Usai Terbitnya Perpres Baru

Sahroni Soroti Profesionalitas Hakim Ad Hoc Usai Terbitnya Perpres Baru

News | Selasa, 05 Mei 2026 | 13:55 WIB

Terkini

Prabowo Tanya Akademisi: Kenapa 81 Tahun RI Tidak Bisa Bikin Mobil Buatan Sendiri?

Prabowo Tanya Akademisi: Kenapa 81 Tahun RI Tidak Bisa Bikin Mobil Buatan Sendiri?

News | Jum'at, 26 Juni 2026 | 21:12 WIB

Sikat Parkir Liar di Cawang, 250 Personel Gabungan Derek Mobil yang Nekat Bandel!

Sikat Parkir Liar di Cawang, 250 Personel Gabungan Derek Mobil yang Nekat Bandel!

News | Jum'at, 26 Juni 2026 | 21:12 WIB

Perempuan Didorong Jadi Aktor Utama Ekonomi Restoratif, Tak Lagi Sekadar Penerima Manfaat

Perempuan Didorong Jadi Aktor Utama Ekonomi Restoratif, Tak Lagi Sekadar Penerima Manfaat

News | Jum'at, 26 Juni 2026 | 20:50 WIB

Terkuak! Ini Pemicu Longsor Petamburan: Dari Abrasi Kali BKB hingga Bangunan di Sempadan

Terkuak! Ini Pemicu Longsor Petamburan: Dari Abrasi Kali BKB hingga Bangunan di Sempadan

News | Jum'at, 26 Juni 2026 | 20:16 WIB

Sekjen Partai Buruh Ferri Nuzarli Mundur! 1,3 Juta Anggota ORI Kompak Tinggalkan Partai

Sekjen Partai Buruh Ferri Nuzarli Mundur! 1,3 Juta Anggota ORI Kompak Tinggalkan Partai

News | Jum'at, 26 Juni 2026 | 20:13 WIB

Prabowo Singgung Kegaduhan Usai Pemilu, Istana Langsung Klarifikasi

Prabowo Singgung Kegaduhan Usai Pemilu, Istana Langsung Klarifikasi

News | Jum'at, 26 Juni 2026 | 20:05 WIB

Sentil Pihak yang Suka Gaduh Usai Pemilu, Prabowo: Saya Kalah 4 Kali Tak Pernah Ribut

Sentil Pihak yang Suka Gaduh Usai Pemilu, Prabowo: Saya Kalah 4 Kali Tak Pernah Ribut

News | Jum'at, 26 Juni 2026 | 19:54 WIB

Penolakan JC Sony Sonjaya Dinilai Hambat Pengungkapan Nama-Nama Penting di Kasus MBG

Penolakan JC Sony Sonjaya Dinilai Hambat Pengungkapan Nama-Nama Penting di Kasus MBG

News | Jum'at, 26 Juni 2026 | 19:34 WIB

Lagi! Peserta Latsarmil Kopdes Merah Putih Meninggal, Rifki Renaldi Jadi Korban Ke-4

Lagi! Peserta Latsarmil Kopdes Merah Putih Meninggal, Rifki Renaldi Jadi Korban Ke-4

News | Jum'at, 26 Juni 2026 | 19:30 WIB

Dishub DKI Siapkan Shelter hingga Relaksasi Parkir bagi Ojek Online

Dishub DKI Siapkan Shelter hingga Relaksasi Parkir bagi Ojek Online

News | Jum'at, 26 Juni 2026 | 19:28 WIB

×