- TAUD menilai motif dendam pribadi empat anggota BAIS TNI dalam kasus penyiraman aktivis Andrie Yunus secara hukum gugur.
- Fakta persidangan pada Mei 2026 membuktikan para terdakwa tidak berada di lokasi kejadian saat peristiwa interupsi rapat RUU TNI oleh Andrie Yunus di Hotel Fairmont terjadi.
- TAUD mendesak pengadilan militer mengusut kemungkinan adanya perintah operasi atau tanggung jawab komando di balik penyerangan aktivis tersebut.
Suara.com - Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD) menilai motif dendam pribadi empat anggota Badan Intelijen Strategis (BAIS) TNI dalam kasus penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS, Andrie Yunus, secara hukum telah gugur.
Hal ini menyusul terungkapnya fakta-fakta terbaru dalam persidangan di Pengadilan Militer II-08 Jakarta.
Dalam keterangannya, TAUD menyoroti fakta persidangan pada Rabu (6/5/2026) yang mengungkap bahwa keempat terdakwa ternyata tidak bertugas saat peristiwa interupsi rapat RUU TNI oleh Andrie Yunus di Hotel Fairmont pada Maret 2025 terjadi.
TAUD menilai, absennya para terdakwa di lokasi kejadian tersebut mematahkan narasi korelasi langsung antara aksi protes Andrie dengan rasa sakit hati personal para prajurit.
“Fakta ini semakin menunjukan adanya kejanggalan dalam motif yang disampaikan oditur pada persidangan pertama 29 April lalu, karena tidak memiliki korelasi langsung antara aksi yang dilakukan oleh Andrie Yunus dengan pernyataan 4 terdakwa terkait dendam pribadi,” ujar TAUD dalam pernyataan tertulisnya, Kamis (7/5/2026).

Selain meragukan motif, TAUD juga mengkritik imparsialitas majelis hakim dalam memimpin persidangan.
Mereka menilai proses hukum yang berjalan cenderung tidak serius dan terindikasi memiliki konflik kepentingan karena dilakukan secara internal di lingkungan militer.
“Penyampaian pernyataan terkait dengan pemilihan wadah air keras, proses tindakan yang gegabah dan dianggap lucu-lucuan menunjukkan konflik kepentingan karena proses hukum dilakukan secara internal,” tegasnya.
Guna memastikan keadilan bagi Andrie Yunus, TAUD mendesak pengadilan militer untuk tidak sekadar menyasar pelaku di lapangan, melainkan harus berani membuka tabir mengenai kemungkinan adanya perintah operasi atau pertanggungjawaban komando di balik serangan tersebut.
“Kami berupaya keras untuk dapat mendorong penuntasan kasus ini secara berkeadilan dan menuntut pertanggungjawaban komando serta membuka motif operasi yang tidak akan mungkin dapat diakomodir dalam ruang persidangan militer,” pungkasnya.