Sidang Kasus Andrie Yunus, Eks Kepala BAIS: Kalau Dipaksa ke Peradilan Umum Bisa Berujung Impunitas

Vania Rossa, Adiyoga Priyambodo

Kamis, 07 Mei 2026 | 14:45 WIB
Sidang Kasus Andrie Yunus, Eks Kepala BAIS: Kalau Dipaksa ke Peradilan Umum Bisa Berujung Impunitas
Eks Kepala BAIS TNI Laksamana Muda TNI (Purn.) Soleman B. Ponto. (Suara.com/Adiyoga)
baca 10 detik
  • Mantan Kepala BAIS TNI Soleman Ponto menegaskan terdakwa kasus Andrie Yunus harus diadili melalui mekanisme peradilan militer resmi.
  • Proses hukum di pengadilan militer dianggap sebagai langkah konstitusional untuk mencegah impunitas bagi para oknum pelaku kekerasan.
  • Pihak pengadilan militer memiliki kewenangan hukum untuk menyelesaikan perbedaan pendapat antara Ankum dan Oditur terkait prosedur persidangan tersebut.

Suara.com - Eks Kepala BAIS TNI Laksamana Muda TNI (Purn.) Soleman B. Ponto memberikan pandangan krusial dalam sidang lanjutan kasus penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus.

Soleman menegaskan, membawa para terdakwa ke meja hijau pengadilan militer merupakan langkah hukum yang sudah semestinya dilakukan demi keadilan.

Menurutnya, terdapat risiko hukum yang sangat besar apabila perkara sensitif tersebut dipaksakan untuk diadili melalui mekanisme peradilan umum.

"Banyak orang bilang, bawa mereka ke pengadilan umum. Kalau saya Ankumnya mereka, dan jaksa pengadilan umum minta, kalau saya tidak berikan, apa yang akan terjadi? Impunitas de facto," ujar Soleman di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Kamis (7/5/2026).

Mekanisme internal TNI, lanjut Soleman, justru menjadi kunci utama agar para pelaku tidak lolos dari jerat hukum yang berlaku.

"Jadi kalau ada orang minta mereka ini diserahkan ke pengadilan umum, dan ketika pengadilan militer mengambil alih itu dianggap kita mengambil alih, itu sebenarnya kita sedang meletakkan pada jalur yang sebenarnya," tegasnya.

Purnawirawan jenderal bintang dua itu kemudian membedah aturan dalam Undang-Undang Peradilan Militer yang menjadi dasar argumentasi yuridisnya.

"Kalau di peradilan militer, maka akan ada Pasal 43 ayat (3) dan 127. Yang di situ mengatur oditur bisa menuntut saya supaya diadili di Pengadilan Militer Utama," jelas Soleman.

Pengadilan Militer Utama pun disebut sebagai solusi konstitusional untuk memecah kebuntuan pendapat antara pihak oditur dan pimpinan militer terkait nasib terdakwa.

baca juga

"Mereka punya kewajiban untuk memutuskan perbedaan pendapat antara Ankum dan Oditur. Mereka ini mau di peradilan militer atau peradilan umum, ada jalan keluar," terang Soleman lagi.

Soleman lantas mengajak publik menelaah secara jernih mengenai efektivitas proses hukum bagi oknum yang terlibat dalam kasus kekerasan terhadap Andrie.

"Sekarang mau pilih mana ini orang-orang? Mau pilih ini impunitas, atau mau pilih memang kita adili di ruang pengadilan militer?" tanya dia.

Di akhir pernyatannya, Soleman berharap agar diskursus di ruang sidang ini bisa memberikan edukasi hukum yang benar bagi seluruh lapisan masyarakat Indonesia. 

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Motif 'Sakit Hati' Gugur di Persidangan! TAUD: Serangan ke Andrie Yunus Itu Operasi, Bukan Dendam

Motif 'Sakit Hati' Gugur di Persidangan! TAUD: Serangan ke Andrie Yunus Itu Operasi, Bukan Dendam

News | Kamis, 07 Mei 2026 | 14:12 WIB

Letjen Robi Herbawan Ditunjuk Jadi Kabais TNI

Letjen Robi Herbawan Ditunjuk Jadi Kabais TNI

News | Kamis, 07 Mei 2026 | 13:32 WIB

Sidang Kasus Andrie Yunus, Eks Kepala BAIS: Intelijen Itu Alat Negara, Bukan Alat Emosi

Sidang Kasus Andrie Yunus, Eks Kepala BAIS: Intelijen Itu Alat Negara, Bukan Alat Emosi

News | Kamis, 07 Mei 2026 | 12:37 WIB

Terkini

Dua Eks Kapolri Diisukan Ditangkap, Polri Buka Fakta 4 Tersangka Kasus Penyadapan Prabowo

Dua Eks Kapolri Diisukan Ditangkap, Polri Buka Fakta 4 Tersangka Kasus Penyadapan Prabowo

Jakarta | Minggu, 08 November 2026 | 23:43 WIB

Selat Hormuz Memanas! Tiga Kapal Tanker Terbakar Usai Hantam Ranjau

Selat Hormuz Memanas! Tiga Kapal Tanker Terbakar Usai Hantam Ranjau

News | Minggu, 08 November 2026 | 23:20 WIB

Dari Misi Water Bombing ke Kecelakaan Fatal, Ini Fakta Jatuhnya Super Puma di Sungai Barito

Dari Misi Water Bombing ke Kecelakaan Fatal, Ini Fakta Jatuhnya Super Puma di Sungai Barito

Kalbar | Minggu, 08 November 2026 | 23:04 WIB

Sempat Ditangguhkan, Binance Resmi Pulihkan Akses Penarikan Token

Sempat Ditangguhkan, Binance Resmi Pulihkan Akses Penarikan Token

Bisnis | Minggu, 08 November 2026 | 22:52 WIB

Krisis Iklim Mengancam Lumbung Pangan Semende, Padi Memendek dan Produksi Kopi Anjlok

Krisis Iklim Mengancam Lumbung Pangan Semende, Padi Memendek dan Produksi Kopi Anjlok

Sumsel | Minggu, 08 November 2026 | 22:50 WIB

Prabowo Kumpulkan 10 Mantan Kapolri di Hambalang, Tito Karnavian hingga Badrodin Haiti Hadir

Prabowo Kumpulkan 10 Mantan Kapolri di Hambalang, Tito Karnavian hingga Badrodin Haiti Hadir

Sumsel | Minggu, 08 November 2026 | 22:42 WIB

Angin Kencang Robohkan Ruang Kelas SD di OKI, Siswa Tertimpa Kayu dan Terpaksa Pindah Belajar

Angin Kencang Robohkan Ruang Kelas SD di OKI, Siswa Tertimpa Kayu dan Terpaksa Pindah Belajar

Sumsel | Minggu, 08 November 2026 | 22:29 WIB

Silaturahmi dengan Presiden Prabowo, Mendagri Tito Hadir Bersama 9 Mantan Kapolri Lintas Generasi

Silaturahmi dengan Presiden Prabowo, Mendagri Tito Hadir Bersama 9 Mantan Kapolri Lintas Generasi

News | Minggu, 08 November 2026 | 22:27 WIB

Obesitas Bisa Memicu Depresi, Sebaliknya Gangguan Mental Juga Bisa Bikin Berat Badan Naik

Obesitas Bisa Memicu Depresi, Sebaliknya Gangguan Mental Juga Bisa Bikin Berat Badan Naik

Health | Minggu, 08 November 2026 | 22:25 WIB

Kasus Narkoba Seret Aipda Polres Empat Lawang, Ditangkap saat Mobilnya Diperiksa di Lubuklinggau

Kasus Narkoba Seret Aipda Polres Empat Lawang, Ditangkap saat Mobilnya Diperiksa di Lubuklinggau

Sumsel | Minggu, 08 November 2026 | 22:13 WIB

×